Sumber Hukum Islam - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Sumber Hukum Islam

Description:

Sumber Hukum Islam Pendidikan Agama Islam SMA Kelas X Main Menu IDENTITAS PROGRAM Tujuan Modul Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Hadits sebagai sumber ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:16412
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: MGMPPAI
Category:
Tags: hukum | ilmu | islam | sumber

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Sumber Hukum Islam


1
Sumber Hukum Islam
Pendidikan Agama Islam SMA Kelas X
2
Main Menu
3
IDENTITAS PROGRAM
  • Kompetensi Dasar
  • Menjelaskan tentang sumber hukum Islam
  • Tujuan Modul
  • Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi
    Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam kedua
  • Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi
    Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam kedua
  • Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi
    Ijtihad sebagai sumberhukum Islam ketiga
  • menjelaskan pengertian hukum taklifi dan hukum
    wadi


4
SUMBER HUKUM ISLAM
5
AL-QURAN
  • PENGERTIAN AL-QURAN
  • Dari segi bahasa Al-Quran berarti yang dibaca
    atau bacaan sedangkan dari segi istilah
    Al-Quran adalah firman (wahyu) Allah yang
    diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui
    perantara malaikat Jibril yang merupakan mukjizat
    dan menggunakan bahasa Arab, berisi tentang
    petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, dan bila
    kita membacanya merupakan ibadah

6
AL-QURAN
  • NAMA-NAMA AL-QURAN
  • Menurut Imam Ibn Jarir Ath-Thabari dalam dalam
    tafsirnya Jamiul Bayan Al-Quran memiliki empat
    nama, yaitu.
  • Al-Quran, karena ia dibaca, yaitu memberi
    pengertian pada kita supaya Al-Quran itu dibaca
    dan diamalkan isinya oleh umat islam.
  • Al-Kitab, karena ia ditulis, yaitu yang ditulis
    pada lembaran-lembaran yang dikumpulkan dan
    diikat menjadi mushaf.
  • Al-Furqan artinya pembeda, karena dia membedakan
    antara yang haq dan yang batil, antara yang benar
    dan yang salah
  • Adz-Dzikr, artinya peringatan, yaitu peringatan
    dari Allah swt bagi mereka yang ingkar dan
    durhaka kepada-Nya.

7
AL-QURAN
  • KEDUDUKAN AL-QURAN
  • Al-Quran sebagai sumber hukum memiliki tiga
    komponen dasar hukum yaitu sebagai berikut.
  • Hukum Itiqadiah, yang mengatur hubungan rahaniah
    manusia dengan Allah swt,dan berhubungan dengan
    masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam
    rukun iman. Ilmu yang mempelajari tentang
    keimanan disebut ilmu tauhid, ilmu kalam, atau
    ilmu usuluddin.
  • Hukum Amaliah, yang mengatur hubungan rahaniah
    manusia dengan Allah swt, antara manusia dengan
    sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya dan
    tercermin dalam rukun Islam dan disebut hukum
    syara atau syariat dan ilmu yang mempelajarinya
    disebut ilmu fiqih, hukum syara dibagi menjadi
    dua kelompok yaitu
  • a). Hukum Ibadah
  • b). Hukum Muamalat,
  • Hukum Khuluqiyah, yang berhubungan dengan moral
    atau akhlak manusia, baik sebagai makhluk
    individu ataupun makhluk sosial. Hukum ini
    tercermin dalam perbuatan manusia sehari-hari
    melalui gerakan mulut, tangan maupun kaki. Ilmu
    yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak atau
    tasawuf.

8
AL-QURAN
  • FUNGSI AL-QURAN
  • Al-Quran sebagai pedoman hidup
  • Ajaran-ajaran yang termuat dalam Al-Quran
    adalah kalam Allah swt yang terahir untuk
    memberikan petunjuk yang benar kepada umat
    manusia, sepanjang masa oleh karena itu Al-Quran
    dijaga kemurnaiannya oleh Allah swt.

