MEKANISME PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN KOMISARIS, DIREKSI BUMN/BUMD - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MEKANISME PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN KOMISARIS, DIREKSI BUMN/BUMD

Description:

* Indikator dari peningkatan peranan BUMN dalam perekonomian nasional: : Total belanja operasional perusahaan negara mencapai Rp. 1.020,8 triliun dan belanja modal ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1305
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: Muly1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MEKANISME PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN KOMISARIS, DIREKSI BUMN/BUMD


1
MEKANISME PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN KOMISARIS, DIREKSI
BUMN/BUMD Dr.SETYO UTOMO,SH.,M.Hum
2
PENGANTAR
  1. Indikator dari peningkatan peranan BUMN dalam
    perekonomian nasional
  • Total belanja operasional perusahaan negara
    mencapai Rp. 1.020,8 triliun dan belanja modal
    atau capital expenditure (capex) sebesar Rp.
    210,12 triliun
  • Realisasi penerimaan negara dari setoran dividen 
    BUMN sebesar Rp 29,20 triliun (2009) dan Rp 30,09
    triliun (2010)
  • Laba bersih BUMN ? Rp 86,90 triliun (2009) dan Rp
    95,30 triliun (2010).

2. Peran strategis BUMN
  • Sebagai pelaksana pelayanan publik,
  • Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan
  • Perintis sektor-sektor usaha yang tidak diminati
    pihak swasta.

3
3. Pada sisi yang lain, aktivitas BUMN terikat
pada berbagai ketentuan
  • UU No. 19/2003 ttg BUMN,
  • UU No. 40/2007 ttg Perseroan Terbatas ? BUMN
    Persero
  • UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara
  • UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara,
  • UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan Tipikor,
  • UU No. 15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan
    Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • UU No. 8/1995 ttg Pasar Modal ? BUMN go public

4
FUNGSI SOSIAL BUMN
  • memberikan sumbangan bagi perkembangan
    perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
    negara pada khususnya
  • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
    penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
    tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
    orang banyak
  • menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
    belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
    koperasi
  • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
    kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
    koperasi, dan masyarakat.

5
RESIKO BISNIS
PROFIT ORIENTED
AKSI KORPORASI
BUMN
SOCIAL FUNCTION
KEJAHATAN BISNIS
PELANGGARAN PIDANA
PELANGGARAN PERDATA
PELANGGARAN ADMINISTRATIF
ABUSE OF POWER
WEDERRECHTELIJK
ONRECHTMATIGEDAAD
SANKSI ADM
SANKSI PDT
SANKSI PIDANA
6
PERSPEKTIF HK. ADM.
Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan
Negara Keuangan negara diartikan sebagai
kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang
nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai. Pengertian ini sejalan dengan rumusan
Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
PERSPEKTIF HK. PIDANA
Merupakan perbuatan yang menyimpang terhadap
penggunaan dan pengelolaan keuangan negara
sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
merugikan negara yang memenuhi unsur-unsur
TIPIKOR, yaitu (1) adanya perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan
atau sarana yang ada padanya dan (2) para pihak
yang diperkaya, baik diri sendiri, orang lain
atau korporasi.
KEUANGAN NEGARA
PERSPEKTIF HK. PERDATA
UU No. 40/2007 ttg PT dan UU No. 19/2003 ttg
BUMN Keuangan negara adalah berkurangnya
kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau
oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau
saham, piutang, barang serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
negara yang dipisahkan pada perusahaan
negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan
melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan.
7
ORANG (Naturlijke Persoon)
KESALAHAN (Schuld)
Subyek TIPIKOR
  • actus reus
  • mens rea

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
KORPORASI (Recht Persoon)
Criminal liability of corporation
  • Badan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara
    pidana, apabila perbuatan terlarang tersebut
    dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan atau
    pencapaian tujuan korporasi tersebut.
  • Perbuatan orang perorangan dapat dibebankan
    kepada korporasi, apabila perbuatan-perbuatan itu
    tercermin dalam lalu lintas sosial sebagai
    perbuatan korporasi.
  • Pertanggungjawaban pidana dari korporasi
    tergantung juga dari organisasi internal dalam
    korporasi dan cara bagaimana tanggungjawab
    dibagi, demikian pula apabila berkaitan dengan
    kealpaan.
  • Apabila tindak pidana dilakukan oleh atau untuk
    korporasi, penjatuhan pidananya dapat dilakukan
    terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
  • Pertanggungjawaban pidana korporasi dibatasi
    sepanjang pengurusnya mempunyai kedudukan
    fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

