DESENTRALISASI FISKAL DAN DANA PERIMBANGAN PUSAT DAERAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

DESENTRALISASI FISKAL DAN DANA PERIMBANGAN PUSAT DAERAH

Description:

... meningkatkan tingkat pelayanan jaringan irigasi untuk mendukung Program Ketahanan Pangan, dan meningkatkan pelayanan air bersih yang dikelola masyarakat. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2433
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 131
Provided by: Indo2
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DESENTRALISASI FISKAL DAN DANA PERIMBANGAN PUSAT DAERAH


1
DESENTRALISASI FISKAL DAN DANA PERIMBANGAN PUSAT
DAERAH
2
Overview
  • Awal tahun 80an pemikiran tentang perlunya UU
    yang mengatur tentang hubungan keuangan Pusat dan
    Daerah sudah ada
  • Namun demikian UU 25/1999 tentang Perimbangan
    Keuangan Pusat dan Daerah baru lahir setelah
    berakhirnya Orde Baru
  • UU tersebut timbul karena kurang jelasnya siklus
    pengelolaan dana yang berasal dari pusat kepada
    daerah, berupa Subsidi dan Bantuan

3
Desentralisasi Fiskal
  • Merupakan komponen utama dari desentralisasi.
  • Daerah harus mendapatkan sumber-sumber keuangan
    yang berasal dari PAD, BHPBP, Pinjaman, dan
    subsidi/bantuan dari pemrintah pusat
  • Desentralisasi Fiskal harus didukung
    faktor-faktor berikut
  • Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan
    dan enforcement
  • SDM yang kuat dari Pemda
  • Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian
    tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan
    kegiatan pungutan pajak dan retribusi daerah

4
Desentralisasi Fiskal
  • Kebijaksanaan perimbangan keuangan antara Pusat
    dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian
    kewenangan atau money follows function.
  • HKPD dilakukan berdasarkan azas
  • Desentralisasi ? pembiayaan atas beban APBD
  • Dekonsentrasi ? beban APBN
  • Tugas pembantuan ? beban anggaran tingkat
    pemerintahan yang menugaskan

5
Azas Desentralisasi
  • Daerah diberikan kewenangan untuk memungut
    pajak/retribusi (tax assignment) dan pemberian
    bagi hasil penerimaan (revenue sharing) serta
    bantuan keuangan (grant).
  • Secara umum, sumber dana bagi daerah terdiri
    dari
  • Dana perimbangan (Dana Bagi Hasil, DAU, DAK)
  • Pinjaman daerah
  • Dekonsentrasi
  • Tugas pembantuan
  • Tiga sumber pertama langsung dikelola oleh Pemda
    melalui APBD, yang lainnya dikelola oleh
    Pemerintah Pusat melalui kerjasama dengan
    Pemerintah Daerah

6
Tujuan Desentralisasi
Efek Menyebar/Merembes antar daerah
(Inter-juridictional Spill Over Effects)
Menghilangkan senjang vertikal dan horisontal
Desentralisasi
Mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat
Demokratisasi
7
JENIS BELANJA NEGARA DALAM APBN
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Pemerintah Pusat
Pembayaran Bunga Utang
Subsidi
Belanja Hibah
APBN

Bantuan Sosial
Belanja Lainnya
Belanja Untuk Daerah
Dana Perimbangan
Dana Otonomi Khusus
Dana Penyesuaian
8
Kebijakan Fiskal Nasional
otoritas
Implementasi Otoritas
Pemerintah Daerah
Pemerintah
Sumber Pendanaan
APBD
Dana Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dana Perimbangan
Pendapatan Lainnya
Pengeluaran
Surplus/Defisit
Pembiayaan
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
DAU / General Allocation Fund (DBH)
DAK / Specific Allocation Fund (DBH)
Penggunaan SILPA
Dana Cadangan Daerah
Dari penjualan aset2 daerah
Pinjaman Daerah
APBN
APBN
Sumber handout Allocation of Equalizing Fund
under Law No.33 of 2004, Achmad Rochyadi, 2005
9
Desentralisasi Fiskal
  • 3.1. Prinsip Desentralisasi Fiskal
  • 3.2. Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil,
    DAU,dan DAK

