SFM: - PowerPoint PPT Presentation

1 / 58
About This Presentation
Title:

SFM:

Description:

SFM: SUSTAINABLE FOREST MANAGEMENT MENUJU Pengelolaan Hutan LESTARI Bahan kajian MK. Perecanaan Lingkungan dan Pengembangan Wilayah PSDAL-PDIP-PPS FPUB. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1059
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 59
Provided by: XP9
Category:
Tags: sfm | forest | sale | timber

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SFM:


1
SFM SUSTAINABLE FOREST MANAGEMENT
MENUJU Pengelolaan Hutan LESTARI
Bahan kajian MK. Perecanaan Lingkungan dan
Pengembangan Wilayah PSDAL-PDIP-PPS FPUB.
Penyaji Soemarno 2011
2
The forest ecosystem and its individual
components and the environmental factors
affecting the ecosystem (Hannelius Kuusela
1995)
Nowhere is the human influence felt more strongly
than in the world's forested ecosystems.  The
worlds forests are the primary coupling between
the terrestrial biosphere and the atmosphere. 
We have a responsibility to act as good stewards
in a manner that balances our needs with those of
the ecosystem.  We can do this by mimicking
natural processes and controlling the negative
effects of our actions. 
Sumber http//www.planetpals.com/habitats.html
3
The first step in sustainable forestry is to
develop a forest management plan (FMP)  that
outlines a roadmap to meeting your objectives. 
Thorough plans suss out the land use/cultural
history of a property through deed research, old
aerial photos, personal interviews and onsite
investigation.  They characterize the
topography, soils and hydrology of the property
as well as forest composition and structure,
stand age and density, tree size and growth
rate.  They take a balanced-use approach to
forest management that while centered on forest
health also weighs the aesthetic, recreational,
wildlife  and economic values associated with
your forestland. 
4
The next step in sustainable forestry is to
follow the roadmap laid out in the FMP for
achieving your objectives.  When your forest is
ready for harvest, protect your natural and
financial resources with the knowledge and
experience of a professional.  Hire a forester
to mark the timber, draft the sale contract,
market the timber and enforce the terms of the
contract during and after the harvest.  Don't
be taken advantage of or allow the destruction of
your forest. The final step is to monitor your
forest.  Spend time enjoying it. And ask a
forester out to join you every 5 years or if you
have specific concerns.
5
Sustainable Forest Management and the Millennium
Development Goals Sustainable forest management
is relevant to several of the Millennium
Development Goals (MDG). In this web location,
further information is being developed to provide
a deeper understanding of the links between
sustainable forestry and sustainable development,
using the MDG as a framework.
Sumber http//www.fao.org/forestry/sfm/25170/en/
6
MENUJU HUTAN YANG LESTARI Kelompok
konservasionis menganjurkan agar hutan primer
yang tersisa dilindungi untuk mengamankan
keanekaragaman hayatinya yang tinggi. Di lain
pihak, pengelola hutan, cenderung menganggap
hutan sebagai sumber utama pasokan kayu khususnya
di negara-negara kerkembang dimana perdagangan
kayu merupakan sumber utama pendapatan
perekonomian nasional.
Sumber http//rumahalir.or.id/2011/12/15/tata-pe
merintahan-dalam-sektor-kehutanan/
7
Selama satu dekade ke depan, sektor kehutanan
akan mengalami transisi
1. dari sumber eksplorasi alam ke penciptaan
sumber daya baru 2. dari ketergantungan terhadap
subsidi menjadi persaingan berbasis pada
keunggulan komparatif, efisiensi dan penambahan
nilai 3. dari perolehan layanan lingkungan,
seperti biodiversitas, air bersih, kesuburan
tanah, secara cuma-cuma menjadi pengelolaan aktif
keseimbangan lanskap guna mempertahankan mutu
layanan tersebut. 4. dari kerangka pengelolaan
yang berakar pada korupsi, konflik dan
ketidakadilan yang hanya menguntungkan sekelompok
kecil elit menjadi pengelolaan yang berbasis pada
partisipasi, transparansi dan peraturan
perundangan.
8
Lima Tindakan Dalam Mewujudkan Hutan untuk Semua
I. PENINGKATAN PENGAWASAN SUMBER DAYA
HUTAN Penebangan liar mencerminkan implikasi
dari lemahnya pengawasan hutan. Diperkirakan,
1,59 juta kubik meter kayu dikonsumsi oleh
industri pengolahan kayu Indonesia pada tahun
2001. Sementara, perkiraan pasokan legal
mencapai 10-42 juta kubik meter. Ini berarti
sejumlah besar output bergantung pada penebangan
liar. Penebangan liar meningkatkan tekanan pada
hutan dan telah merusak sejumlah area hutan
lindung. Belum lagi, hilangnya pendapatan
pemerintah. Penurunan pajak hutan diperkirakan
merugikan pemerintah sebesar US 1,5 milliar per
tahun dalam bentuk hilangnya pendapatan. Praktik
korupsi yang berkaitan dengan penebangan liar
melibatkan sejumlah lembaga pemerintah dan secara
umum mengabaikan peranan hukum dan peraturan.
