Title: METODE%20TEKNIK%20PENYUSUNAN%20PROGRAM%20KERJA%20DPRD%20(Penyusunan%20KUA-PPAS%20Menuju%20APBD%20yang%20Pro%20Rakyat)
1METODE TEKNIK PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
DPRD(Penyusunan KUA-PPAS Menuju APBD yang Pro
Rakyat)
2Kebijakan Umum APBD (KUA)
- ? adalah ?
- Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan,
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya
untuk periode 1 (satu) tahun
Kepala Daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan
kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman
penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setiap tahun
Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan
umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai
landasan penyusunan RAPD kepada DPRD
selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun
anggaran berikutnya
Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas
kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan
pendahuluan RAPD selanjutnya disepakati menjadi
Kebijakan Umum APDB
3Penyusunan KUA
Pedoman Penyusunan APBD
Ditetapkan setiap tahun
Mendagri
Berpedoman pada
RKPD
Selambat-lambatnya pertengahan Juni th anggaran
berjalan
Rancangan Kebijakan APBD
Berdasarkan
Menyampaikan kepada
Menyusun
Kepada Daerah
DPRD
Dibahas bersama dengan pembicaraan pendahuluan
RAPD
Disepakati menjadi
Kebijakan Umum APBD
4Isi Rancangan KUA
- Memuat target Pencapaian Kinerja yang terukur
dari program-program yang akan dilaksanakan oleh
Pemda untuk setiap urusan pemerintahan daerah - Disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
Alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan
pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang
mendasarinya - Program-program dimaksud diselaraskan dengan
prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah - Asumsi yang mendasarinya mempertimbangkan
perkembangan ekonomi makro dan perubahan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan
pemerintah
5Siapa Penyusun KUA
- Rancangan KUA disusun oleh Kepala Daerah dibantu
oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang
dipimpin oleh sekretaris daerah
6 Proses Penyusunan KUA
- Rancangan KUA yang telah disusun disampaikan
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan
keuangan daerah kepada Kepala Daerah paling
lambat awal Bulan Juni - Rancangan KUA disampaikan Kepada Daerah kepada
DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni Tahun
Anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD - Rancangan KUA yang telah dibahas disepakati
menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan
Juli tahun anggaran berjalan
7 Format KUA
- PENDAHULUAN
- GAMBARAN UMUM RKPD
- KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
SUMBER PENDANAAN - PENUTUP
8Pendahuluan
- Uraian kondisi/ prestasi yang telah dicapai pada
tahun sebelumnya, tahun berjalan dan perkiraan
pencapaian pada tahun anggaran yang akan datang - Uraian ringkasan identifikasi permasalahan/
hambatan dan tantangan utama yang dihadapi pada
tahun sebelumnya, tahun berjalan dan tahun yang
akan datang
9Gambaran Umum RKPD
- Memuat gambaran umum prioritas pembangunan daerah
yang diamanatkan dalam RKPD untuk menyesuaikan
permasalahan/ hambatan dan tantangan utama - Menjawab tantangan yang mendesak dan berdampak
luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
serta mendukung upaya mewujudkan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD
10Kerangka Ekonomi Makro dan Implikasinya Terhadap
Sumber Pendanaan
- Dijelaskan tentang Asumsi, kondisi yang telah
terjadi dan diperkirakan akan terjadi yang
menjadi dasar penyusunan KUA - Contoh asumsi dan kondisi laju inflasi,
pertumbuhan ekonomi regional, tingkat
pengangguran regional, lain-lain asumsi yang
relevan dengan kondisi daerah setempat - Dalam rangka implementasinya asumsi dan kondisi
yang menjadi dasar pencapaian sasaran, KUA harus
mampu menjelaskan kebijakan penganggaran sesuai
kebijakan pemerintah. Kondisi yang berbeda akan
menghasilkan target/ sasaran yang berbeda - Juga diuraikan tentang perkiraan penerimaan untuk
mendanai seluruh pengeluaran pada tahun yang
datang, baik dari PAD, DAU, DBH, dan DAK maupun
dari pinjaman dan hibah