10
Sentralisasi vs Desentralisasi
Masalah
Aspek Perencanaan Dominannya pemerintah pusat
Aspek Pelaksanaan harus tunduk pada
juklak/ Juknis dari pemerintah pusat
Aspek Pengawasan banyaknya institusi Pengawasan
? sering tumpang tindih
OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI FISKAL
mengatur
UU 22/1999
UU 32/2004
revisi
UU 25/1999
UU 33/2004
Penataan Dan Perimbangan Keuangan Daerah
Pengalihan Kewenangan
diikuti
11
Pengertian dan Konsep Desentralisasi
Desentralisasi alat mencapai tujuan bernegara
dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih
baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan
yang lebih demokratis
Desentralisasi penyerahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem NKRI
POLITIK
ADMINISTRATIF
ASPEK KEBIJAKAN DESENTRALISASI
FISKAL
EKONOMI
MONEY FOLLOWS FUNCTION
12
Tujuan Kebijakan Desentralisasi
VERTIKAL
Hilangnya kesenjangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah
HORIZONTAL
Terciptanya demokratisasi
Meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat
Terciptanya efek penyebaran/ perembesan antar
daerah (interjurisdictional spillover effect)
13
ALUR APBN KE DAERAH (MONEY FOLLOWS FUNCTION)
PUSAT
DAERAH
Belanja Pusat di Pusat
Belanja Pemerintah Pusat
6 Urusan Mutlak
Belanja Pusat di Daerah
Kanwil di Daerah
  1. Belanja Pegawai
  2. Belanja Barang
  3. Belanja Modal
  4. Pembayaran Bunga Utang
  5. Subsidi
  6. Belanja Hibah
  7. Bantuan Sosial
  8. Belanja Lain-lain