9
Tim ini harus bertujuan untuk menciptakan
kepercayaan publik dan membangun kapasitas lokal
dalam penegakan hukum di sejumlah area kunci
seperti
Menghentikan penebangan dan perburuan
komersial di dalam area hutan lindung Menutup
industri pengolahan kayu yang menggunakan sumber
bahan baku ilegal Menghentikan pengiriman
kayu dan produk kayu ilegal ke negara tetangga
Mendukung inisiatif untuk menghentikan aktifitas
kehutanan ilegal di daerah Melaksanakan
sistem log-tracking guna mengenali sumber dan
mencegah pelarian pajak Melaksanakan hukum
anti pencucian uang melalui pengembangan prosedur
bagi bank untuk mengidentifikan kegiatan
kehutanan yang mencurigakan, dan bagi agen
pemerintah untuk menindaklanjuti dengan
investigasi dan tindakan efektif Mengembangkan
transparansi dalam sistem pelacakan guna memantau
tindakan pelanggaran.
10
II. MENJADIKAN HUTAN SEBAGAI SUMBER DAYA
BERKELANJUTAN BAGI PENGEMBANGAN EKONOMI Hutan
merupakan sumber pendapatan terbesar dari ekspor
non-migas. Di tahun 2003, ekpor sektor
kehutanan mencapai US 6.6 milliar, atau 13.7
persen dari pendapatan ekspor non-migas dengan
total kayu lapis dan produk terbuat dari kayu
sebesar US 2.8 milliar kertas dan bubur kertas
menghimpun US 2.4 milliar dan furnitur sebesar
US 1.1 milliar. Jika ini mencakup ekspor
kehutanan illegal, di tahun 2003, ekspor
Indonesia mungkin mencapai US 8 milliar dari
produk kehutanan.
11
Kebijakan mensubsidi produsen-produsen besar di
sektor kehutanan, berdampak negatif terhadap
pengelolaan hutan dan ekonomi nasional. Dengan
menyediakan kayu murah dan subsidi bagi produsen
bubur kertas, pemerintah telah mendorong mereka
meningkatkan kapasitas produksi tanpa menjamin
kelangsungan pasokan bahan baku. Saat ini
Indonesia memiliki persoalan kelebihan kapasitas
di industri kehutanan.
Sumber http//iklimkarbon.com/2010/05/31/negara-
maju-siap-sumbang-4-miliar-untuk-deforestasi/
12
Untuk menjadikan hutan sebagai sumber
berkelanjutan bagi pembangunan ekonomi,
pemerintah baru perlu untuk
Merestrukturisasi industri kehutanan guna
menciptakan sektor pengolahan kayu yang
kompetitif, dimana produsen menjamin legalitas
dan keberlangsungan akses pasokan bahan baku.
Untuk mencapai ini, diperlukan keahlian untuk
meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
Akan tetapi, di sejumlah area terdapat fakta
bahwa menjamin keberlangsungan dalam jangka
pendek berimplikasi pada penurunan skala ekonomi
industri, termasuk penutupan sejumlah pabrik
pengolahan yang menggunakan sumber ilegal.
13
Untuk menjadikan hutan sebagai sumber
berkelanjutan bagi pembangunan ekonomi,
pemerintah baru perlu untuk
Mengembangkan area tanam dan reboisasi yang
efektif untuk menjamin keberlangsungan pasokan.
Untuk mencapai ini, kementerian kehutanan harus
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan
organisasi kemasyarakatan untuk mengidentifikasi
lahan non-hutan yang cocok bagi area tanam.
Selain itu, perusahaan-perusahaan perkebunan
dilarang menambah parah kerusakan hutan. Lebih
jauh, penggunaan dana reboisasi (DR) harus
didasarkan pada kriteria ekonomi, keadilan dan
lingkungan yang transparan, dan bukan pada
pertimbangan politik.
14
MEMANFAATKAN HUTAN SEBAGAI PENUNJANG SUMBER
KEHIDUPAN DAERAH PERDESAAN Sejumlah orang hidup
di daerah perdesaan yang berdekatan dengan hutan,
dan di antaranya memperoleh sebagian besar
pendapatan mereka dari hutan. Hutan memasok
rumah tangga miskin dengan bahan bakar,
obat-obatan, makanan dan bahan baku konstruksi,
dan berfungsi sebagai jaring pengaman di saat
sulit. Akan tetapi, sumber ini mendapat perlakuan
dan dimanfaatkan secara buruk. Tiga langkah
diperlukan untuk memastikan hutan mampu mendukung
kehidupan perdesaan
15
Tiga langkah diperlukan untuk memastikan hutan
mampu mendukung kehidupan perdesaan
Memanfaatkan Hutan bagi peningkatan Pengembangan
Masyarakat. Area hutan mencakup 70 dari
wilayah Indonesia. Namun, hampir sepertiganya
tidak memiliki hutan. Area ini merupakan sumber
kehidupan bagi jutaan penduduk. Sekitar 70 persen
produksi karet diperoleh dari perkebunan yang
terletak di dalam area hutan, seperti
produk-produk tanaman lain. Karet merupakan
sumber utama pendapatan bagi 7 juta orang.
