MANAJEMEN KOPERASI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MANAJEMEN KOPERASI

Description:

MANAJEMEN KOPERASI PENGERTIAN MANAJEMEN GRIFFIN Adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumberdaya manusia ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:12373
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: Pers222
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MANAJEMEN KOPERASI


1
MANAJEMEN KOPERASI
2
I. KONSEPSI MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN
GRIFFIN Adalah proses merencanakan dan mengambil
keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan
mengendalikan sumberdaya manusia, keuangan,
fisik, dan informasi guna mencapai sasaran
organisasi secara efektif dan efisien
Mc Farland Adalah suatu proses dimana orang-orang
yang diberi wewenang menciptakan dan menjalankan
organisasi dalam memilih dan mencapai tujuan
3
PROSES MANAJEMEN
4
MANAJEMEN KOPERASI
Adalah suatu proses manajemen yang
diselenggarakan oleh orang-orang yang diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola
koperasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi serta kekayaannya untuk mencapai
tujuannya (Peter Davis, 1999).
Manajemen koperasi adalah kegiatan profesional
yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung
jawab. dengan mengerahkan segala kemampuan
kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk
mengembangkan koperasi mencapai tujuan-tujuannya
berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
5
TUJUAN DAN OUTPUT MANAJEMEN KOPERASI
  1. Output koperasi sebagai perusahaan.
  2. Output koperasi sebagai lembaga sosio ekonomi

6
MANAJEMEN KOPERASI
7
PENDEKATAN MANAJEMEN KOPERASI
  1. Pendekatan Sistem (holistic)
  2. Pendekatan Situasional (Contingency)

8
II. PERANGKAT MANAJEMEN KOPERASI
1) Perangkat Hukum dan Peraturan
  • Perangkat Hukum Eksternal
  • UU No. 25/1992
  • Peraturan Pemerintah, Inpres.
  • Keputusan menteri,
  • Perda yang dihubungkan dengan koperasi

Bagi pihak manajemen merupakan faktor strategis
yang dapat memunculkan peluang dan tantangan bagi
koperasi
9
CONTOH
Usaha simpan pinjam yang diselenggarakan KSP/USP
koperasi harus memperhatikan
  • UU No. 25/92 tentang perkoperasian
  • PP No. 9/95 tentang kegiatan usaha simpan pinjam
  • Kepmenkop dan PKM No 351/98 tentang juklak usaha
    simpan pinjam
  • Kepmenkop dan PKM No. 194/98 juklak penilaian
    kesehatan KSP/USP Koperasi
  • Kepmenkop dan PKM No. 09/99 tentang wasdal

Pihak manajemen koperasi tidak dapat menghindar
dari ketentuan perundangan yang berlaku,
melainkan harus dijadikan faktor pendorong bagi
pengembangan koperasi
10
  • Perangkat Hukum Internal
  • Anggaran dasar
  • Anggaran rumah tangga

Pihak manajemen dapat melakukan penyesuaian
sedemikian rupa sesuai dengan keputusan rapat
anggota
  • Hal-hal yang penting di atur dalam AD/ART
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai pembagian SHU
  • Ketentuan mengenai sanksi

11
2) Perangkat Organisasi Koperasi
STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI
12
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas

13
RAPAT ANGGOTA
  • Kekuasaan tertinggi di koperasi.
  • Minimal dilakukan/diselenggarakan 1 tahun sekali
    (3 bulan setelah tutup buku).

RAPAT ANGGOTA MENETAPKAN
  • Anggaran dasar koperasi
  • Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan
    usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian
    pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja
  • Pengesahan/penolakan laporan keuangan
  • Pengesahan/penolakan laporan pertanggungjawaban
    pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
    koperasi

14
PENGURUS
  • Dipilih dari/dan oleh anggota dalam rapat
    anggota.
  • Pengurus sebagai mandataris/pemegang kuasa rapat
    anggota.
  • Masa jabatan pengurus paling lama adalah 5 tahun.
  • Persyaratan menjadi pengurus ditetapkan dalam
    AD/ART koperasi.

TUGAS PENGURUS
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan kerja dan RAPBK.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan dan
    pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
    inventaris secara tertib.
  • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

15
WEWENANG PENGURUS
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar
    pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
    serta pemberhentian anggota.
  • Mengangkat pengelola (manajer yang diberi
    wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha).
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
    koperasi.