Di luar 6 Urusan
APBN

Dikerjakan sendiri Melalui UPT
Dana Sektoral di Daerah
Dilimpahkan ke Gubernur
Dana Dekonsentrasi
Ditugaskan ke Gub/Bupati/ Walikota
Dana Tugas Pembantuan
Belanja Untuk Daerah
APBD
1. Dana Perimbangan
Dana Desentralisasi
2. Dana Otonomi Khusus
Hibah
3. Dana Penyesuaian
Dana Darurat
14
(No Transcript)
15
(No Transcript)
16
(No Transcript)
17
(No Transcript)
18
(No Transcript)
19
19
20
20
21
BELANJA UNTUK DAERAH
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak
DBH
PPh WPOPDN dan PPh Ps 21
Kehutanan
DAU
Pertambangan Umum
1. DANA PERIMBANGAN
SDA
Perikanan
Pertambangan Minyak Bumi
2. DANA OTONOMI KHUSUS
Pertambangan Gas Bumi
DAK
Dana Reboisasi )
Pertambangan Panas Bumi
Non Dana Reboisasi
3. DANA PENYESUAIAN
) DAK Dana Reboisasi (DR) mulai TA 2006 masuk
sebagai Dana Bagi Hasil Kehutanan
22
PERBANDINGAN BELANJA DAERAH TA 2005 DAN 2006
(dalam miliar rupiah)
) DP Adhoc untuk TA 2006 masuk dalam mekanisme
DAK ) DAK DR mulai TA 2006 masuk sebagai Dana
Bagi Hasil Kehutanan
23
)
)
Keterangan ) RAPBN-P Tahun 2007 ) RAPBN
Tahun 2008
23
24
24
25
25
26
26
27
27
28
Transfer Pusat ke Daerah Praktek di berbagai
Negara
29
Tujuan Pemerataan, Faktor Penentu Alokasi, dan
Praktik di Beberapa Negara
TUJUAN FAKTOR ALOKASI CONTOH NEGARA
Mencapai tingkat kemampuan penyediaan jasa/pelayanan publik yg sama/mirip Indikator kebutuhan belanja (expenditure needs) penduduk, anak usia sekolah, lansia, tingkat buta huruf, kemiskinan, kematian bayi, luas wilayah, (secara terpisah atau kombinasi), atau standar belanja nasional. India, Itali, Spanyol
Mencapai tingkat ketersediaan sumber daya fiskal yang sama/mirip Indikator kapasitas fiskal PDRB per kapita, atau jumlah pendapatan yang diperoleh dari basis pajak daerah dengan menerapkan tingkat tariff efektif rata-rata dan tax effort (tingkat sampai dimana daerah memanfaatkan basis pajak yang dimilikinya) Kanada
Mencapai tingkat kemampuan penyediaan pelayanan publik yang sama/mirip pada tingkat kemampuan perpajakan yang sama Kesenjangan Fiskal (Fiscal gap) Kebutuhan Belanja Kapasitas Fiskal, atau dengan berbagai kombinasi lain dari kebutuhan dan kapasitas Australia, Cina, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Rusia, Inggris Raya
Distribusi dengan cara membagi sama per kepala Jumlah penduduk Beberapa jenis transfer di Kanada, Ekuador, Estonia, Jerman, Hungaria, dan Inggris
Mengisi/menutupi celah anggaran (budget gap) Jumlah transfer disini adalah selisih antara jumlah belanja/pengeluaran yang sudah dianggarkan dengan jumlah penerimaan sendiri dan bagi hasil Beberapa negara bekas pecahan Uni Soviet dan Eropa Timur
30
Karakteristik Transfer Umum (Block Grant) Pusat
Ke Daerah di Beberapa Negara Berkembang
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
NEGARA-NEGARA BERKEMBANG NEGARA-NEGARA BERKEMBANG NEGARA-NEGARA BERKEMBANG NEGARA-NEGARA BERKEMBANG NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
INDONESIA 25 dari Penerimaan Dalam Negeri Alat pemerataan Lump-sum Fiscal Gap Kebutuhan Fiskal Kapasitas Fiskal Kebutuhan Fiskal (jml pddk, luas wilayah, geografis, orang miskin) Kapasitas Fiskal (sumber penerimaan, PDRB, industri, sumber daya alam) 10 propinsi 90 kabupaten dan kota
CINA Propinsi memperoleh 25 dari PPN, pajak bisnis, PPh BUMN dan PPh perorangan Basis penerimaan 1993 25 bagian dari PPN pajak-pajak daerah Penerimaan yg dikembalikan 30 dari kenaikan PPN dan cukai terhadap basis 1993 Transfer pemerataan atas dasar PDRB propinsi, rasio murid-guru, jumlah pegawai negeri, dan kepadatan pddk Propinsi Propinsi Propinsi
FILIPINA 40 dari penerimaan dalam negeri yang dialokasikan (internal revenues allotment IRA) Penduduk (70), wilayah (20), sama rata (10) 23 propinsi 23 kota 34 municipalities 20 baranguays 20 untuk proyek-proyek pembangunan
31
Karakteristik Transfer Umum (Block Grant)
Pusat Ke Daerah di Bbrp Negara Berkembang
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
INDIA 77,5 dari PPh, 47,5 dari cukai Penduduk (20), perbedaan pendapatan per kapita dengan yg tertinggi (60), infrastruktur (5), luas wilayah (5), tax effort (10) Negara bagian
AFRIKA SELATAN Anggaran nasional Formula pemerataan (equitable share) pddk usia sekolah 6-17 (41) pddk tanpa akses pengobatan (19) jumlah lansia, cacat, dan anak-anak (17), distribusi total gaji (8), penduduk (7), sama rata (5), lainnya (3) Transfer dengan tujuan spesifik tanpa formula Pembayaran untuk dekonsentrasi/pembantuan (agency payments) Propinsi dan pemerintah daerah Propinsi dan pemerintah daerah Propinsi dan pemerintah daerah Pelayanan dasar/ social Infrastruktur
BRAZIL 21,5 dari PPh dan pajak produk industri 22,5 dari PPh dan PPN produk industri Penduduk dan pendapatan per kapita (95), luas wilayah (5) Kepada ibukota negara bagian didasarkan penduduk dan pendapatan per kapita (10) kepada daerah-daerah lain yang bukan ibukota didasarkan pada penduduk (90) Negara bagian Pemerintah daerah (municipal governments)
RUSIA Berubah setiap tahun. Pada 1999 13 dari seluruh penerimaan pajak federal kecuali bea masuk dan PPh perorangan Grant pemerataan penerimaan daerah, anggaran pengeluaran, kapasitas fiskal Mutual settlements, block grants, subsidi lewat negosiasi, ad hoc. Pemerintah daerah Pemerintah daerah
32
Karakteristik Transfer Umum (Block Grant) Pusat
Ke Daerah di Beberapa Negara Industri
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD)
JEPANG 24 dari pajak konsumsi 25 dari pajak tembakau 32 dari PPh dan cukai alokohol Local Allocation Tax kebutuhan fiskal dasar pendapatan fiskal dasar Grants dengan tujuan spesifik/khusus tidak ada formula Prefectures dan municipalities Prefectures dan municipalities
KOREA SELATAN 13,27 dari penerimaan pajak nasional Kebutuhan fiskal pendapatan fiskal Pemerintah daerah
INGGRIS Bagiaan (share) dari pendapatan pemerintah pusat Kebutuhan belanja (expenditure needs) kapasitas pajak, pendapatan dari non-domestic rates. Pemerintah daerah
AMERIKA SERIKAT Bagian (share) dari penerimaan pemerintah federal Penduduk dan besarnya komunitas Negara bagian Pemerintah daerah Kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan jaminan sosial pendidikan, perumahan, fasilitas kebersihan, konstruksi airport
33
Karakteristik Transfer Umum (Block Grant) Pusat
Ke Daerah di Beberapa Negara Industri
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD) NEGARA-NEGARA MAJU (OECD)
JERMAN 42,5 dari PPh perorangan, 50 dari PPh badan, 44 dari PPN PPh basisnya dari tempat pengumpulan PPN equal per kapita basis (75), negara-negara bagian dengan kapasitas pajak di bawah rata-rata (25) Pemerataan kapasitas fiskal kebutuhan fiskal Supplementary grants Länder Länder Länder
KANADA Bagian (share) dari pendapatan pemerintah pusat Program pemerataan kekurangan dari basis pajak relatif terhadap rata-rata nasional, dikalikan dengan rate pajak yang dianggap memadai Program pembiayaan tertentu (established program financing) dasarnya sama per kapita Canada Assistance Plan (CAP) matching grants Propinsi Propinsi Propinsi Kesehatan dan pendidikan menengah Pelayanan sosial/ kesejahteraan
34
Karakteristik Transfer Umum (Block Grant) Pusat
Ke Daerah di Beberapa Negara Industri
NEGARA SUMBER DANA FORMULA DIALOKASIKAN KEPADA PENGGUNAAN DANA (EARMARKED)
AUSTRALIA 50 dari penerimaan federal Pemerataan fiskal pengeluaran terstandar (penduduk, komposisi penduduk, faktor lintas daerah, lokasi penduduk, faktor demografi lain, skala administrasi, skala penyediaan jasa, biaya input) dikurangi dengan penerimaan terstandar (basis pajak, standard revenue effort) (dengan penyesuaian lainnya) Negara bagian dan pemerintah daerah
35
Dana Perimbangan
36
Landasan Kebijakan Dana Perimbangan
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