Delineasi lahan-lahan hutan negara saat ini dan
ketidakhadiran mekanisme formal untuk mengenali
property rights bagi pihak pengguna, telah
menghambat pemanfaatan lahan produktif.
16
Oleh karena sebagian besar area dalam kawasan
hutan merupakan hutan budidaya, sudah saatnya
untuk mempertimbangkan pengaturan pengelolaan
kolaboratif atau memindahkan area tersebut dari
kawasan hutan. Hal ini diharapkan dapat
meningkatkan investasi jangka panjang dan
memungkinkan Departemen Kehutanan untuk lebih
fokus pada area hutan. Untuk menghindari
konversi hutan lebih lanjut oleh
kelompok-kelompok yang berharap memperoleh hak
pengelolaan lahan, pemerintah perlu
berkonsentrasi pada area yang telah memiliki
sistem agro-forestry yang berkembang.
Hutan Tanaman Rakyat
Sumber http//forclime-photocontest.com/tags/huta
n-tanaman-rakyat
17
Mendorong komunitas kehutanan dan perusahaan
skala kecil. Penurunan sumber daya hutan dapat
mengurangi peluang tenaga kerja musiman bagi
ratusan ribu, dan bahkan jutaan keluarga.
Berberapa di antara mereka dipastikan sulit
menemukan opsi alternatif. Bagaimanapun, opsi
tersebut akan sukar ditemukan pada daerah
terpencil dan berbukit dengan tanah yang gersang.
Tentu, hal ini dapat menambah jumlah kemiskinan
kronis.
Sumber http//unik.supericsun.com/norwegia-ingin-
dananya-untuk-penyelamatan-hutan-indonesia/axzz1i
nrVWLmD
18
Mendorong kemitraan komunitas - perusahaan.
Menjamin kemitraan yang baik antara perusahaan
dan komunitas kehutanan merupakan kunci untuk
memperluas keuntungan dari kegiatan di sektor
kehutanan. Agen pemerintah dapat membantu dengan
berkerja sama dengan perusahaan, komunitas dan
LSM untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan
dan komunitas.
Tujuan ini perlu dicapai guna memberikan
Informasi pasar atas sejumlah produk kehutanan
yang diproduksi Pemahaman yang lebih baik
atas berbagai isu yang diperlukan saat negosiasi
pembelian atau kontrak pengembangan bisnis
Keahlian negosiasi Pengetahuan mengenai
mekanisme penyelesaian perselisihan antara
perusahaan dan komunitas dan Mekanisme untuk
memastikan pelaksanaan kontrak.
19
MELINDUNGI JASA-JASA LINGKUNGAN Hutan Indonesia
memeberikan sejumlah manfaat lingkungan global
maupun lokal berupa biodiversitas, atmosfer dan
pengelolaan air Biodiversitas - Hutan Indonesia
menaungi 10-20 vertebrata, tanaman vascular
serta rumah bagi banyak hewan liar dunia.
Beberapa spesies terancam punah, sementara
penurunan jenis spesis lain berdampak pada
regenerasi hutan dan ketersediaan lingkungan,
ikan dan produk hutan yang dapat mendukung sumber
kehidupan daerah pedesaan.
20
Polusi Atmosfer dan Perubahan Iklim - hutan
Indonesia merupakan salah satu cadangan karbon
terpenting di dunia. Kerusakan hutan-hutan ini
dipastikan mempengaruhi komposisi atmosfer dan
dapat menimbulkan perubahan iklim. Pada tahun
1997-8 kebakaran hutan menghilangkan sekitar 8
persen dari emisi gas rumah hijau dunia pada
periode tersebut. Ditambah lagi, kebakaran ini
secara aktif mempengaruhi kesehatan, properti dan
sumber kehidupan bagi 75 juta orang, dan
menyebabkan kerugian sebesar US 2.3-3.2 milliar
serta degradasi area hutan. Biaya ekonomi dari
kebakaran ini bagi penduduk dan dunia usaha di
Indonesia diperkirakan sebesar US 9-10 milliar,
dengan lebih dari 1.4 juta kasus infeksi
pernafasan akut.