PENGAWAS
  • Pengawas dipilih dari/dan oleh anggota.
  • Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
  • Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas
    diatur dalam AD/ART

16
TUGAS PENGAWAS
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
    kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil
    pengawasannya.
  • Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
    terhadap pihak ke-3.

WEWENANG PENGAWAS
  • Meneliti catatan yang ada di koperasi.
  • Mendapat segala keterangan yang diperlukan.

DALAM KONDISI TERTENTU KOPERASI DAPAT MEMINTA
JASA AUDIT KEPADA AKUNTAN PUBLIK
17
STRUKTUR EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI
18
FUNGSI DEKOPIN
  • Juru bicara gerakan koperasi baik dengan
    pemerintah maupun dengan masyarakat.
  • Alat perjuangan koperasi dalam meningkatkan
    kesejahteraan rakyat.
  • Pembina koperasi baik primer maupun sekunder.
  • Wadah partisipasi rakyat dalam pembangunan.
  • Pusat diklat perkoperasian.
  • Sebagai pusat pemberi jasa konsultasi manajemen
    dan advokasi kepada koperasi.
  • Sebagai penghubung koperasi Indonesia dengan
    gerakan koperasi dan lembaga sponsor
    internasional.

19
III. FUNGSI DAN PROSES MANAJEMEN DI KOPERASI
3.1. FUNGSI PERENCANAAN
PERENCANAAN
  • Suatu perkiraan tentang masa depan yang
    didasarkan pada harapan yang realistis.
  • Sejumlah rencana tindakan (strategi taktis) untuk
    mencapai tujuan organisasi.
  • Suatu proses pengambilan keputusan yang menjadi
    dasar bagi aktivitas di waktu yang akan datang.

MANFAAT PERENCANAAN
  • Sebagai perwujudan koordinasi diberbagai bagian
    untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Dapat menghindarkan keadaan yang tidak terduga.
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dengan
    penggunaan metoda kerja yang sesuai.
  • Memperlancar pendelegasian wewenang karena adanya
    kebijakan, prosedur serta jadwal yang telah
    ditetapkan.
  • Sebagai pedoman pengawasan agar pelaksanaan
    selalu berpedoman pada tujuan.

20
PROSES PERENCANAAN DI KOPERASI
  • Pengurus bersama manajer menyusun rencana
    strategis dan taktis baik untuk jangka panjang
    maupun jangka pendek.
  • Pengurus meminta manajer menyusun garis besar
    program operasional, selanjutnya dibahas bersama
    dengan pengurus dan pengawas.
  • Manajer juga membuat anggaran untuk mencapai
    hasil yang dikehendaki, tanpa mengabaikan
    struktur keuangan yang ada.
  • Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan
    sebagai pedoman seluruh pelaksanaan.
  • Secara bersama menetapkan kebijakan personalia,
    karyawan usaha keuangan dan anggota guna mencapai
    tujuan yang telah ditetapkan.
  • Pengurus membuat rencana penerimaan dan belanja
    koperasi (RAPBK).
  • Rencana yang telah disusun dan RAPBK disampaikan
    dalam rapat anggota untuk dibahas dan mendapatkan
    pengesahan.

21
PROSES PERENCANAAN DI KOPERASI
22
HIRARKHI
23
TAHAPAN PERENCANAAN
  • Menetapkan tujuan
  • Pengembangan strategi dan alternatif
  • Pengambilan keputusan untuk menetapkan strategi/
    alternatif terbaik.
  • Merumuskan kebijakan (organisasi, personalia,
    usaha, keuangan, anggota).
  • Penganggaran.
  • Merumuskan pedoman kerja.

24
PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
  • Perancangan dan pemeliharaan sistem peran.
  • Proses pengaturan dan pengalokasian kerja,
    wewenang dan sumber daya di kalangan anggota
    organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi
    secara efektif dan efisien.