37
DANA PERIMBANGAN
  • Bersumber dari APBN untuk membiayai kebutuhan
    daerah
  • Tujuan
  • Mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah
    Pusat dan Daerah (vertical imbalance) serta antar
    Daerah (horizontal imbalance)
  • Meliputi
  • Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (SDA)
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

38
Dana Bagi Hasil
  • Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
    dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
    persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
    rangka pelaksanaan desentralisasi

39
Dana Bagi Hasil
  • Dana Bagi Hasil Pajak
  • Dana Bagi Hasil SDA

40
Diagram Bagi Hasil Pajak
Sumber UU no.33 tahun 2004
41
DANA BAGI HASIL PAJAK
  • adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan
  • Pajak Penghasilan (PPh) WPOPDN dan PPh Pasal
  • 21
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • (BPHTB),

42
Dasar Hukum DBH Pajak
  • Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor
    17 Tahun 2000.
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
    Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
    2000
  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
    Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

43
Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal
21 dibagi dengan rincian sebagai berikut
  • Bagian Pemerintah Daerah sebesar 20 dibagi
    dengan rincian sebagai berikut
  • a. 8 untuk provinsi yang bersangkutan
  • b.12 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang
    bersangkutan.
  • Bagian Kabupaten/ kota sebesar 12 dibagi lagi
    dengan rincian sebagai berikut
  • a.8,4 untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak
    terdaftar.
  • b.3,6 untuk seluruh kabupaten/kota dalam
    provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang
  • sama besar

44
DBH PBBPEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB
DIBAGI RATA SELURUH KAB/KOTA (65)
PEMERINTAH PUSAT (10)
DIBAGI SEBAGAI INSENTIF PADA KAB/KOTA (35)
DAERAH PROVINSI (16,2)
PEMERINTAH DAERAH (90)
KAB/KOTA BERSANGKUTAN (64,8)
BIAYA PUNGUT (9)
45
Penyaluran DBH Pajak
  • DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan
    dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas
    Umum Daerah.

