DIREKTORAT LELANG - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

DIREKTORAT LELANG

Description:

lelang benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (bmkt) oleh ida novianti, s.h., m.h. (kasubdit bina lelang i) direktorat lelang direktorat jenderal ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1623
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: hurahuraF
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DIREKTORAT LELANG


1
LELANG BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG
TENGGELAM (BMKT) Oleh IDA NOVIANTI, S.H.,
M.H. (KASUBDIT BINA LELANG I)
  • DIREKTORAT LELANG
  • DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
  • KEMENTERIAN KEUANGAN
  • 2010

2
DASAR HUKUM LELANG
  • Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Stbl. 1908
    No.189
  • Instruksi Lelang (Vendu Instructie) Stbl. 1908
    No.190
  • PP No. 44 Tahun 2003 (PNBP Departemen Keuangan)
  • Peraturan Pelaksanaannya
  • PMK No. 93/PMK.06/2010 (Juklak Lelang)
  • PMK No. 41/PMK.07/2006 (PL Kelas I)
  • PMK No. 119/PMK.07/2006 (PL Kelas 2)
  • PMK No. 118/PMK.07/2005 (Balai Lelang)
  • PerDirjen No. 02/PL/2006 (Juknis Lelang)
  • Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait
  • UU Perbendaharaan
  • KUH Acara Perdata (HIR dan RBg) dan KUH Acara
    Pidana
  • UU Hak Tanggungan
  • UU Kepailitan
  • UU Perbankan, dll.

3
DEFINISI LELANG
  • Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
    umum dengan penawaran harga secara tertulis
    dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
    menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
    didahului dengan Pengumuman Lelang.

4
KELEBIHAN LELANG
  • Objektif
  • dilaksanakan di muka umum, hak dan kewajiban
    diantara peserta lelang sama.
  • Kompetitif
  • penawaran yang khas sehingga tercipta kompetisi
    dan harga yang optimal.

5
KELEBIHAN LELANG
  • Built in Control
  • dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya
    pengumuman lelang.
  • Otentik
  • dibuat Risalah Lelang sebagai berita acara yang
    otentik dan alat bukti yang sempurna serta dapat
    digunakan langsung untuk balik nama (tidak perlu
    AJB yang dibuat oleh Notaris/ PPAT).

6
FUNGSI LELANG
  • Mendukung Law Enforcement di bidang Hukum
    Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perpajakan, dll.,
    yaitu sebagai bagian eksekusi suatu putusan/
    termasuk Hak Tanggungan.
  • 2. Mendukung tertib administrasi dan efisiensi
    pengelolaan dan pengurusan asset yang dimiliki
    atau dikuasai Negara/mengamankan penjualan dan
    pemindahtanganan Barang Yang Dimiliki/ Dikuasai
    Negara.

Fungsi Publik
Fungsi Privat
Sebagai sarana transaksi Jual Beli barang yang
memperlancar arus lalu lintas perdagangan
barang.
Mengumpulkan Penerimaan Negara dalam bentuk Bea
Lelang, PPh dan BPHTB/guna membiayai tugas-tugas
pemerintah dan pembangunan.
Fungsi Budgeter
7
JENIS LELANG
  • Lelang Eksekusi
  • Lelang Noneksekusi Wajib
  • Lelang Noneksekusi Sukarela

8
Lelang Eksekusi
  • Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan
    putusan/penetapan pengadilan dokumen-dokumen lain
    yang dipersamakan dengan itu, dan/atau
    melaksanakan ketentuan dalam peraturan
    perundang-undangan.
  • termasuk lelang eksekusi Pengadilan, lelang
    eksekusi PUPN, lelang eksekusi Pajak, dll.

9
Lelang Noneksekusi Wajib
  • Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk
    melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan
    perundang-undangan diharuskan dijual melalui
    lelang.
  • termasuk lelang barang BMN/BMD, lelang barang
    BUMN/BUMD berbentuk Nonpersero, lelang benda
    BMKT, dll.