Materi
9
AL-HADITS
  • Menurut bahasa Hadis berarti baru atau kabar,
    Sedangkan menurut istilah, adalah segala sesuatu
    yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw
  • Atau segala tingkah laku yang Nabi Muhammad Saw
    baik berupa perkataan, perbuatan maupun
    ketetapannya.
  • Kedudukan hadis dalam ajaran Islam adalah
    sebagai sumber hukum Islam kedua setelah
    Al-Quran.
  • Maksudnya sesuatu perkara yang tidak didapati
    hukumnya dalam Al-Quran, maka hendaknya dicari
    dalam hadis

10
AL-HADITS
  • HADIS DIBEDAKAN MENJADI TIGA, YAITU
  • Hadis Qouliyah, yaitu hadis yang didasarkan pada
    segenap perkataan (ucapan) Nabi Muhammad saw
  • Hadis Filiyah, yaitu hadis yang didasarkan pada
    segenap prilaku (perbuatan) yang dilakukan Nabi
    Muhammad Saw
  • Hadis Taqririyah, yaitu hadis yang didasarkan
    pada persetujuan (ketetapan) Nabi Muhammad saw
    terhadap apa yang dilakukan sahabatnya. Artinya,
    Nabi Muhammad memberikan penafsiran atas
    perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu
    hukum Allah swt, seperti diamnya atas suatu
    tindakan yang dilakukan sahabat sebagai tanda
    persetujuan (boleh) atas perbuatan yang dilakuan
    sahabatnya.

11
AL-HADITS
  • KEDUDUKAN HADIS
  • Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah
    Al-Quran. Allah swt mewajibkan kepada kita
    supaya mentaati hukum-hukum maupum apa yang
    dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, karena ada
    beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam
    Al-Quran, sehingga rasulullah saw menjelaskan
    hukumnya, baik dengan perkataan, perbuatan,
    maupun dengan penetapan.

12
AL-HADITS
  • FUNGSI HADIS
  • Sebagai penguat atau pengukuh hukum yang telah
    disebutkan dalam Al-Quran, sehingga keduanya
    (Al-Quran dan Hadis) menjadi sumber hukum yang
    saling melengkapi dan menyempurnakan. Contoh
    larangan menyekutukan Allah sudah dijelaskan
    dalam Al-Quran, namun dikukuhkan lagi dalam
    hadis.
  • Sebagai penjelasan atau perincian terhadap
    ayat-ayat Al-Quran yang masih bersifat umum.
    Misalnya ayat Al-Quran yang memerintahkan untuk
    shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah
    haji. Ketiganya masih bersifat umum atau garis
    besar, namun tidak diterangkan bagaimana
    pelaksanaannya, banyak rakaatnya, serta rukun dan
    syaratnya. Di sini fungsi hadis penjelaskan
    sehingga umat tidak kesulitan untuk melaksanakan
    perintah tersebut.
  • Menjelaskan hukum-hukum yang tidak ada dalam
    Al-Quran. Hadis juga dapat berfungsi untuk
    menetapkan hukum, apabila dalam Al-Quran tidak
    dijumpai.

13
AL-HADITS
  • MUSTALAH HADIS
  • Ilmu untuk mengetahui istilah yang dipakai dalam
    ilmu hadis, kegunaanya untuk menilai kualitas
    hadis, apakah sahih (benar) atau palsu.
    Istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan
    dengan proses penyampaian sebuah hadis adalah
    sebagaimana berikut.
  • Sanad yaitu orang-orang yang yang menjadi
    sandaran dalam meriwayatkan hadis
  • Matan yaitu perkataan (isi) hadis yang
    disampaikan
  • Rawi (perawi) yaitu orang yang meriwayatkan hadis

14
AL-HADITS
  • DILIHAT DARI SEGI JUMLAH RAWI YANG MENJADI
  • SUMBER BERITA, HADIS DAPAT DIBAGI MENJADI
  • Hadis Mutawatir
  • Hadis yang memiliki banyak sanad dan mustahil
    perawinya berdusta, sebab diriwayatkan oleh
    benyak orang.Hadis mutawatir dibagi menjadi
  • Mutawatir lafdhi, yaitu yang mutawatir
    lafadznya, yaitu hadis yang bersumber dari
    perkataan Nabi Muhammad saw.
  • Mutawatir Manawi, yaitu hadis yang mutawatir
    maknanya, yang bersumber dari perbuatan Nabi
    Muhammad saw. Hadis ini kualitasnya sama dengan
    keyakinan yang kita dapati apabila melihat dengan
    mata sendiri.

15
AL-HADITS
  • Hadis Ahad
  • Hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir,
    dapat dibagi menjadi dua
  • Ditinjau dari kuantitas (jumlah) perawinya,
    terbagi menjadi tiga macam, yaitu hadis masyhur,
    hadis aziz dan hadis garib.
  • Hadis Masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh
    tiga sanad yang berlainan
  • Hadis Aziz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh
    dua orang rawi.
  • Hadis Garib, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh
    satu orang sanad, dengan kata lain sanadnya hanya
    seorang diri.

