RESTORATIVE JUSTICE - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

RESTORATIVE JUSTICE

Description:

kejaksaan republik indonesia * * * * nama saya : dr. setyo utomo, sh.,m.hum pekerjaan : jaksa satsus penuntutan jam pidsus alamat : limus pratama regency f.3 no.9 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4068
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 27
Provided by: sari66
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: RESTORATIVE JUSTICE


1
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
2
(No Transcript)
3
NAMA SAYA Dr. SETYO UTOMO, SH.,M.Hum
PEKERJAAN JAKSA SATSUS PENUNTUTAN JAM
PIDSUS ALAMAT Limus Pratama Regency F.3 No.9
Cileungsi Bogor Email doctorsetyojpu_at_gmail.com H
P 0817.2009.73
4
Tempat dan tanggal lahir
  • PATI, JAWA TENGAH
  • 29 NOVEMBER 1973

5
SISTEM PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA YANG
BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE
6
PIDANA
  • Nestapa/derita
  • Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara
    (melalui pengadilan)
  • Dikenakan pada seseorang
  • Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
  • Melalui proses peradilan pidana

7
PEMIDANAAN
  • Penjatuhan Pidana/sentencing
  • Upaya yang sah
  • Yang dilandasi oleh hukum
  • Untuk mengenakan nestapa penderitaan
  • Pada seseorang yang melalui proses peradilan
    pidana
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan
  • Bersalah melakukan suatu tindak pidana.

8
Teori-Teori Pemidanaan/Tujuan Pemidanaan menurut
doktrin
  • TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan
  • (lex talionis)
  • Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai
    konsekwensi dilakukannya kejahatan
  • Orang yang salah harus dihukum
  • (E. Kant, Hegel, Leo Polak).

9
Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)
  • Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan
    hanya sekedar sebagai pembalasan
  • Hukuman pd umumnya bersifat menakutkan, o.k.i,
    seyogyanya Hukuman bersifat memperbaiki/merehabi
    litasi ? orang yang sakit moral harus diobati.
  • Tekanan pada treatment/pembinaan.
  • Rehabilitasi, individualisasi pemidanaan.
  • Anti punishment, model medis.

10
Tujuan Pemidanaan
  • Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008
  • Prevensi umum, mencegah dilakukannya tindak
    pidana dengan menegakkan norma hukum demi
    pengayoman kepada masyarakat
  • Rehabilitasi Resosialisasi, memasyarakatkan
    terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga
    menjadi orang yang baik dan berguna.
  • Supaya mereka bisa kembali ke masyarakat (
  • LP Lembaga Pemasyarakatan)
  • Mereka bukan penjahat, hanya tersesat, masih
    ada waktu untuk bertobat ..

11
Tujuan Pemidanaan
  • Restorasi, menyelesaikan konflik, memulihkan
    keseimbangan dan mendatangkan rasa damai.
  • Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
  • Pemidanaan tidak dimaksudkan utk menderitakan dan
    merendahkanmartabat manusia.
  • Sampai saat ini Hukum Pidana Indonesia belum
    memiliki Sentencing Guidelines (pedoman yang
    memuat tentang pemidanaan), tp sudah dirumuskan
    dalam Pasal 55 R-KUHP 2008.

12
Jenis - Jenis KUHP (UU No. 1/1946) Pidana R-KUHP (2008)
Bab II Buku I Pasal 10 Bab III Buku I Pasal 65
Hukuman/Pidana Pokok Hukuman mati (death penalty/capital punisment) Hukuman penjara Hukuman kurungan Hukuman denda Hukuman tutupan (khusus utk perbuatan yang patut dihormati) ? UU No. 20/1946 B.Hukuman/Pidana Tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang-barang tertentu Pengumuman putusan hakim A. Pidana Pokok Pidana penjara Pidana tutupan Pidana pengawasan Pidana denda Pidana kerja sosial B. Pidana Tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan 3.Pengumuman putusan hakim 4. Pembayaran ganti kerugian 5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat
13
SISTEM PEMIDANAAN
14
SENTENCING SYSTEM


SYSTEM OF PUNISHMENT
STATUTORY RULES
GENERAL RULES BUKU I KUHP SPECIAL RULES SPECIAL RULES
GENERAL RULES BUKU I KUHP Bk. II KUHP Bk. III KUHP
GENERAL RULES BUKU I KUHP UU KHUSUS DI LUAR KUHP UU KHUSUS DI LUAR KUHP
15
Restorative justice
  • is a form of conflict resolution and seeks
    to make it clear to the offender that the
    behaviour is not condoned (welcomed), at the same
    time as being supportive and respectful of the
    individual/s.
  • (Morrison, 2002)