10
Lelang Noneksekusi Sukarela
  • Lelang atas barang milik swasta, orang atau badan
    hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
  • termasuk Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk
    Persero, Lelang Barang Swasta, dll.

11
PEJABAT LELANG
(Vendumeester) yaitu orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberi wewenang
khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara
lelang.
Lelang harus dilaksanakan dihadapan Pejabat
Lelang.
12
Pejabat Lelang
Terdiri atas
  • Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pejabat Lelang
    berstatus pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan
    Negara yang berwenang melaksanakan Lelang
    Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib serta
    Lelang Noneksekusi Sukarela.
  • Pejabat Lelang Kelas 2 (Swasta) yaitu Pejabat
    Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang
    Non Eksekusi Sukarela

13
PENYELENGGARA LELANG
  • KPKNL
  • BALAI LELANG
  • Unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan
    Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan
    pengelolaan kekayaan negara dan pelayanan lelang
    kepada masyarakat.
  • Melayani semua jenis lelang melalui Pejabat
    Lelang Kelas I
  • Melakukan kegiatan usaha berdasarkan izin
    Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama
    Menteri Keuangan
  • Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang melalui
    Pejabat Lelang Kelas I dan/atau Pejabat Lelang
    Kelas II
  • Melakukan Jasa Pralelang dan/atau Jasa
    Pascalelang untuk lelang yang diselenggarakan
    oleh KPKNL meliputi jenis lelang eksekusi dan
    lelang non eksekusi wajib

14
PENGGUNA JASA LELANG
  • Pengguna jasa lelang adalah siapa saja yang
    berminat menjual barang/asset miliknya dan/atau
    berhasrat membeli barang/asset yang diperlukannya
    secara lelang melalui KPKNL atau Balai Lelang.

15
Prosedur Lelang
1. Persiapan Lelang2. Pelaksanaan Lelang3.
Pascalelang
4
1a
5a
1b
5b
5c
KPKNL
PEMOHON LELANG
3
5c
2
Balai Lelang
16
Persiapan Lelang
  • 1a.Penjual mengajukan permohonan lelang.
  • 1b.Kepala KPKNL menetapkan Jadwal Lelang.
  • 2. Pengumuman Lelang oleh Penjual.
  • 3. Peminat menyetor uang jaminan agar sah sebagai
    peserta lelang.

17
Pelaksanaan Lelang
  • 4. Pelaksanaan lelang oleh Pejabat
    Lelang dari KPKNL, peserta lelang atau kuasanya
    harus hadir di tempat lelang.
  • Penawar yang tertinggi yang telah mencapai atau
    melampaui Harga Limit disahkan sebagai Pemenang
    Lelang/Pembeli

18
Purnalelang
  • 5.a. Pemenang Lelang wajib membayar Harga Lelang
    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
  • 5.b. KPKNL menyerahkan Risalah Lelang sebagai
    bukti kepada pemenang lelang.
  • 5.c. KPKNL menyetor hasil bersih
    lelang kepada Pemohon Lelang dan menyetor Bea
    Lelang ke kas negara.

19
LELANG BENDA BERHARGA MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
(BMKT)
  • Dasar Hukum
  • Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang
    Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal
    Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan
    Perusahaan
  • Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang
    Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan
    Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam,
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
    Presiden Nomor 12 Tahun 2009
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/
    PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status
    Penggunaan dan Penjualan BMKT
  • Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor
    SE-04/KN/2010 tentang Lelang BMKT

20
MAKSUD DAN TUJUAN LELANG BMKT
  • mewujudkan kepastian hukum dalam penetapan status
    penggunaan dan penjualan BMKT secara tertib,
    terarah, dan akuntabel.
  • untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau
    sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

21
Dalam rangka penanganan hasil pengangkatan BMKT,
Menteri Keuangan memiliki kewenangan yang secara
fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara sebagai berikut
  • Menetapkan status penggunaan BMKT berstatus BMN
  • Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT
    berstatus BMN non koleksi negara
  • Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT
    berstatus selain BMN.