16
AL-HADITS
  • DITINJAU DARI SEGI KUALITASNYA, DIBAGI MENJADI
    TIGA
  • Hadis Sahih, yaitu hadis yang sanadnya cukup dan
    dari awal hingga akhir dan disampaikan oleh rawi
    yang sempurna hafalannya.
  • Adapun syarat-syarat hadis sahih adalah.
  • Sanadnya harus bersambung
  • Perawinya sudah balig
  • Perawinya berakal
  • Perawinya tidak pernah mengerjakan dosa besar
    atau tidak sering melakukan dosa kecil
  • Perawinya sempurna hafalannya
  • Perawinya harus adil dan hadis yang diriwayatkan
    tidak bertentangan dengan hadis mutawatir atau
    dengan ayat Al-Quran
  • Hadis hasan, yaitu hadis yang dari segi hafalan
    perawinya kurang dari hadis sahih
  • Hadis dhaif, yaitu hadis yang kehilangan satu
    atau lebih dari syarat-syarat hadis sahih dan
    hadis hasan

Materi
17
IJTIHAD
  • Ijtihad berasal dari bahasa arab dari bentuk
    fiil madli yaitu ijtahada, bentuk fiil mudlarek
    yaitu yajtahidu, dan bentuk masdar yaitu
    ijtihadan yang artinya telah bersungguh-sungguh,
    mencurahkan tenaga, menggunakan pikiran, dan
    bekerja semaksimal mungkin.
  • Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah suatu
    pekerjaan yang menggunakan segala kesanggupan
    rohaniah untuk mendapatkan hukum syara atau
    menyusun pendapat dari seluruh masalah hukum yang
    bersumber dari Al-Quran dan hadis. Orang yang
    melakukan ijtihad disebut mujtahid, perlu
    dipahami bahwa hasil ijtihad dari seorang
    mujtahid bersifat relative, sehingga tidak jarang
    terjadi perbedaan hasil ijtihad satu dengan yang
    lainnya.

18
IJTIHAD
  • SYARAT MELAKUKAN IJTIHAD ANTARA LAIN
  • Mengerti dan memahami isi kandungan Al-Quran,
    juga hadis yang berhubungan dengan hukum-hukum.
  • Mampu berbahasa arab dengan baik, sebagai
    kelengkapan dan kesempurnaan dalam menafsirkan
    Al-Quran dan hadis.
  • Memahami ilmu ushul fiqih (cara mengambil hukum
    syariat yang bertolak dari Al-Quran dan Hadis)
    dengan baik.
  • Mengerti dan memahami soal-soal ijma
    (kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa
    atas suatu hukum syara), sehingga mujtahid tidak
    memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil
    ijma terdahulu.
  • Memahami nasikh dan mansukh, sehingga seorang
    mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan
    dalil yang sudah dimansukh (dibatalkan).

19
IJTIHAD
  • BENTUK IJTIHAD YANG DIKENAL DALAM SYARIAT ISLAM
  • Ijma
  • Kesepakatan para ulama dalam menentukan hukum
    suatu masalah yang timbul di kalangan umat Islam,
    karena belum adanya ketentuan dalam Al-Quran
    maupun hadis.
  • Qiyas
  • Menetapkan hukum suatu pemasalahan yang timbul
    dikalangan umat Islam dengan cara mencari
    persaman sifat hukum yang baru dengan sifat hukum
    yang yang sudah ada ketentuannya dalam Al-Quran
    ataupun hadis.

20
IJTIHAD
  • BENTUK-BENTUK IJTIHAD YANG MASIH DIPERSELISIHKAN
  • Istihsan
  • Menetapkan hukum masalah yang tidak ditentukan
    secara rinci dalam Al-Quran maupun hadis yang
    didasarkan atas kepentingan umum (kemaslahatan)
    umum dan demi keadilan.
  • Maslahah mursalah
  • Kemaslahatan atau kebaikan yang yang tidak
    disinggung-singgung syara untuk mengerjakan atau
    meninggalkannya, sedangkan jika dilakukan akan
    membawa manfaat dan terhindar dari keburukan.
  • Istishab
  • Meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada
    dan ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai
    ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum
    tersebut.
  • Urf (adat kebiasaan)
  • Segala sesuatu yang telah menjadi kebiasaan
    suatu masyarakat dan dijalankan terus menerus,
    baik itu berupa perkataan maupun perbuatan.
  • Madzhab sahabi
  • Perkataan sahabat yang bukan didasarkan atas
    pikiran semata-mata adalah menjadi hujjah umat
    Islam.
  • As-Syaru man qablana
  • Kebiasaan orang-orang terdahulu yang masih
    diteruskan oleh generasi berikutnya dan hal itu
    tidak bertentangan dengan syariat Islam.