8
Introduction
GLOBAL AWARENESS
KORUPSI
  • UN-COVENTION AGAINST CORRUPTION
  • Abuse of power
  • Bribery of national public officials
  • Solicitation or acceptance of a bribe
  • RUNTUHNYA SENDI-SENDI KEHIDUPAN
  • BERMASYARAKAT
  • BERBANGSA
  • BERNEGARA
  • TAP MPR XI/1998 ? Penyelenggaraan Negara Yang
    Bersih Bebas KKN
  • UU NO. 31/1999 jo UU NO. 20/2001
  • INPRES NO. 5/2004
  • INPRES NO. 1/2010

NATIONAL AWARENESS
9
CORRUPT ACTIVITIES
?
UU NO. 19/2003 BUMN
KOLUSI
CRIMINALIZATION
UPPER ECONOMIC
UPPER POLITIC
  • HANCURNYA MORAL BANGSA
  • LEMAHNYA NILAI KEPERCAYAAN DLM HUB SOSIAL EKONOMI
  • RUSAKNYA FAIR COMPETITION
  • HIGHT COST ECONOMIC

10
1. Psl. 284 KUHAP
2. Psl. 17 PP No. 27 Thn 1983 ttg Pelaksanaan
KUHAP
3. Psl. 30 ayat 1d UU No. 16 Thn 2004 ttg
Kejaksaan RI
JAKSA SBG PENYIDIK PU TPK
4. Psl. 26, 27 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
ttg PTPK
  • Penyidikan berdasar KUHAP
  • Jaksa Agung sbg Koordinator Tim Gabungan Dik TPK

5. Psl. 8, 38, 44, 50 UU No. 30/2002 ttg KPK
  • Pengambilalihan Dik TPK Kejaksaan
  • Penyidikan berdasar KUHAP
  • Pelimpahan Dik TPK kpd Kejaksaan
  • Pengiriman SPDP oleh Kejaksaan
  • Penyidikan TPK secara bersamaan

11
INQUISITION
Laporan/ Temuan
Yes
DIK
No
PENYELIDIKAN
PERDALAM
TELAAHAN
Yes
Sprin
No
12
Investigation
HASIL LID
TUT
BA Pelimpahan Perkara
P-16
PU
TAHAP II
SPDP
DIK
PENYERAHAN TAHAP I
SYARAT FORMIL/MATERIIL
P-21
KPK
SP3
P-19
P-18
13
1. Syarat Formil
  • Identitas tersangka
  • Penahanan, Penyitaan
  • Daftar Barang Bukti
  • Dsb.

Penyidik
Berkas Perkara
  • Locus, tempus delicti, modus
  • Unsur pasal yg disangkakan
  • Peran masing-masing
  • Keterangan saksi, ahli
  • Kompetensi absolut/relatif

JPU
2. Syarat Materiil
14
Prosecution
Penyidik
Berkas Perkara
Tsk/keluarga
Tdk cukup bukti
Pj. Rutan
JPU
Bk tindak pidana
SKPP
Penyidik
Tutup demi hkm
Hakim
Pratut
P-21
PN
Tahap II
Dakwaan
P-18
P-19
15
CRIMINALIZATION
KUHP Psl. 387 -388
UU 3/1971 Psl. 1 ayat 1c
UU 31/1999 (Ps 7)
UU NO. 19 / 2003
JO
UU 20/2001 (Ps 7)
16
SUBSTANCE
UU NO. 19 / 2003
ADMINISTRATIF
PERDATA
PIDANA
  1. Peringatan tertulis
  2. Peng sementara
  3. Pembatasan keg usaha
  4. Larangan semen pengg hsl konst
  5. Pembekuan ijin usaha
  6. Pencabutan ijin usaha

PIDUM
PIDSUS
  • ONRECHMATIGEDAAD
  • WANPRESTASI
  • FORCE MAJEUR
  • Wederrechtelijk
  • Kerugian Neg.

PS. 43
TPK
DIK POLRI TUT Kejaksaan
DIK TUT KEJAKSAAN
UU.17/2003 UU.40/2007
17
(No Transcript)
18
SEKIAN TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com