21
Air - Pembabatan hutan dan degradasi kerap
menimbulkan erosi, sedimentasi cadangan air, dan
banjir. Cakupan hutan sangat penting untuk
mempertahankan kapasitas tanah untuk menahan air
dan mencegah erosi. Pemerintah baru perlu
mengambil dua langkah untuk melindungi manfaat
yang dipasok oleh hutan Memperkuat area yang
dilindungi. Hal pertama yang perlu dilakukan
adalah mengevaluasi kondisi saat ini dan ancaman
utama di setiap area yang dilindungi, serta
mengenali area-area dengan prioritas tinggi
dimana tindakan yang tepat dapat mencapai hasil
signifikan. Kemudian, diperlukan tinjauan atas
cara-cara konservasi yang terbukti berhasil
hingga saat ini, termasuk sistem pengelolaan, dan
penyiapan rencana aksi. Penegakan peraturan
sektor kehutanan harus mempriopritaskan area yang
dilindungi yang bernilai tinggi.
22
Mengelola lanskap Jasa-jasa lingkungan Beberapa
penggunaan lahan yang menggusur area hutan
mengakibatkan penurunan tajam air permukaan dan
biodiversitas. Sebaliknya, jenis pemanfaatan
lahan lainnya dapat memberikan jasa lingkungan
lebih. Jika dikelola dengan baik, berbagai
pemanfaatan lahan tersebut justru dapat
memberikan pelayanan lingkungan seperti yang
disuplai oleh hutan alami. Ke depan, sebagian
keuntungan biodiversitas, karbon dan air
permukaan akan diperoleh dari luar area lindung.
Pada area ini, pemerintah dan organisasi massa
perlu mendorong pemanfaatan lahan yang mampu
melayani lingkungan secara lebih luas melalui
kebijakan kepemilikan, pelatihan, perluasan
cakupan lahan pertanian dan kehutanan, program
kredit, pengembangan pasar dan perencanaan
penggunaan lahan. Upaya-upaya tersebut harus
mendorong minimalisasi penebangan hutan, budidaya
hutan, reboisasi dan regenerasi hutan alami,
termasuk konservasi tanah dan air.
23
Peluang dalam pembiayaan pengelolaan area lindung
melalui eko-turisme telah menjadi faktor penting
dalam menarik minat sektor privat berinvestasi di
lahan konservasi. Pariwisata - sebagian
berbasis kehutanan - telah menjadi sumber utama
devisa negara ini.
24
TRANSPARANSI DALAM INFORMASI KEHUTANAN DAN
PENGEMBANGAN HUTAN Masih terdapat keterbatasan
informasi kuantitatif mengenai hutan dan sektor
kehutanan di Indonesia. Keraguan tidak hanya
mengenai tren degradasi hutan dan penebangan
liar, akan tetapi juga arah pengrusakan ini.
Informasi yang lebih baik DIPERLUKAN untuk
mengidentifikasi alternatif pengelolaan, strategi
desain yang tepat dan meningkatkan kesadaran
publik akan persoalan kehutanan.
25
Generalized Tree Plantation Forestry System
26
Perkembangan terakhir ini menunjukkan adanya
perubahan pola pikir yang cukup mencolok. Hutan
dipandang sebagai ekosistem kompleks yang harus
dikelola sedemikian rupa secara bijaksana sebagai
bagian dari bentang alam sehingga diperoleh
keseimbangan antara barang dan jasa disamping
mengurangi kerusakan lingkungan dalam jangka
panjang. Dengan demikian, hutan dapat memberikan
manfaat bagi kelangsungan hidup manusia di masa
kini maupun yang akan datang.
Sumber http//www.yourforestmanaged.com/how/refor
est.php
27
Konsep "kelestarian" dijadikan pedoman
pengelolaan sumber daya alam di berbagai negara.
Penerapan konsep ini tidak mudah dan masih
banyak yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan
yang diharapkan. CIFOR merupakan lembaga utama
sumber informasi yang sangat diperlukan dalam
rangka mewujudkan kelestarian hutan . Dampak
Pembalakan yang MinimaL Konservasi
keanekaragaman hayati Hasil Hutan Non-kayu
Penanaman dan rehabilitasi lahan terdegradasi
Hutan sekunder
Menuju kelestarian hutan
28
Dampak Pembalakan yang Minimal (Reduced Impact
Logging) Praktek pembalakan secara konvensional
biasanya menyebabkan kerusakan besar pada
ekosistem hutan. Penggunaan alat-alat berat
berakibat pada proses pemadatan tanah dan
rusaknya vegetasi sementara pemanenan
besar-besaran akan menyebabkan erosi,
berkurangnya keanekaragaman jenis dan kapasitas
perkembang-biakan. Sedangkan kelebihan sampah
organik yang dihasilkan mengakibatkan hutan
semakin rentan terhadap bahaya kebakaran.
Deforestation and climate change acting on the
causes http//www.cirad.fr/en/news/all-news-items/
articles/2009/just-out/deforestation-and-climate-c
hange
29
Penilaian dampak lingkungan reduced-impact
logging (RIL) atau pembalakan berdampak minimal
ini merupakan prioritas penelitian CIFOR.
