PROGRAM KERJA 2006 - PowerPoint PPT Presentation

1 / 12
About This Presentation
Title:

PROGRAM KERJA 2006

Description:

Arial Tahoma Times New Roman Wingdings Calibri Arial Black Algerian Eras Demi ITC Kaufmann Bd BT Slit Microsoft Word Document Slide 1 LATAR BELAKANG Dalam rangka ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:116
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: T250
Category:
Tags: kerja | program

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROGRAM KERJA 2006


1
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-14/MEN/X/201O Tenta
ng PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR
NEGERI Disampaikan oleh Direktur Penempatan
Tenaga Kerja Luar Negeri DIREKTORAT PENEMPATAN
TENAGA KERJA LUAR NEGERI DIREKTORAT JENDERAL
BINAPENTA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI RI Surabaya, 20 November 2010
2
LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan
pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke Luar
Negeri, maka peraturan yang merupakan penjabaran
amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
mengalami beberapa kali perubahan,khususnya yang
berupa peraturan Menakertrans, yaitu Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RIPermenakertrans No PER-18/MEN/IX/2007 tanggal
26 September 2007 tentang Pelakasanaan Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
3
Permenakertrans Nomor PER-22/MEN/XII/2008 tentang
Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri.Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 05 P/HUM/2009, dalam perkara
permohonan hak uji materiil GASPERMINDO, Mariana
Ule Dhey, dkk. menginginkan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi RI untuk Mencabut
Permanakertrans tersebut.
4
Dalam rangka melaksanakan putusan MA
dimaksud, dan pelayanan PTKLN tidak terjadi
stagnasi, maka Menakertrans sebagai pemangku
kebijakan menerbitkan Permenakertans 1.
Permenakertrans Nomor PER-16/MEN/VIII/2009
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin
Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar
Negeri bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta.
5
3. Permenakertrans Nomor PER-17/MEN/VIII/2009
tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir
Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar
Negeri. 4. Permenakertrans Nomor
PER-18/MEN/VIII/2009 tentang Bentuk,
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri.
Lanjutan
6
SUBSTANSI YANG DIATUR DALAM
PER-14/MEN/X/2010 Mencabut dan
Menyatakan Tidak Berlaku Permenakertrans Nomor
PER-16, 17 dan 18/MEN/XII/2008 Dengan
dicabutnya Permenakertrans2 tersebut, maka
Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI ke
Luar Negeri, diatur oleh Peraturan menteri
tenaga kerja dan transmigrasi ri nomor
per-14/men/x/2010
7
Lanjutan
Permenakertrans tersebut ditetapkan di Jakarta
oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,
pada tanggal 13 Oktober 2010, dan diundangkan
pada tanggal 19 Oktober 2010 oleh Menteri Hukum
dan HAM, serta dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 dengan Nomor
515. Permenakertrans tersebut terdiri dari XIX
BAB dan 66 Pasal. Klausul pasal demi pasal tidak
banyak perubahan bila disandingkan dengan
Permenakertrans sebelumnya. Bahwa untuk
menghilangkan kesan dualisme pelayanan,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
memposisikan sebagai Pemegang Kendali Kebijakan
(Regulator) dan BNP2TKI sebagai Lembaga Non -
8
Lanjutan
  • Kementerian diposisikan sebagai Pelaksana
    Kebijakan yaitu sebagai (Operator).
  • Seluruh kebijakan di bidang ketenagakerjaan pada
    khususnya kebijakan penempatan dan perlindungan
    Tenaga Kerja Indonesia dengan seluruh
    perijinannya menjadi kewenangan Kementerian
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dalam hal ini
    Direktorat Jederal Binapenta c.q Direktorat
    Penempatan Tenaga Keja Luar Negeri.
  • Dalam Pasal 2 Permenakertrans tersebut disebutkan
    bahwa
  • PPTKIS yang akan merekrut CTKI wajib memiliki SIP
  • dari Menteri.

9
Lanjutan
  • Penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk
    oleh Menteri.
  • Penunjukkan pejabat Penerbit SIP sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan
    Keputusan Menteri.
  • Sampai saat ini Menakertrans menunjuk Direktur
    PTKLN sesuai kewenangannya untuk menerbitkan SIP.
  • Sehingga dalam Permenakertrans yang baru tersebut
    tugas BNP2TKI hanya melakukan
  • PAP
  • Menerbitkan KTKLN
  • Penyelesaian permasalahan/kasus CTKI / TKI

10
Lanjutan
Dan berkewajiban melaporkan hasil pelaksaan
pelayanan dimaksud kepada Menteri secara berkala.
11
(No Transcript)
12
Terima Kasih
12
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com