22
Tidak dapat dijual
23
Prinsip Lelang BMKT
  1. Penjualan BMKT berstatus selain BMN harus
    dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan
    Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  2. Jika tidak laku terjual Lelang melalui KPKNL, PMK
    184 memberi peluang untuk dilakukan cara
    penjualan BMKT tidak melalui lelang KPKNL.

24
Prinsip Lelang BMKT
  • Penjualan dengan cara non lelang melalui KPKNL
    dilakukan jika setelah dilakukan 3 (tiga) kali
    pelelangan, BMKT tidak terjual, sehingga Menteri
    Kelautan dan Perikanan berdasarkan persetujuan
    Menteri Keuangan, dapat
  • a. melakukan penjualan secara lelang melalui
    balai lelang swasta/internasional atau
  • b. melakukan penjualan dengan cara lain.

25
PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT
  • Lelang BMKT termasuk Lelang Non Eksekusi Wajib.
  • Bertindak sebagai pemohon lelang adalah Menteri
    Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia
    Nasional (PANNAS) BMKT.
  • Pelaksanaan Lelang melalui Pejabat Lelang Kelas I.

26
PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT
  • Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan
    1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling
    singkat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaa n
    lelang.
  • Harga Limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan
    harus dicantumkan dalam pengumuman lelang.

27
PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT
  • Besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang paling
    sedikit 20 (dua puluh persen) dan paling banyak
    sama dengan dari Nilai Limit
  • Uang Jaminan, Harga Limit, dan Harga Lelang dapat
    menggunakan mata uang asing

28
DOKUMEN PERSYARATAN LELANG BMKT
Dokumen yang bersifat umum
  1. salinan/fotokopi Surat Penunjukan Pejabat
    Penjual
  2. daftar barang yang akan dilelang dan
  3. syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik
    Barang (apabila ada), antara lain jadwal
    aanwidjzing, jangka waktu melihat barang, jangka
    waktu pengambilan barang oleh pembeli.

29
DOKUMEN PERSYARATAN LELANG BMKT
Dokumen yang bersifat khusus
  1. salinan/fotocopi SK/Persetujuan Menteri Keuangan
    tentang BMKT untuk dijual secara lelang
  2. salinan Keputusan Ketua PANNAS BMKT tentang
    penetapan status BMKT sebagai Barang Dikuasai
    Negara
  3. salinan/fotocopi SK Pembentukan Panitia Lelang
  4. salinan/fotocopi Surat Keterangan dari Penjual
    mengenai asal barang yang akan dilelang dan
  5. Pernyataan tertulis/Surat Keterangan dari Penjual
    bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
    kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

30
OPTIMALISASI LELANG BMKT
  1. Lelang BMKT merupakan hal yang baru dan sebagian
    besar peminat berasal dari luar negeri yang
    mencintai seni, budaya dan sejarah, diharapkan
    hasil lelang BMKT akan optimal sebagai Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP).
  2. Hasil evaluasi lelang I II, tidak laku terjual
    diakibatkan karena keterbatasan waktu sehingga
    peminat lelang kesulitan dalam menyetor uang
    jaminan yang besar dan minimnya promosi.
  3. Upaya yang dapat ditempuh adalah menyediakan
    cukup waktu bagi peminat untuk menyetor uang
    jaminan serta upaya pemasaran yang lebih
    komprehensif.
  4. Apabila memungkinkan, lelang tidak dilaksanakan 1
    paket tetapi per-item barang untuk memaksimalkan
    penjualan.

31
TERIMA KASIH
INFORMASI LEBIH LANJUT IDA NOVIANTI KASUBDIT
BINA LELANG I DIREKTORAT LELANG - DJKN Gedung
Syafrudin Prawiranegara Lt. 12 Jl. Lap. Banteng
Timur No. 2-4 Office (021) 3505628 Mobile
0816-1961945
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com