Sebagai bagian dari program Sustainable Forest
Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari,
maka CIFOR mengadakan jalinan kerjasama kajian
RIL dengan Malaysia, Brazil, Indonesia, Kamerun,
Bolivia, Tanzania dan Zambia. Hasil penelitian
diharapkan dapat membantu dalam mengembangan
pedoman dan alat (perangkat lunak) untuk
pengelolaan produksi kayu dengan dampak ekologi
seminimal mungkin. Oleh karena penerapan metoda
RIL ini memerlukan dukungan penuh baik dari pihak
pemerintah maupun swasta, maka CIFOR mengadakan
kerjasama dengan kedua pihak tersebut dalam
melakukan kegiatan ini.
30
Kerusakan hutan dapat dikurangi dengan
menerapkan teknik pemanenan hasil hutan yang
"site-sensitive" (sesuai kondisi lokasi).
Metoda RIL ternyata berhasil mengurangi dampak
terhadap kerusakan tanah sebanyak 25, dan
selanjutnya diperoleh sekitar 50 simpanan dalam
bentuk "gudang karbon" yang dihasilkan dari
tegakan sisa. Beberapa percobaan menggunakan
RIL di hutan tropika dataran rendah, terlihat
bahwa besarnya kerusakan pada tanah serta
permudaan tingkat lanjut berkurang kira-kira 50
dibandingkan dengan pembalakan konvensional.
Key weaknesses in the Sustainable Forestry
Initiative  Sumber http//www.greenpeace.org.uk/
forests/sfi
31
Lembaga International Kayu Tropis atau
International Tropical Timber Organization (ITTO)
mulai menerapkan mdetode RIL secara menyeluruh
tahun 2000. Food and Agriculture Organization
(FAO) dari United Nations (UN) mempublikasikan
Model Praktek Pengelolaan Hutan atau Model Code
of Forest Harvesting Practices, dan disusul oleh
lembaga lainnya yang juga menerbitkan pedoman
yang sama. Pedoman seperti ini biasanya hanya
memuat dasar-dasar umum tentang praktek RIL
sehingga pengguna harus menterjemahkannya sesuai
dengan kondisi lokasi yang bersangkutan
(site-specific).
32
Pengelolaan Hutan di Masa Depan Berdasarkan
Paradigma Pembangunan Kehutanan di Abad 21
(Forest Management in the Future Based on
Forestry Development Paradigm in the 21th
Century) Sumber daya hutan Indonesia memiliki
peranan penting dalam menghasilkan devisa negara.
Pada masa-masa awal pembangunan, eksploitasi
sumber daya hutan hanya berorientasi pada timber
based management yang menitikberatkan pada
manfaat ekonomis semata. Memasuki abad 21,
pembangunan kehutanan Indonesia dihadapkan pada
permasalahan yang makin kompleks. Salah satu
permasalahan yang dihadapi adalah masalah
deforestasi hutan dengan laju yang tinggi
berdasarkan data Ditjen RLPS pada tahun 2000
mencapai 1,6 juta hektar/tahun.
33
Pengelolaan hutan di masa yang akan datang harus
sejalan dengan arah pembangunan kehutanan di abad
21 yang telah bergeser dari orientasi ekonomi ke
arah pembangunan kehutanan yang berorientasikan
pada resource and community based development,
yang dijabarkan sebagai berikut
  • Perubahan orientasi produksi kayu dari hutan alam
    ke hutan tanaman
  • Perubahan orientasi dari hasil hutan kayu ke
    hasil hutan non kayu dan jasa
  • Pergeseran pola pengusahaan hutan dari
    konglomerasi ke peningkatan peran masyarakat
  • Perubahan bentuk pengelolaan hutan dari optimasi
    produksi log ke optimasi fungsi hutan dan
  • Pergeseran kewenangan pengelolaan hutan dari
    sentralisasi ke desentralisasi.

34
Hutan merupakan karunia yang sangat berharga bagi
hidup dan kehidupan di muka bumi ini. Hutan
memiliki fungsi ganda baik yang bersifat
ekologis, sosial, ekonomi maupun budaya. Untuk
itu di dalam mengelola potensi hutan harus
memperhatikan sinergi rajutan komponen-komponen
baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun
yang berada di luar kawasan hutan.