46
DBH BPHTBPEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB
47
Penetapan Alokasi DBH Pajak
  • Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri
    Keuangan.
  • Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk
    masing-masing daerah terdiri atas
  • a. Alokasi Sementara yang ditetapkan paling
    lambat 2 (dua) bulan
  • sebelum tahun anggaran yang
    bersangkutan dilaksanakan
  • berdasarkan atas rencana penerimaan
    DBH PPh WPOPDN dan
  • PPh Pasal 21 dan
  • b. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling
    lambat pada bulan pertama
  • triwulan keempat tahun anggaran
    berjalan didasarkan atas prognosa
  • realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN
    dan PPh Pasal 21.
  • Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB, ditetapkan
  • berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB
    tahun anggaran bersangkutan dan
  • paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun
    anggaran bersangkutan dilaksanakan.

48
Penyaluran DBH Pajak PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
  • Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
    dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi
    penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun
    anggaran berjalan.
  • Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
    dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian
    sebagai berikut
  • penyaluran triwulan pertama sampai dengan
    triwulan ketiga masing-masing sebesar 20 (dua
    puluh persen) dari alokasi sementara
  • penyaluran triwulan keempat didasarkan pada
    selisih antara Pembagian Definitif dengan jumlah
    dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama
    sampai dengan triwulan ketiga.
  • Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena
    penyaluran triwulan pertama sampai dengan
    triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian
    sementara lebih besar daripada pembagian
    definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan
    dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

49
Penyaluran DBH Pajak PBB dan BPHTB
  • Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan
    berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB
    tahun anggaran berjalan.
  • Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan secara
    mingguan.
  • Penyaluran PBB dan BPHTB bagian Pemerintah pusat
    sebesar 6,5 yang dibagikan secara merata kepada
    seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3
    (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus,
    dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan.
  • Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagai insentif
    sebesar 3,5 dilaksanakan dalam bulan Nopember
    tahun anggaran berjalan.

50
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
  • Adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan
    sumber daya alam
  • Kehutanan
  • Pertambangan Umum
  • Perikanan
  • Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  • Pertambangan Panas Bumi

51
DBH SDA Kehutanan
  • Penerimaan Negara dari SDA Kehutanan yang dibagi
    hasilkan kepada Pemerintah Daerah adalah
  • a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH)
  • b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  • c. Dana Reboisasi
  • Penerimaan Negara dari IIUPH dan PSDH dalam
    bentuk dana bagi hasil yang dialokasikan kepada
    Pemerintah Daerah sebesar 80, sedangkan bagian
    pemerintah Pusat sebesar 20 .
  • Dana Reboisasi dialokasikan kepada kabupaten/kota
    penghasil sebesar 40 untuk mendanai kegiatan
    rehabilitasi hutan dan lahan.

52
DBH SDA Pertambangan Umum
  • Penerimaan Negara dari SDA Pertambangan Umum yang
    dibagi hasilkan kepada Pemerintah Daerah
    adalaha. Iuran Tetap (Landrent)
  • b. Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (royalty)
  • Penerimaan Negara dari Iuran Tetap (Landrent) dan
    Iuran Eksplorasi/Eksploitasi (Royalti) dalam
    bentuk dana bagi hasil dialokasikan kepada
    Pemerintah Daerah sebesar 80 dan kepada
    pemerintah Pusat sebesar 20.

53
DBH SDA Perikanan
Penerimaan Negara dari SDA Perikanan yang dibagi
hasilkan kepada Pemerintah daerah meliputi
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan b. Pungutan
Hasil Perikanan Penerimaan Negara dari
Pungutan Perikanan dalam bentuk dana bagi hasil
dialokasikan kepada Pemerintah Daerah sebesar 80
dan kepada pemerintah Pusat sebesar 20.
Bagian Daerah sebesar 80 dialokasikan secara
merata kepada Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia.
54
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi
  • Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi
    dalam bentuk dana bagi hasil dialokasikan kepada
    Pemerintah Daerah sebesar 15,5 setelah dikurangi
    komponen pajak dan pungutan lainnya serta bagian
    pemerintah Pusat sebesar 84,5.
  • DBH SDA Pertambangan minyak bumi sebesar 15
    dialokasikan dengan perhitungan
  • a. Bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 3
  • b. Bagian Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 6
  • C. Bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi
    yang bersangkutan sebesar 6
  • DBH SDA Pertambangan minyak bumi sebesar 0,5
    dialokasikan dengan perhitungan
  • a. Bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar
    0,1
  • b. Bagian Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 0,2
  • C. Bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi
    yang bersangkutan sebesar 0,2

