Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah

Description:

Presentation by : Eneng Yuliani 1108008 Irma Cahya N. 1108018 Elis Supartini 1108047 Fina Ariffina 1108049 Management of Finance Institute Management Of Cooperative ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2528
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 21
Provided by: Agus46
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah


1
Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah
Presentation by Eneng Yuliani 1108008 Irma
Cahya N. 1108018 Elis Supartini 1108047 Fina
Ariffina 1108049 Management of Finance Institute
Management Of Cooperative Indonesia
2
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
  1. PEMBIAYAAN MODAL KERJA SYARIAH
  1. Konsep Dasar Modal Kerja
  1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah
  1. PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH
  1. PEMBIAYAAN KONSUMTIF SYARIAH
  1. PEMBIAYAAN SINDIKASI
  1. PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER
  1. PEMBIAYAAN LETTER OF CREDIT (L/C)

3
  1. PEMBIAYAAN MODAL KERJA SYARIAH
  1. Konsep Dasar Modal Kerja
  1. Konsep Modal Kerja
  1. Penggolongan Modal Kerja berdasarkan penggunaanya
  1. Unsur-unsur Modal Kerja Permanen
  1. Perputaran modal kerja
  1. Alokasi Modal Kerja
  1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah

4
  1. Konsep Modal Kerja, mencakup
  • Modal Kerja (working capital assets)

Modal kerja adalah modal lancar yang dipergunakan
untuk mendukung operasional perusahaan
sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi
secara normal dan lancar. Beberapa pengguna modal
kerja pembayaran persekot pembelian bahan baku,
pembayaran upah buruh, dan lain-lain.
  • Modal Kerja Brutto (gross working capital)

Modal kerja brutto merupakan keseluruhan dari
jumlah aktiva lancar (current assets). Pengertian
modal kerja bruto didasarkan pada jumlah atau
kuantitas dana yang terutama pada unsur-unsur
aktiva lancar. Aktiva lancar merupakan aktiva
yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk
semula.
  • Modal Kerja Netto (net working capital)

Modal kerja netto merupakan kelebihan aktiva
lancar atas hutang lancar.
5
  1. Penggolongan Modal Kerja berdasarkan penggunaanya
  • Modal kerja permanen

Modal kerja permanen berasal dari modal sendiri
atau dari pembiayaan jangka panjang.Sumber
pelunasan modal kerja permanen berasal dari laba
bersih setelah pajak ditambah dengan penyusutan.
  • Modal kerja seasonal

Modal kerja seasonal bersumber dari modal jangka
pendek dengan sumber pelunasan dari hasil
penjualan barang dagangan, penerimaan hasil
tagihan termin, atau dari penjualan hasil
produksi.
  1. Unsur-unsur Modal Kerja Permanen
  • Kas
  • Piutang Dagang
  • Persediaan (stock) bahan baku

6
  1. Perputaran modal kerja
  1. Alokasi Modal Kerja
  • Pengalokasian modal kerja diperuntukkan kepada
    unsur-unsur modal kerja, yaitu
  • Alokasi kepada piutang dagang (account receivable
    financing)
  • Pembelanjaan persediaan barang (inventory
    financing)

7
  1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Pembiayaan modal kerja (PMK) syariah adalah
pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada
perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip
syariah Fasilitas PMK dapat diberikan kepada
seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai
prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam
dan tidak dilarang oleh ketentuan
perundang-undangan yang berlaku serta yang
dilakukan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian
fasilitas pembiayaan modal kerja kepada
debitur/calon debitur dengan tujuan untuk
mengeliminasi risiko dan mengoptimalkan
keuntungan Bank.
  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan
    analisa pemberian pembiayaan antara lain
  • Jenis usaha.
  • Skala usaha.
  • Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan.
  • Karakter transaksi dalam sektor usaha yang
    dibiayai.
  • Dalam hal pemberian Pembiayaan Modal Kerja, bank
    juga harus mempunyai daya analisi yang kuat
    tentang sumber pembiayaan kembali, yakni sumber
    pendapatan (income) proyek yang akan dibiayai.
  • 5 macam jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK)
  • PMK Mudharabah
  • PMK Istishna
  • PMK Salam
  • PMK Murabahah
  • PMK Ijarah

8
  1. PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH
  • Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan jangka
    menengah atau jangka panjang untuk pembelian
    barnag-barang modal yang diperlukan untuk
  • Pendirian proyek baru,
  • Rehabilitasi,
  • Modernisasi
  • Ekspansi,
  • Relokasi proyek yang sudah ada,

Pembiayaan investasi dipergunakan untuk
proyek-proyek yang dapat mendorong peningkatan
ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, mempunyai
damapak ganda pada sector-sektor lain (multiplier
effect), meningkatkan kegiatan koperasi dan
golongan ekonomi lemah termasuk sector informal,
serta memberikan social benefit.
9
  1. PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH

Penilaian Penanaman Modal dalam Proyek Investasi
  • Analisis Break Even
  • Tujuan utama dari break even adalah untuk
    menentukan tingakat produksi dan harga yang
    terendah, pada tingkat mana proyek dapat
    beroperasi tanpa memnbahayakan kelangsungan
    hidupnya (laba/rugi0)
  • Analisis perbandingan penanaman modal dalam
    berbagai alternative proyek (Capital Project
    Comparisons)
  • Membandingkan potensi penghasilan suatu proyek
    dengan proyek yang lain atas dasar ukuran total
    profit, average profit, payback period (total
    capital/total proceeds) dan discounted cash flow
    (Present Value Proceeds dan Present Value Capital
    Outlay).
  • Analisa Rasio
  • Financial Viability Perusahaan
  • Profitabilitas Perusahaan
  • Proyeksi atau performance
  • Analisis Risiko
  • Analisis Sensitivitas yaitu menilai risiko yang
    terjadi di luar perhitungan, misalnya terjadi
    cost over run sebagai akibat meningkatnya
    harga/inflasi atau tidak/belum diperhitungkannya
    komponen biaya tertentu (biaya tidak resmi) dalam
    capital cost.
  • Analisis Probabilitas yaitu penilaian yang
    didasarkan pada perhitungan statistik bahwa
    setiap proyek mempunyai unsur probability yang
    menunjukkan suatu forecast apakah suatu proyek
    riskan atau tidak.

10
  1. PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH
  • Secara finansial, penanaman modal untuk suatu
    proyek investasi dapat disetujui atas dasar
    pertimbangan sebagai berikut
  • Telah dilakukan perhitungan penilaian
  • Suatu proyek secara financial dapat dibiayai
  • Bank (tanpa menyebut calon investor) dapat
    meminta surat rekomendasi yang bersifat umum dari
    Jawatan/Dinas/Departemen mengenai suatu proyek
    secara keseluruhan
  • Apabila perlu, bank dapat mensyaratkan adanya
    konsultan pengawas khususnya untuk investasi pada
    aktiva tetap atau proyek (project financing).

Bunga pembiayaan investasi yang timbul selama
masa pembangunan (Interest During Construction)
dapat dikategorikan sebagai biaya proyek (Project
Cost) dan dapat dipertimbangkan pemberian
pembiayaan investasinya.
  • Pembiayaan investasi diantaranya
  • PI Murabahah
  • PI IMBT
  • PI Salam
  • PI Istishna

11
  1. PEMBIAYAAN KONSUMTIF SYARIAH

Pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang
diberikan untuk tuujuan di luar usaha dan umumnya
bersifat perorangan.
  • Pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima
    (5) bagian, yaitu
  • Pembiayaan Konsumen Akad Murabahah
  • Pembiayaan Konsumen Akad IMBH
  • Pembiayaan Konsumen Akad Ijarah
  • Pembiayaan Konsumen Akad Istishna
  • Pembiayaan Konsumen Akad Qard Ijarah
  • Langkah-langkah dalam penetapan akad pembiayaan
    konsumtif yang perlu dilakukan bank
  • Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan
    nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata,
    harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan
    tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa.
  • Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya
    yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut
    berbentuk ready stock atau goods in process. Jika
    ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah
    pemberian murabahah. Namun jika berbebtuk goods
    in process, yang harus dilihat berikutnya adalah
    dari sisi apakah proses barang tersebut
    memerlukan waktu di bawah 6 bulan atau lebih.
    Jika di bawah 6 bulan, pembiayaan yang diberikan
    adalah pembiayaan salam.
  • Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk
    memenuhi kebutuhan nasabah di bidang jasa,
    pembiayaan yang diberikan adalah ijarah.
  • Bank mengklasifikasikan pembiayaan dalam dua
    bentuk
  • Pembiayaan Sindikasi
  • Pembiayaan Non Sindikasi

12
  1. PEMBIAYAAN SINDIKASI

Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang
diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan
bank untuk satu objek pembiayaan tertentu.
  • Sindikasi ini mempunyai tiga (3) bentuk, yakni
  • Lead Syndication, yakni sekelompok bank yangs
    ecar bersama-sama membiayaai suatu proyek dan
    dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai
    leader.
  • Club Deal, yakni sekelompok bank yang secara
    bersama-sama membiayai suatu proyek, tapi antara
    bank yang satu dengan yang lain tidak mempunyai
    hubungan kerja sama bisnis dalam arti penyatuan
    modal.
  • Sub Sindication, yakni bentuk sindikasi yang
    terjadi antara suatu bank dengan salah satu bank
    peserta sindikasi lain dan kerja sama bisnis yang
    dilakukan keduanya tidak berhubungan secara
    langsung dengan peserta sindikasi lainnya.