35
Rencana dan program kegiatan pembangunan hutan
mulai mengalami pergeseran paradigma serta
penyesuaian dalam hal kebijakan. Kebijakan yang
semula dititik-beratkan pada pertumbuhan ekonomi
yang cenderung ke arah eksploitatif, kini
diarahkan pada
  1. pelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup,
  2. keuntungan ekonomi bergeser menjadi mengutamakan
    keuntungan sosial,
  3. kelestarian produksi bergeser menjadi kelestarian
    lingkungan hidup, dan
  4. produksi kayu bergeser menjadi mengutamakan
    produksi non kayu

36
Untuk menuju pengelolaan hutan berdasarkan forest
resource and total ecosystem management ( hutan
dipandang sebagai kesatuan yang utuh dan integral
dari suatu ekosistem), maka diperlukan pula tata
aturan yang mengatur, baik yang bersifat
pemantapan aturan yang sudah ada maupun pembuatan
yang baru. Demikian pula halnya dengan
kelembagaan terutama kelembagaan yang mendorong
peran aktif masyarakat lokal agar manfaat
produksi/ekonomi, ekologi dan sosial budaya dapat
dirasakan keadilannya baik oleh masyarakat maupun
negara dan yang tidak kalah pentingnya adalah
tersedia informasi data yang akurat, komunikatif,
dan transparan. Informasi ini baik yang
menyangkut potensi hutan biofisik, ekonomi dan
sosial budaya maupun informasi yang menyangkut
kebijakan lokal, nasional maupun global.
37
Strategi pembangunan kehutanan mengalami
reformasi paradigma, yang semula pembangunan
kehutanan atas dasar hanya mementingkan produk
kayu semata (forest timber managemen), berubah
menjadi paradigma baru yaitu strategi balik arah
(turn over strategy) yang meletakkan posisi
potensi hutan sebagai amanah Tuhan YME dan
potensi hutan sebagai ekosistem .
38
Paradigma pembangunan kehutanan era reformasi
adalah pembangunan kehutanan yang dibangun atas
dasar sistem etika pembangunan yang menjamin
keberlanjutan sistem dan fungsi potensi hutan,
menghargai keterkaitan dan saling ketergantungan
antara potensi hutan, rakyat, dan komunitas yang
melingkupinya, bersifat inklusif agar keragaman
sistem potensi hutan tetap dapat dipertahankan,
bersifat integratif dan partisipatif, serta
berani menyuarakan kebenaran sistem nilai yang
telah disepakati oleh para pendiri negara
sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan dan pasal
33 UUD 1945.
Challenges of Building Green Material
Selection http//buildipedia.com/on-site/building
-news-trends/challenges-of-building-green-material
-selection?print1tmplcomponent
39
  • Lima tujuan kebijakan pembangunan kehutanan,
    yaitu
  • 1. Meningkatkan efisiensi alokasi dan penggunaan
    potensi hutan
  • 2. Menjamin distribusi manfaat alokasi dan
    penggunaan potensi hutan secara berkeadilan
  • 3. Meningkatkan pemberdayaan dan kapasitas
    sosial dan ekonomi masyarakat
  • 4. Mewujudkan kemampuan nasional dalam
    mengembangakan barang dan jasa kehutanan yang
    tidak saja kompetitif di tingkat korbanan potensi
    yang dilakukan
  • Menjamin keberlangsungan sistem potensi hutan.

40
Pengelolaan hutan dengan menyeimbangkan tiga
fungsi hutan, yaitu fungsi ekologi,
sosial-budaya dan ekonomi dengan tetap berpegang
teguh inti dasar pengelolaan hutan, yaitu
kelestarian yang bermanfaat dan kemanfaatan
yang lestari dengan prinsip dasar Progressive
Sustained Yield Principle , dan menggeser dari
pandangan Forest for People menjadi Forest Within
People.
41
PENGELOLAAN HUTAN LESTARI Visi Pengelolaan
potensi hutan untuk mensejahterakan masyarakat
dengan tetap menempatkan fungsi social budaya,
ekologi, dan ekonomi dalam proporsi yang
seimbang. Misi Merealisasikan pembangunan
hutan berbasis pada peran serta kearifan
komunitas masyarakat (community based forest
development) Orientasi pada berbagai peran
hasil hutan ( multi purpose timber
orientation) Meningkatkan peran hutan selaku
area keseimbangan ekosistem
42
  • PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
  • Tujuan
  • 1. Mengoptimalkan kawasan yang seharusnya
    dihutankan
  • Meningkatkan peran serta kearifan masyarakat
    lokal yang
  • berpartisipasi aktif dalam kelembagaan untuk
    mendukung
  • pengelolaan hutan secara berkelanjutan
  • Memantapkan dan menyusun konsep aturan untuk
  • menyeimbangkan ketiga fungsi hutan dan
    perolehan dari
  • kawasan hutan antara untuk negara dan
    kesejahteraan
  • masyarakat, terutama masyarakat sekitar
    kawasan hutan
  • 4. Memantapkan pengelolaan hutan produksi secara
    berkelanjutan
  • Memudahkan para fihak yang terkait untuk
    memperoleh
  • informasi yang komunikatif, sederhana dan
    komprehensif untuk
  • mendukung pengelolaan hutan secara
    berkelanjutan

43
PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI YANG BERKELANJUTAN
  • Tujuan
  • Mendorong pengelolaan hutan yang efisien,
    terpadu, dan berkelanjutan, mencakup kayu dan non
    kayu berdasarkan daya dukung potensi dan melalui
    pengembangan indutri hutan skala rakyat kecil
    menengah yang hemat bahan dasar
  • Meningkatkan peran pemerintah dan masyarakat
    serta lembaga swadaya masyarakat dalam menetapkan
    pemanfaatan hasil hutan yang berkelanjutan dan
    hemat melalui perangkat ekonomi dan hukum
  • 3. Mengembangkan kemitraan antara pengusaha,
    masyarakat dan pemerintah dalam menjamin produksi
    hutan yang berkelanjutan berdasarkan tanggung
    jawab serta pembagian keuntungan yang adil dan
    ketepatan sosial dan ekologi

44
PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI YANG BERKELANJUTAN
Rencana Strategis
Menggeser pola pandang para stakeholder yang
terlibat di dalam mengelola hutan yang semula
fokus pada orientasi ekonomi menjadi hutan
dipandang sebagai kesatuan yang utuh dan integral
dari suatu ekosistem
Meningkatkan kemampuan para pengelola untuk
mengelola hutan secara berkelanjutan
45
PERLINDUNGAN HUTAN KONSERVASI SDA
Perlindungan hutan meliputi pengamanan hutan,
pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan
tenaga dan sarana perlindungan hutan dan
penyidikan. Perlindungan Hutan diselenggarakan
dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan
dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi
konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai
secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan
ini merupakan usaha untuk
Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,
masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan
hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat
yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan
hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh
perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana
alam, hama serta penyakit.
46
Penanggulangan kebakaran hutan meliputi
pengembangan sistem penanggulangan kebakaran,
deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan
pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran.
Konservasi keanekaragaman hayati meliputi
konservasi jenis dan genetik, konservasi
ekosistem esensial, pengembangan lembaga
konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar,
tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati
meliputi pengelolaan dan pendayagunaan kawasan
konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar
taman nasional, taman wisata, taman hutan raya,
kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru.
47
HUTAN KONSERVASI Hutan Konservasi adalah kawasan
hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi
terdiri dari
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman
Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan
Taman Wisata Alam (TWA)
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam
(CA) dan Suaka Margasatwa (SM)
Taman Buru (TB). kawasan hutan yang di tetapkan
sebagai tempat wisata berburu.
48
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang
mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu
dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara
alami.
SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam
yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn
atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk
kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
49
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya
TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan
dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis
asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau
satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan
oleh Pemerintah.
TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian
alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola
dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk
keperluan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau
satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan
Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan
pelestarian alam dengan tujuan utama untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan
rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha
Alam dilakukan oleh Pemerintah.
50
Kebijakan untuk Mengurangi Tekanan terhadap
Hutan Alam Beberapa tahun lalu ada usulan dari
kalangan LSM untuk melakukan moratorium
penebangan hutan alam untuk mengurangi tekanan
terhadap hutan alam yang tersisa di Indonesia.
Departemen Kehutanan telah mengambil kebijakan
yang searah dengan tujuan moratorium tersebut
melalui beberapa kebijakan Restrukturisasi
Sektor Kehutanan. Restrukturisasi tersebut
meliputi pengelolaan hutan alam dan hutan
tanaman pada kawasan hutan produksi serta
diikuti dengan penataan industri pengelolaan
hasil hutan menuju keseimbangan antara kemampuan
supply bahan baku dengan kapasitas industri.
Dalam rangka restrukturisasi tersebut telah
ditetapkan beberapa kebijakan, antara lain
51
Restrukturisasi Sektor Kehutanan
(1). Soft Landing Kebijakan soft landing
bertujuan untuk menurunkan secara bertahap jatah
produksi kayu yang berasal dari hutan alam, yang
penerapannya dilaksanakan melalui pengurangan
secara proporsional terhadap jatah produksi
masing-masing HPH/IUPHHK. Penetapan jatah
produksi tersebut didasarkan atas kemampuan
produksi lestari dari hutan produksi yang masih
potensial. Melalui kebijakan ini diharapkan
dapat memberi kesempatan kepada hutan alam untuk
dilakukan perbaikan potensi, sehingga pada
saatnya nanti jatah produksi tersebut secara
bertahap dapat dinaikkan kembali sesuai dengan
potensi lestarinya.
(2) Penataan Industri Primer Hasil Hutan Kayu
(IPHHK) diarahkan untuk dapat tercapainya
kesinambungan antara kemampuan supply bahan baku
dengan kapasitas industri.
52
Restrukturisasi Sektor Kehutanan
(3) Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (GNRHL) Melalui gerakan ini diharapkan
dapat mempercepat upaya rehabilitasi hutan dan
lahan, yang pada saatnya diharapkan pula dapat
menyediakan tambahan sumber bahan baku bagi
industri pengelohan kayu.