55
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi
  • Penerimaan Negara dari pertambangan gas bumi
    dalam bentuk dana bagi hasil dialokasikan kepada
    Pemerintah Daerah sebesar 30,5 setelah dikurangi
    komponen pajak dan pungutan lainnya serta bagian
    pemerintah Pusat sebesar 69,5.
  • DBH SDA Pertambangan gas bumi sebesar 30
    dialokasikan dengan perhitungan
  • a. Bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 6
  • b. Bagian Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 12
  • C. Bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi
    yang bersangkutan sebesar 12
  • DBH SDA Pertambangan gas bumi sebesar 0,5
    dialokasikan dengan perhitungan
  • a. Bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar
    0,1
  • b. Bagian Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 0,2
  • C. Bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi
    yang bersangkutan sebesar 0,2

56
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi
  • Penerimaan Negara dari SDA Pertambangan Panas
    Bumi yang dibagi hasilkan kepada Pemerintah
    Daerah adalah
  • a. Setoran Bagian Pemerintah atau
  • b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi
  • Penerimaan Negara SDA Pertambangan Panas Bumi
    dari Setoran Bagian Pemerintah atau Iuran Tetap
    dan Iuran Produksi dalam bentuk dana bagi hasil
    dialokasikan kepada Pemerintah Daerah sebesar 80
    dan kepada pemerintah Pusat sebesar 20.

57
Diagram 2. Bagi Hasil Sumber Daya Alam (BHSDA)
Sumber UU no.33 tahun 2004
58
Penetapan Alokasi DBH SDA
  • Alokasi DBH SDA ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Perkiraan Alokasi DBH SDA untuk masing-masing
    provinsi, kabupaten dan kota dihitung berdasarkan
    rencana penerimaan negara bukan pajak dari
    masing-masing jenis sumber penerimaan

59
Tahap Penetapan DBH SDA
  • Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan
    dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling
    lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun
    anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah
    berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan
    disampaikan kepada Menteri Keuangan.
  • Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah
    yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu
    daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah
    penghasil sumber daya alam berdasarkan
    pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat
    60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan
    pertimbangan dari menteri teknis.
  • Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
    disebutkan dalam butir 2 diatas menjadi dasar
    penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri
    teknis.
  • Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH
    Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah
    paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
    diterimanya ketetapan dari menteri teknis.
  • Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak
    Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah
    ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
    setelah menerima ketetapan dari menteri teknis
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan
    bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur
    pengurang lainnya.

60
Penyaluran DBH SDA
  • Penyaluran DBH SDA dilaksanakan berdasarkan
    realisasi penerimaan sumber daya alam tahun
    anggaran berjalan dan dilaksanakan secara
    triwulanan.
  • Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan
    dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum
    Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

61
Dana Alokasi Umum
  • Dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang
    dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
    keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan
    daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
  • Merupakan instrumen transfer yang bertujuan untuk
    meminimumkan ketimpangan fiskal antardaerah,
    sekaligus memeratakan kemampuan antardaerah
    (equalization grant).
  • Tolok ukur keberhasilan alokasi DAU adalah
    tercapainya pemerataan total penerimaan daerah
    per kapita secara optimal.
  • Penggunaan ditetapkan sesuai dengan prioritas dan
    kebutuhan masing-masing daerah (block grant)

62
Formula DAU Tahun 2003 - 2004
Diagram Skema Kebijakan Pemerintah tentang Dana
Alokasi Umum
Sumber Laporan Reformulasi Dana Alokasi Umum,
LPEM FEUI, 2004
63
Formula DAU Tahun 2003 - 2004
Diagram Skema Kebijakan Pemerintah tentang
Alokasi DAU Provinsi
Sumber Laporan Reformulasi Dana Alokasi Umum,
LPEM FEUI, 2004
64
Formula DAU Tahun 2003 - 2004
Diagram Skema Kebijakan Pemerintah tentang
Alokasi DAU Kabupaten/Kota
Sumber Laporan Reformulasi Dana Alokasi Umum,
LPEM FEUI, 2004
65
Lanjutan .DAU
  • Pagu DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5 dari
    Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Neto (sampai Tahun
    2007) . dan mulai tahun 2008 ditetapkan
    sekurang-kurangnya 26 dari Pendapatan Dalam
    Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN
  • DAU dihitung berdasarkan formula dengan konsep
    Alokasi Dasar dan Celah Fiskal
  • Konsep celah fiskal (fiscal gap), yaitu selisih
    antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal

66
Lanjutan .DAU
  • Alokasi DAU per daerah ditetapkan oleh Presiden.
  • Penyaluran DAU dilakukan oleh Menteri Keuangan
    setiap bulan sebesar 1/12 dari plafon DAU.
  • Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan
    daerah untuk menjalankan fungsi pelayanan dasar
    publik, terutama pelayanan kesehatan,
    pendidikan, dan infrastruktur.
  • Ukuran (proxy) jumlah penduduk, luas wilayah,
    indeks pembangunan manusia, indeks kemahalan
    konstruksi, dan PDRB perkapita.
  • Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber
    pendanaan Daerah yang berasal dari PAD dan Dana
    Bagi Hasil.
  • Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji
    Pegawai Negeri Sipil Daerah.

67
SKEMA TAHAPAN FORMULASI DAU
TAHAPAN AKADEMIS Tim Universitas merumuskan
Formula DAU Berdasarkan rumusan yang ditetapkan
dalam UU 33 Tahun 2004
PENETAPAN ALOKASI DAU Hasil Kesepakatan dalam
Panja Panitia Anggaran DPR-RI tentang penetapan
alokasi DAU ditetapkan dalam Peraturan Presiden
TAHAPAN ADMINISTRATIF Departemen Keuangan
melakukan perhitungan DAU berdasarkan formula DAU
hasil rekomendasi pihak akademis dan dengan
memperhatikan pertimbangan DPOD. Rekonsiliasi
data dasar DAU yang bersumber dari BPS, Depdagri,
dan instansi terkait lainnya.
TAHAPAN POLITIS Pemerintah bersama dengan Panja
Belanja Daerah-Panitia Anggaran DPR-RI membahas
formula dan simulasi perhitungan DAU serta
melakukan cross check data dasar yang bersumber
dari BPS, Depdagri dan Instansi terkait lainnya.

68
Formula DAU
DAU AD CF
Dimana DAU Dana Alokasi Umum AD (Alokasi
Dasar) Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah CF
(Celah Fiskal) Kebutuhan Fiskal (KbF)
Kapasitas Fiskal (KpF)
69
DATA PENGHITUNGAN DAU
  • Data yang digunakan dalam penghitungan DAU
    diperoleh dari lembaga statistik pemerintah
    dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang
    menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Apabila data sebagaimana tersebut di atas tidak
    tersedia, maka penghitungan DAU akan menggunakan
    data penghitungan DAU tahun sebelumnya.

70
VARIABEL DAU
  • Kebutuhan fiskal
  • Jumlah Penduduk,
  • Luas Wilayah,
  • Indeks Kemahalan Konstruksi,
  • Indeks Pembangunan Manusia, dan
  • PDRB per Kapita

71
Lanjutan
  • Kapasitas Fiskal
  • Pendapatan Asli Daerah,
  • Dana Bagi Hasil SDA, dan
  • Dana Bagi Hasil Pajak.

72
Penghitungan Alokasi Dasar
  • Penghitungan kebutuhan Alokasi Dasar menggunakan
  • realisasi gaji pegawai negeri sipil daerah bulan
    Juni 2005
  • bersumber dari laporan masing-masing daerah saat
    mengajukan SPP DAU ke KPPN, Ditjen
    Perbendaharaan, Departemen Keuangan
  • telah direkonsiliasi dengan
  • Data realisasi jumlah pegawai dan gaji PNSD bulan
    Juni 2005 yang diterima dari Daerah yang
    dikompilasi oleh Ditjen BAKD Depdagri
  • Data pegawai daerah per Desember 2004 ditambah
    realisasi formasi tahun 2004 dan diangkat pada
    tahun 2005 dari Badan Kepegawaian Negara.
  • Data Kebutuhan Gaji Pegawai yang digunakan dalam
    perhitungan DAU tahun 2005.