FAKTOR PENTING DALAM PROSES PENGORGANISASIAN DI
KOPERASI
  • Pembagian tugas (division of work)
  • Departementasi
  • Rentan manajemen/kendali (span of control)
  • - Kompetensi dari pengurus, pengawas dan
    pengelola
  • - Kompetensi dari bawahan (staff)
  • - Derajat variasi pekerjaan
  • - Teknologi yang digunakan dalam organisasi
  • 4. Pendelegasian wewengan (delegation of
    authority)

25
Pengurus dan manajer harus mengumpulkan berbagai
sumber daya yang ada di koperasi seperti
  • Personalia, dana, fasilitas, inventarisasi
    tugas-tugas pokok dan tugas penunjang, prioritas
    tujuan
  1. Merancang ulang/penataan struktur organisasi
    terbaik untuk memenuhi kebutuhan anggota.
  2. Organisasi dapat tumbuh dan berkembang secara
    luwes mengikuti perkembangan.
  3. Menetapkan kebutuhan tenaga kerja, mutasinya dan
    promosi.
  4. Menjamin personalia agar tercipta ketenangan,
    dedikasi, dan loyalitas yang tinggi.

26
ACTUATING DAN LEADERSHIP
  • Suatu proses menggerakkan dan menjalankan
    organisasi agar orang-orang yang diberi tugas,
    wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja
    menjalankan tugas untuk mencapai tujuan
    organisasi yang telah ditetapkan.

FUNGSI PENTING
  • Mengarahkan (Directing)
  • Perintah (Tertulis SOM, SOP, Juklak, Juknas,
    Lembar Tugas/disposisi tugas Lisan)
  • Disiplin
  • Partisipasi
  • Komunikasi (formal, informal, vertikal,
    horizontal)

27
  • 5 Kebutuhan Manusia (Teori A. Maslow)
  1. Kebutuhan fisik dasar
  2. Kebutuhan rasa aman
  3. Kebutuhan sosial saling bekerja sama
  4. Kebutuhan penghargaan/pengakuan
  5. Kebutuhan aktualisasi diri

28
FUNGSI PENGAWASAN DAN KENDALI
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan
pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya
dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
JENIS PENGAWASAN
  • Pengawasan preventif pengawasan yang bersifat
    pencegahan yang dilaksanakan melalui suatu sistem
    pembinaan SDM pada semua eselon dalam organisasi
    dan menentukan prosedur, pembagian tugas dan
    wewenang, termasuk di dalamnya perencanaan dan
    pelaporan

29
  • Pengawasan korektif pengawasan untuk
    memperbaiki bias, penyimpangan atau kebocoran
    dari rencana, standar dan prosedur yang sudah ada
    ditentukan dalam suatu organisasi.

SUMBER PENGAWASAN
  1. Pengawasan Internal Pengawasan yang dirancang
    dalam struktur organisasi dalam organisasi
    koperasi pengawasan oleh anggota melalui
    Pengawas.
  2. Pengawasan Eksternal Pengawasan yang dilakukan
    dari luar organisasi koperasi contoh dari
    Kementerian/Dinas Koperasi, akuntan publik dan
    instansi lain sesuai dengan undang-undang dan
    peraturan yang berlaku.

30
MODEL PENGAWASAN FORMAL
  • Pengawasan untuk standar prestasi
  • - Inspeksi dan supervisi
  • - Penulisan prosedur
  • - Skedul kerja
  • Menjaga aset organisasi koperasi
  • Mengukur standar kualitas proses produksi
    pelayanan
  • Pendelegasian wewenang
  • - Pelatihan
  • - Pengendalian mutu (TQM, TQS, TQC)
  • Mengukur dan mengarahkan keterampilan pekerjaan
    sistem karier, observasi langsung.
  • - Uraian tugas/pekerjaan
  • - Ketentuan sistem kredit penilaian kenaikan
    jabatan
  • 5. Mengukur dan mengarahkan keterampilan pekerja
    sistem karier, observasi langsung.

31
PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN
  1. Pengawasan harus ekonomis.
  2. Fleksibel dan mudah dimengerti.
  3. Menjamin diadakannya tindakan korektif.
  4. Melaporkan adanya penyimpangan, penyebab
    terjadinya penyimpangan dan alternatif solusi
    perbaikan.
  5. Mengetahui dengan pasti tentang sifat dan
    kebutuhan dari setiap kegiatan yang harus diawasi.

PERSONALIA PENGAWASAN DI KOPERASI
  1. Anggota koperasi
  2. Pengawas
  3. Pengurus
  4. Manajer
  5. Badan penasihat dewan pembina
  6. Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi, Dekopin dan
    koperasi sekunder
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com