(4) Percepatan Pembangunan Hutan
Tanaman melalui percepatan pembangunan hutan
tanaman, diharapkan kebutuhan bahan baku
industri kayu yang semula tergantung kepada
hutan alam, secara bertahap ketergantungan
tersebut dapat dikurangi dengan menyediakan
bahan baku kayu dari hutan tanaman.
53
SERTIFIKASI SEKTOR KEHUTANAN
Sertifiksi kinerja pengelolaan hutan lestari
secara wajib (sertifikasi mandatory)
Merupakan bagaian dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Departemen Kehutanan (regulasi,
fasilitasi,d an supervisi) di dalam pengelolaan
hutan.
Sertifiaksi pengelolaan hutan lestari (SPHL)
Merupakan tuntutan pasar (market driven) yang
bersifat sukarela (voluntary)
54
Melalui program sertifikasi wajib ini diharapkan
akan dapat diperoleh data dan informasi tentang
tingkat kepatuhan dan kinerja dari masing-masing
HPH/IUPHHK, sebagai bahan pengambilan keputusan
oleh Menteri Kehutanan. Dengan demikian program
sertifiaksi mandatory ini adalah merupakan
instrumen internal Dephut dalam upaya penegakan
peraturan perundang-undangan, khususnya di dalam
menerapkan prinsip-prinsip kelestarian di dalam
pengusahaan hutan. Karena sifat kepentingan
internal tersebut, maka program sertifikasi
mandatory tidak akan menimbulkan hambatan teknis
perdagangan hasil hutan dan tidak diarahkan untuk
memenuhi permintaan pasar (sebagaimana program
sertifiaksi voluntary).
55
Kriteria dan indikator yang dibangun dalam rangka
sertifikasi mandatory yang ditetapkan oleh
Menteri Kehutanan, disamping disusun berdasarkan
peraturan perundangan, juga meggunakan kriteria
dan indikator dari sertifikasi voluntary sebagai
salahs atu referensi. Dengan demikian
diharapkan penerapan sertifikasi wajib ini dapat
mendorong tingkat kesiapan UM untuk memenuhi
persyaratan sertifiaksi voluntary sebagai
instrumen pasar. Melalui proses sertifiaksi
voluntary, Departemen Kehutanan mengharapkan
dapat memperoleh amsukan (rekomendasi) bagi
penyempurnaan kebijakan pengelolaan hutan
lestari, baik yang berasal dari Lembaga Ekolabel
Indonesia (LEI) sebagai pengembang sistem maupun
Lembaga Sertifiaksi (LS) sebagai penerap sistem.
56
Pada kondisi dimana sertifikasi voluntary sudah
menjadi kebutuhan bagi Unit Manajemen, di saat
itulah sertifikasi sebagai instrumen pasar
benar-benar efektif dalam mendorong pencapaian
menuju pengelolaan hutan lestari. Selain itu,
sertifikasi diharapkan dapat meminimumkan
kebutuhan atas penegakan hukum (law enforcement),
hal ini didorong oleh keharusan untuk
memenuhi/taat terhadap peraturan perundangan yang
merupakan bagian dari kriteria dan indikator
sebagai persyaratan sertifikasi.
Sumber http//www.spi-ind.com/html/forests_manage
ment.cfm
57
Perlu menjadi pemikiran bersama lebih lanjut
tentang bentuk komunikasi anatara program
penilaian kinerja pengelolaan hutan estari
(sertifiaksi mandatory) dari Departemen
Kehutanan dengan sistem sertifikasi voluntary
yang dikembangkan oleh LEI, untuk dapat diperoleh
sinergi maksimum dalam upaya pencapaian
pengelolaan hutans ecara lestari di
Indonesia. Keterlibatan yang lebih luas dalam
dari para pihak melalui LEI-CBO, diharapkan dapat
dibangun kesamaan pemahaman dan kepedulian serta
tanggung jawab bersama terhadap pengelolaan hutan
lestari, sehingga program sertifikasi dapat
berjalan sesuai dengan tujuan utamanya mencapai
pengelolaan hutan lestarai dan pemenuhan
persyaratan pasar.
58
wasteorganic4healthy.wordpress.com/.../ Sengon
kami ,yang ditanam 3 tahun yang lalu ,akhirnya
kami jual , untuk biaya mengembangkan kebun ini.
Harga borongan, Rp.50.000/tanaman , ada 800
tanaman . Ada yang diameter 25 cm dan ada yang
diameter 15 cm .  Harga itu akan meningkat
menjadi Rp.200.000/pohon, jika kami sabar
menunggu sampai 5 tahun. Dengan uang itu, kami
akan menambah jumlah kambing Peranakan  ETTAWA 
menjadi 40 ekor indukan/betina ,agar mencapai
skala produksi susu .
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com