METODE%20TEKNIK%20PENYUSUNAN%20PROGRAM%20KERJA%20DPRD%20(Penyusunan%20KUA-PPAS%20Menuju%20APBD%20yang%20Pro%20Rakyat) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

METODE%20TEKNIK%20PENYUSUNAN%20PROGRAM%20KERJA%20DPRD%20(Penyusunan%20KUA-PPAS%20Menuju%20APBD%20yang%20Pro%20Rakyat)

Description:

METODE TEKNIK PENYUSUNAN PROGRAM KERJA DPRD (Penyusunan KUA-PPAS Menuju APBD yang Pro Rakyat) Oleh : Tjahjanulin Domai Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah : Dokumen yang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:692
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: PRIM87
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: METODE%20TEKNIK%20PENYUSUNAN%20PROGRAM%20KERJA%20DPRD%20(Penyusunan%20KUA-PPAS%20Menuju%20APBD%20yang%20Pro%20Rakyat)


1
METODE TEKNIK PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
DPRD(Penyusunan KUA-PPAS Menuju APBD yang Pro
Rakyat)
  • Oleh
  • Tjahjanulin Domai

2
Kebijakan Umum APBD (KUA)
  • ? adalah ?
  • Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan,
    dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya
    untuk periode 1 (satu) tahun

Kepala Daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan
kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman
penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setiap tahun
Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan
umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai
landasan penyusunan RAPD kepada DPRD
selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun
anggaran berikutnya
Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas
kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan
pendahuluan RAPD selanjutnya disepakati menjadi
Kebijakan Umum APDB
3
Penyusunan KUA
Pedoman Penyusunan APBD
Ditetapkan setiap tahun
Mendagri
Berpedoman pada
RKPD
Selambat-lambatnya pertengahan Juni th anggaran
berjalan
Rancangan Kebijakan APBD
Berdasarkan
Menyampaikan kepada
Menyusun
Kepada Daerah
DPRD
Dibahas bersama dengan pembicaraan pendahuluan
RAPD
Disepakati menjadi
Kebijakan Umum APBD
4
Isi Rancangan KUA
  • Memuat target Pencapaian Kinerja yang terukur
    dari program-program yang akan dilaksanakan oleh
    Pemda untuk setiap urusan pemerintahan daerah
  • Disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
    Alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan
    pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang
    mendasarinya
  • Program-program dimaksud diselaraskan dengan
    prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah
  • Asumsi yang mendasarinya mempertimbangkan
    perkembangan ekonomi makro dan perubahan
    pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan
    pemerintah

5
Siapa Penyusun KUA
  • Rancangan KUA disusun oleh Kepala Daerah dibantu
    oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang
    dipimpin oleh sekretaris daerah

6
Proses Penyusunan KUA
  • Rancangan KUA yang telah disusun disampaikan
    Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan
    keuangan daerah kepada Kepala Daerah paling
    lambat awal Bulan Juni
  • Rancangan KUA disampaikan Kepada Daerah kepada
    DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni Tahun
    Anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan
    pendahuluan RAPBD
  • Rancangan KUA yang telah dibahas disepakati
    menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan
    Juli tahun anggaran berjalan

7
Format KUA
  1. PENDAHULUAN
  2. GAMBARAN UMUM RKPD
  3. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
    SUMBER PENDANAAN
  4. PENUTUP

8
Pendahuluan
  • Uraian kondisi/ prestasi yang telah dicapai pada
    tahun sebelumnya, tahun berjalan dan perkiraan
    pencapaian pada tahun anggaran yang akan datang
  • Uraian ringkasan identifikasi permasalahan/
    hambatan dan tantangan utama yang dihadapi pada
    tahun sebelumnya, tahun berjalan dan tahun yang
    akan datang

9
Gambaran Umum RKPD
  • Memuat gambaran umum prioritas pembangunan daerah
    yang diamanatkan dalam RKPD untuk menyesuaikan
    permasalahan/ hambatan dan tantangan utama
  • Menjawab tantangan yang mendesak dan berdampak
    luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
    serta mendukung upaya mewujudkan sasaran dan
    tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD

10
Kerangka Ekonomi Makro dan Implikasinya Terhadap
Sumber Pendanaan
  • Dijelaskan tentang Asumsi, kondisi yang telah
    terjadi dan diperkirakan akan terjadi yang
    menjadi dasar penyusunan KUA
  • Contoh asumsi dan kondisi laju inflasi,
    pertumbuhan ekonomi regional, tingkat
    pengangguran regional, lain-lain asumsi yang
    relevan dengan kondisi daerah setempat
  • Dalam rangka implementasinya asumsi dan kondisi
    yang menjadi dasar pencapaian sasaran, KUA harus
    mampu menjelaskan kebijakan penganggaran sesuai
    kebijakan pemerintah. Kondisi yang berbeda akan
    menghasilkan target/ sasaran yang berbeda
  • Juga diuraikan tentang perkiraan penerimaan untuk
    mendanai seluruh pengeluaran pada tahun yang
    datang, baik dari PAD, DAU, DBH, dan DAK maupun
    dari pinjaman dan hibah