21
IJTIHAD
  • KEDUDUKAN DAN FUNGSI IJTIHAD
  • Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum
    Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis.
    Kedudukan ijtihad begitu penting dalam ajaran
    islam, karena ijtihad telah dibuktikan
    kemampuannya dalam menyelesaikan segala persoalan
    yang dihadapi umat Islam mulai dari zaman
    Rasulullah saw sampai sekarang. Melalui ijtihad
    masalah-masalah.yang tidak dapat ditemukan
    penyelesaiannya dalam Al-Quran maupun hadis
    dapat dipecahkan, sehinnga ajaran Islam terus
    berkembang sedemikian rupa menuju
    kesempurnaannya, bias dikatakan ijtihad
    merupakan daya gerak kemajuan umat Islam. Artinya
    ijtihad merupakan kunci dinamika ajaran Islam.
  • .

22
IJTIHAD
  • KEDUDUKAN DAN FUNGSI IJTIHAD
  • Selain memang diperintahkan Al-Quran, ijtihad
    merupakan proses alamiah bahwa manusia harus
    menggunakan fikirannya semaksimal mungkin.
    Apalagi pada masa sekarang yang mana banyak
    permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat
    Islam, bolehkah kita berijtihad?Boleh ! dengan
    catatan, syarat-syarat mujtahid sebagaimana yang
    telah diuraikan diatas terpenuhi. Oleh sebab itu
    di Indonesia terdapat lembaga yang kita kenal
    dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang
    melakukan ijtihad secara kolektif atas hal-hal
    yang terjadi di Indonesia yang berhubungan dengan
    syariat Islam, terutama dalam hal muamalah

Materi
23
MACAM-MACAM
HUKUM ISLAM
24
HUKUM TAKLIFI
  • Menurut bahasa adalah hukum pemberian beban
    sedangkan menurut istilah Adalah ketentuan Allah
    yang menuntut mukallaf (baligh dan berakal sehat)
    yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan
    atau untuk meninggalkan suatu perbuatan.atau
    pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan.

25
HUKUM TAKLIFI
  • HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI
  • Wajib adalah segala perintah Allah swt yang harus
    kita kerjakan, dan apabila ditinggal akan
    berdosa..Macam-macam hukum wajib adalah sebagai
    berikut.
  • Wajib ain, Wajib kifayah, Wajib syarI, Wajib
    aqli, Wajib aqli nazari, Wajib aqli daruri, Wajib
    muaiyyah, Wajib mukhayyar, Wajib mutlaq,

26
HUKUM TAKLIFI
  • HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI
  • Sunah adalah perkara yang apabila dikerjakn
    mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak
    berdosa. Macam-macam hokum sunah adalah
  • Sunah muakkad, Sunah ghairu muakkad, Sunah hajat,
    Sunah abad,

27
HUKUM TAKLIFI
  • HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI
  • Haram adalah suatu perkara yang apabila
    dikerjakan berdosa dan apabila ditinggalkan
    mendapat pahala, seperti meminum minuman keras,
    mencuri, dan berjudi.
  • Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai atau
    diinginkan oleh Allah swt,akan tetapi apabila
    tidak dikerjakan tidak berdosa dan jika
    ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya makan
    bawang mentah, jengkol, dan pete.
  • Mubah adalah suatu perkara yang apabila
    dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan
    pahala maupun tidak berdosa.

28
HUKUM WADI
  • Adalah ketentuan Allah swt yang mengandung
    pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan
    sebab, syarat, atau penghalang adanya suatu
    hukum.
  • Misalnyan shalat, menjadi sebab adanya kewajiban
    berwudlu terlebih dahulu, (Q.S. Al-Maidah6).
  • Adanya kemampuan (istataah) adanya menjadi
    syarat wajibnya menunaikan ibadah haji (Q.S.
    Ali-Imran 97).
  • Adanya perbedaan agama antara pewaris dan ahli
    waris, menjadi penghalang dalam hal pembagian
    harta waris.

Materi
29
LATIHAN DAN TUGAS
  • TUGAS KELOMPOK
  • Pada tahun 2000, MUI telah mengeluarkan fatwa
    tentang praktik korupsi (ghulul), suap (riswah)
    dan pemberian hadiah bagi para pejabat.
    Identifikasikan fatwa MUI tentang korupsi dan
    suap kedalam hukum Islam.

30
PETA KONSEP
31
Jadikan Hari Ini Lebih Baik !
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com