Untuk menetapkan akad pembiayaan syariah yang
tepat dalam hal sindikasi korporasi, faktor
pertama yang perlu diidentifikasi oleh bank
syariah adalah apakah bentuk pembiayaan tersebut
dilakukan meleui dua tahapan (two step) atau
secara langsung.
13
  1. PEMBIAYAAN SINDIKASI

Step 1
ya
Tidak
Tidak
ya
Tidak
ya
Step 2
Tidak
ya
ya
Tidak
Tidak
ya
Tidak
ya
Alur Penentuan Akad untuk Pembiayaan Sindikasi
Korporasi
14
  1. PEMBIAYAAN SINDIKASI

Jika pembiayaan tersebut berbentuk two step,
faktor berikutnya yang harus dilihat bank adalah
apakah bentuk sindikasi tersebut lead
syndication, club deal, atau sub syndication.
Jika sindikasi tersebut berbentuk lead
syndication, bank syariah melakukan desain akad
musyarakah. Setelah itu, bank syariah
mengidentifikasikan apakah pembiayaan tersebut
digunakan untuk modal kerja, investasi, atau
konsumtif. Jika pembiayaan tesebut dilakukan
secara langsung, maka faktor berikutnya yang
harus dilihat bank adalah apakah bentuk sindikasi
tersebut lead syndication, club deal, atau sub
syndication. Jika sindikasi tersebut bebbentuk
lead syndication, maka bank syariah melakukan
desain akad musyarakah. Setelah itu, bank syariah
mengidentifikasi apakah pembiayaan tersebut
digunakan untuk modalkerja atau investasi (dalam
hal pembiayaan yang dilakukan secara langsung
ini, pembiayaan konsumtif tidak diperkenankan
karena bentuk pembiayaan adalah pembiayaan
korporasi). Namun, jika bentuk sindikasi tersebut
adalah club deal atau sub syndication, langkah
berikutnya yang dilakukan bank adalah langsung
menidentifikasi apakah pembiayaan tersebut
digunakan untuk modal kerja atau investasi.
15
  1. PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER

Pembiayaan berdasarkan take over adalah
pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take
over terhadap transaksi non syariah yang telah
berjalan yang dilakukan oleh bank syariah atas
permintaan nasabah.
Bank syariah mengklasifikasikan hutang nasabah
kepada bank konvensional menjadi dua macam, yakni
  • Hutang pokok plus bunga, dan
  • Hutang pokok saja
  • Dalam menangani hutang nasabah yang berbentuk
    hutang pokok plus bunga, bank syariah memberikan
    jasa qardh. Sedangkan terhadap hutang nasabah
    yang berbentuk hutang pokok saja, bank syariah
    memberikan jasa hiwalah.
  • Dengan demikian, dalam memberikan pembiayaan,
    bank syariah dapat mengklasifikasikan pembiayaan
    yang diajukan nasabah ke dalam dua kategori,
    yakni pembiayaan take over atau pembiayaan notake
    over.


Dalam pembiayaan tersebut termasuk ke dalam
kategori take over ataupun non take over, faktor
pertama yang harus dicermati bank syariah adalah
apakah pembiayaan tersebut berbentuk sindikasi
atau nonsindikasi (retail).
ya
Tidak
Alur Penentuan Akad untuk Pembiayaan Take Over
16
  1. PEMBIAYAAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Secara definitif, yang dimaksud dengan pembiayaan
Leter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang
diberikan dalam rangka memfasilitasi transksi
impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya,
pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad,
yaitu
  • Pembiayaan L/C Impor
  • Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
    34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan
    untuk pembiayaan L/C Impor adalah
  • Wakalah bil Ujrah
  • Wakalah bil Ujrah dengan Qardh
  • Murabahah
  • Salam atau Istishna dan Murabahah
  • Wakalah bil Ujrah dan Murabahah
  • Musyarakah, dan
  • Wakalah bil Ujrah dan Hawalah
  • Pembiayaan L/C Ekspor
  • Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
    35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan
    untuk pembiayaan L/C Ekspor adalah
  • Wakalah bil Ujrah
  • Wakalah bil Ujrah dengan Qardh
  • Wakalah bil Ujrah dan Murabahah
  • Musyarakah, dan
  • Bai dan Wakalah

17
  1. PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER

ya
Tidak
Alur Penentuan Akad untuk Pembiayaan Take Over
Non-Sindikasi
18
DAFTAR PUSTAKA
1. A. Karim, Adiwarman. 2007. Bank Islam
Analisis Fiqih dan Keuangan, Bab 11 , Jenis-jenis
Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta
TERIMA KASIH !!!!!!
19
(No Transcript)
20
aku ga berharap jadi orang terpenting dlm
hidupmu...karena itu prmintaan yg trlalu besar
untkku...aku hanya brharap,swtu hari
nanti..kalo kamu dengar nama ku...kamu akan
SENYUM bilang..."dia SAHABAT ku"
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com