16
PRINSIP-PRINSIP
  • Menjadikan pelaku tindak pidana bertanggung jawab
    memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat
    kesalahannya
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana
    membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping
    mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif
  • Melibatkan korban, keluarga dan pihak-pihak lain
    dalam hal penyelesaian masalahnya
  • Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam
    menyelesaikan masalah
  • Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara
    perbuatan yang dianggap salah atau jahat dengan
    reaksi sosial yang formal

17
MEKANISME RESOLUSI KONFLIK
  • Mediasi
  • Pendekatan Adat Lokal
  • Ombudsman
  • Alternative Dispute Resolution
  • Family/Industrial Conference
  • Confidence Building Management
  • Rekonsiliasi
  • Litigasi
  • Negosiasi
  • Arbitrase

18
TUJUAN
  • To create a participatory process that
    addresses wrongdoing while offering respect to
    the parties involved
  • (This is achieved) by facilitating a drift back
    to law-supportive identities from
    law-neutralising ones.
  • (Braithwaite,
    1999)

19
MENGAPA PERLU Restorative Justice
  • Pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga
    pelaku kejahatan
  • Pemidanaan pelaku kejahatan tidak
    melegakan/menyembuhkan korban
  • Proses formal peradilan pidana terlalu lama,
    mahal dan tidak pasti
  • Pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan,
    juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi
    masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan
    korban

20
PERKEMBANGAN Paradigma Peradilan
  • Retributive Justice
  • Rehabilitative Justice
  • Alternative Justice
  • Transitional Justice
  • Restorative Justice

21
Restorative justice, PERWUJUDAN
  • Hadirnya kelembagaan baru melengkapi lembaga yang
    sudah ada
  • Cara pandang, semangat, motivasi yang tumbuh di
    kalangan pelaksana peradilan
  • Peraturan, regulasi atau manual yang baru atau
    khusus

22
Sebagai proses peradilan pidana, restorative
justice, berpotensi terlihat sejak
  • Fenomena kejahatan/penyimpangan
    diketahui/teramati
  • Sebagian dianggap tak termaafkan, serius dan
    berimplikasi besar
  • Sebagian lain dianggap layak memperoleh diskresi
    dan sensitivitas dalam perlakuan
  • Oleh polisi dan jaksa
  • Posisi keberadaan pihak-pihak terkait dengan
    kejahatan/ penyimpangan tertentu telah jelas
  • Sebagian ada yang mendapat ganjaran
  • Sebagian lain tidak mendapat perhatian
  • Oleh pengadilan dan LP

23
Prinsip-Prinsip Implementasi Restorative Justice
dalam konteks LP
  • Tidak menderogasi narapidana dalam bentuk
    perlakuan tidak manusiawi/sub-standar
  • Mendukung narapidana menjadi orang yang patuh
    hukum saat kembali ke masyarakat
  • Menempatkan masa pembinaan sebagai ajang
    menyetarakan kembali hubungan narapidana dan
    korban

24
Retributive Justice
  • Retributive Justice
  • Pemidanaan untuk tujuan pembalasan
  • Restorative Justice
  • Keadilan yang merestorasi ? pelaku harus
    mengembalikan kepada kondisi semula Keadilan
    yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang
    bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan
    bagi korban.

25
RESTORATIF JUSTICE MODEL RETRIBUTIF JUSTICE MODEL
Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain, dan diakui sebagai konflik. Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap Negara, hakekat konflik dari kejahatan dikaburkan dan ditekan.
Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan. Perhatian diarahkan pada penentuan kesalahan pada masa lalu (sesuatu yang sudah terjadi)
sifat normative dibangun atas dasar dialog negosiasi. Hubungan Para pihak bersifat perlawanan, melalui proses yang teratur dan bersifat normative.
Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utam. Penerapan penderitaan untuk penjeraan dan pencegahan
keadilan dirumuskan sebagai hibungan hak, dinilai atas dasar hasil. Keadilan dirumuskan dengan kesengajaan dan dengan proses.
Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian social Kerugian social yang satu digantikan oleh yang lain
masyarakat merupakan fasilitator didalam proses restorative. Masyarakat berada pada garis samping dan ditampilkan secara abstrak oleh Negara
Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggungjawab. Aksi diarahkan dari Negara pada pelaku tindak pidana, korban harus pasif
Pertanggungjawaban sipelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik. Pertanggungjawaban sipelaku tindak pidana dirumuskan dalam rangka pemidanaan.
Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, social dan ekonomis Tindak pidana dirumuskan dalam terminology hukum yang bersifat teoritis dan murni tanpa dimensi moral, social dan ekonomi.
stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif Stigma kejahatan tak dapat dihilangkan
26
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com