11
Penutup
  • Demikian rancangan KUA ini disusun untuk dibahas
    dan disepakati sebagai dasar penyusunan dan
    pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara

12
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Adalah
  • Program prioritas dan patokan batasan maksimum
    anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap
    program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD

13
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
berdasarkan
Kebijakan Umum APBD
Pemerintah Daerah
DPRD
membahas
  • Langkah-langkah pembahasan PPAS
  • Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib
    urusan pilihan
  • Menentukan urutan program dalam masing-masing
    urusan
  • Menyusun sementara untuk masing-masing program

Paling lambat minggu ke 2 Juli tahun anggaran
sebelumnya
Rancangan PPAS Sementara
Program prioritas dan patokan batas maksimum
anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap
program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
disepakati menjadi
PPAS
14
Proses Penyusunan PPAS
  • Rancangan PPAS disusun berdasarkan KUA yang telah
    disepakati
  • Kepala daerah menyampaikan Rancangan PPAS kepada
    DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua
    bulan Juli tahun anggaran berjalan
  • Pembahasan dilakukan TAPD bersama Panitia
    Anggaran
  • Rancangan PPAS disepakati menjadi PPA paling
    lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan

15
Format PPAS
  1. PENDAHULUAN
  2. KEBIJAKAN UMUM APBD
  3. PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
    DAERAH
  4. PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN
  5. PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI
  6. PENUTUP

16
Pendahuluan
  • Uraikan kondisi/ prestasi yang telah dicapai pada
    tahun sebelumnya, tahun berjalan dan perkiraan
    pencapaian pada tahun anggaran yang akan datang
  • Uraikan ringkas identitas permasalahan/ hambatan
    dan tantangan utama yang dihadapi pada tahun
    sebelumnya, tahun berjalan dan tahun yang akan
    datang

17
Kebijakan Umum APBD
  • Memuat gambaran ringkas tentang target pencapaian
    kinerja yang terukur dari setiap urusan
    pemerintahan daerah dan proyeksi pendapatan,
    belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar
    penentuan prioritas program dan plafon anggaran
    menurut bidang pemerintahan

18
Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah
  • Memuat penjelasan tentang asumsi makro ekonomi
    yang disepakati tentang implikasi kemampuan
    fiskal daerah, kebijakan yang ditempuh dalam
    upaya peningkatan pendapatan daerah,
    faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terjadinya
    atau terjadinya peningkatan belanja daerah dan
    kebijakan pemerintah dareah di bidang pembiayaan
    daerah
  • Penjelasan tersebut secara ringkas digambarkan
    dalam ringaksan Proyeksi APBD

19
Prioritas Program dan Plafon Anggaran
  • Menguraikan tentang prioritas dan plafon anggaran
    yang disepakati mencakup capaian sasaran program,
    dasar pertimbangan penentuan besaran pagu
    indikatif untuk mencapai sasaran program serta
    hal-hal yang perlu mendapat perhatian SKPD dalam
    menjabarkan program lebih lanjut ke dalam
    masing-masing kegiatan

20
Penutup
  • Demikian rancangan PPAS ini disusun untuk dibahas
    dan disepakati sebagi dasar penyusunan Rancangan
    Perda tentang APBD

21
Penyusunan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS
  • KUA dan PPAS disusun yang telah disepakati
    masing-masing dituangkan dalam Nota Kesepakatan
    yang ditadatangani oleh Kepala Daerah dan
    Pimpinan DPRD
  • Jika Kepala Daerah berhalangan, ybs dapat
    menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk
    menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPA
  • Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap,
    penantanganan nota kesepatan KUA dan PPA
    dilakukan oleh penjabat yang ditunjukkan oleh
    pejabat yang berwenang

22
Format Nota Kesepakatan KUA
  • Menyebutkan Pihak-pihak yang Terkat
  • PENDAHULUAN
  • GAMBARAN UMUM RKPD
  • KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
    SUMBER PENDANAAN
  • PENUTUP

23
Format Nota Kesepakatan PPA
  • Menyebutkan Pihak-Pihak yang Terkait
  • PENDAHULUAN
  • KEBIJAKAN UMUM APBD
  • PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
    DAERAH
  • PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN
  • PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI
  • PENUTUP

24
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com