11Penutup
- Demikian rancangan KUA ini disusun untuk dibahas
dan disepakati sebagai dasar penyusunan dan
pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara
12Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Adalah
- Program prioritas dan patokan batasan maksimum
anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap
program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
13Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
berdasarkan
Kebijakan Umum APBD
Pemerintah Daerah
DPRD
membahas
- Langkah-langkah pembahasan PPAS
- Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib
urusan pilihan - Menentukan urutan program dalam masing-masing
urusan - Menyusun sementara untuk masing-masing program
Paling lambat minggu ke 2 Juli tahun anggaran
sebelumnya
Rancangan PPAS Sementara
Program prioritas dan patokan batas maksimum
anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap
program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
disepakati menjadi
PPAS
14Proses Penyusunan PPAS
- Rancangan PPAS disusun berdasarkan KUA yang telah
disepakati - Kepala daerah menyampaikan Rancangan PPAS kepada
DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua
bulan Juli tahun anggaran berjalan - Pembahasan dilakukan TAPD bersama Panitia
Anggaran - Rancangan PPAS disepakati menjadi PPA paling
lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan
15Format PPAS
- PENDAHULUAN
- KEBIJAKAN UMUM APBD
- PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
DAERAH - PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN
- PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI
- PENUTUP
16Pendahuluan
- Uraikan kondisi/ prestasi yang telah dicapai pada
tahun sebelumnya, tahun berjalan dan perkiraan
pencapaian pada tahun anggaran yang akan datang - Uraikan ringkas identitas permasalahan/ hambatan
dan tantangan utama yang dihadapi pada tahun
sebelumnya, tahun berjalan dan tahun yang akan
datang
17Kebijakan Umum APBD
- Memuat gambaran ringkas tentang target pencapaian
kinerja yang terukur dari setiap urusan
pemerintahan daerah dan proyeksi pendapatan,
belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar
penentuan prioritas program dan plafon anggaran
menurut bidang pemerintahan
18Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah
- Memuat penjelasan tentang asumsi makro ekonomi
yang disepakati tentang implikasi kemampuan
fiskal daerah, kebijakan yang ditempuh dalam
upaya peningkatan pendapatan daerah,
faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terjadinya
atau terjadinya peningkatan belanja daerah dan
kebijakan pemerintah dareah di bidang pembiayaan
daerah - Penjelasan tersebut secara ringkas digambarkan
dalam ringaksan Proyeksi APBD
19Prioritas Program dan Plafon Anggaran
- Menguraikan tentang prioritas dan plafon anggaran
yang disepakati mencakup capaian sasaran program,
dasar pertimbangan penentuan besaran pagu
indikatif untuk mencapai sasaran program serta
hal-hal yang perlu mendapat perhatian SKPD dalam
menjabarkan program lebih lanjut ke dalam
masing-masing kegiatan
20Penutup
- Demikian rancangan PPAS ini disusun untuk dibahas
dan disepakati sebagi dasar penyusunan Rancangan
Perda tentang APBD
21Penyusunan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS
- KUA dan PPAS disusun yang telah disepakati
masing-masing dituangkan dalam Nota Kesepakatan
yang ditadatangani oleh Kepala Daerah dan
Pimpinan DPRD - Jika Kepala Daerah berhalangan, ybs dapat
menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPA - Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap,
penantanganan nota kesepatan KUA dan PPA
dilakukan oleh penjabat yang ditunjukkan oleh
pejabat yang berwenang
22Format Nota Kesepakatan KUA
- Menyebutkan Pihak-pihak yang Terkat
- PENDAHULUAN
- GAMBARAN UMUM RKPD
- KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
SUMBER PENDANAAN - PENUTUP
23Format Nota Kesepakatan PPA
- Menyebutkan Pihak-Pihak yang Terkait
- PENDAHULUAN
- KEBIJAKAN UMUM APBD
- PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
DAERAH - PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN
- PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI
- PENUTUP
24 Terima Kasih