73
Kebutuhan Fiskal Daerah
  • Jumlah Penduduk
  • Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di
    wilayah geografis Republik Indonesia selama 6
    bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili
    kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.
  • Data jumlah penduduk untuk perhitungan DAU 2006
    merupakan hasil rekonsiliasi antara BPS dengan
    Ditjen Minduk, Depdagri
  • Basis Jumlah penduduk menggunakan data proyeksi
    yang berbasiskan pada data Sensus Penduduk 2000.

74
PDRB/Cap
  • PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang
    dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu
    wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai
    barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh
    seluruh unit ekonomi.
  • PDRB perkapita (PDRB/cap) merupakan hasil
    pembagian antara total PDRB dengan jumlah
    penduduk pada pertengahan tahun.
  • Data PDRB yang digunakan dalam perhitungan DAU
    2006 berdasarkan PDRB harga berlaku tahun 2004
    yang bersumber dari BPS

75
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
  • Data IPM tahun 2004 yang bersumber dari BPS
  • IPM merupakan indeks yang menggambarkan tingkat
    mutu manusia. Nilai indeks tertinggi berdasarkan
    standar internasional adalah 100. Semakin tinggi
    IPM daerah, maka semakin kecil kebutuhan yang
    diperlukan untuk meningkatkan nilai mutu manusia
    di daerah tersebut. Oleh karena itu, maka dalam
    penghitungan kebutuhan fiskal daerah digunakan
    metode pembalikan (inverse) dengan menghitung
    selisih antara IPM daerah dengan nilai IPM
    standar pencapaian tertinggi.
  • Rumusan metode invers IPM yang digunakan sbb

Invers IPM Daerahi 100 IPM Daerahi
76
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)
  • Data bersumber dari BPS
  • Data IKK telah dimutakhirkan (update) sesuai
    dengan konfirmasi ke daerah
  • IKK yang digunakan adalah dengan basis 125

77
Luas Wilayah
  • Data yang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri
    Dalam Negeri No. 18 Tahun 2005
  • Luas Wilayah yang diperhitungkan adalah luas
    wilayah daratan.

78
Total Belanja Rata-Rata (TBR)
  • TBR merupakan total belanja APBD Perhitungan
    Tahun 2004 dari seluruh daerah dibagi dengan
    jumlah daerah yang ada (TBR daerah provinsi
    dipisahkan dengan TBR Kabupaten/Kota)
  • Agar hasil perhitungan tidak terlalu bias, untuk
    daerah yang merupakan data outlier (pencilan)
    karena terlalu tinggi, seperti DKI Jakarta
    dikeluarkan dari perhitungan tersebut.
  • TBR Provinsi sebesar Rp 1.213,99 miliar dan TBR
    Kabupaten/Kota sebesar Rp 317,42 miliar

79
Kapasitas Fiskal Daerah
  • Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Basis data yang digunakan dalam rekonsiliasi
    adalah data realisasi penerimaan dana bagi hasil
    pajak maupun dana bagi hasil sumber daya alam
    untuk masing-masing daerah tahun 2004.
  • Untuk daerah-daerah yang belum terdapat data
    realisasinya, yakni 24 daerah yang baru dibentuk
    pada tahun 2004 dan mendapatkan DAU tahun 2005,
    digunakan data angka prognosa penerimaan dana
    bagi hasil tahun 2005.
  • Khusus untuk Provinsi Sulawesi Barat yang belum
    mempunyai data bagi hasil sendiri, maka data dana
    bagi hasilnya akan dihitung dengan
    pembagian/split dari daerah induknya (Sulawesi
    Selatan).

80
KEBUTUHAN FISKAL (KbF)
KbF TBR (?1IP ?2IW ?3IKK ?4IPM ?5 IPDRB)
Keterangan TBR Total Belanja Rata-rata APBD
IP Indeks Jumlah Penduduk IW Indeks
Luas Wilayah IKK Indeks Kemahalan
Konstruksi IPM Indeks Pembangunan
Manusia PRDB/cap Indeks PDRB per
kapita ? Bobot Indeks. Catatan Bobot ?1,
?2, ?3, ?4, dan ?5, ditentukan dengan
mempergunakan pertimbangan pembobotan secara
proporsional utk mencapai tingkat pemerataan
fiskal antar daerah terbaik, dengan menggunakan
indikator Coef of Variation dan Index Williamson
81
KAPASITAS FISKAL (KpF)
KpF PAD DBH SDA DBH Pajak
Keterangan PAD Pendapatan Asli
Daerah PBB Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PPh
PPh Pasal 21 dan PPh WPODPN SDA Sumber Daya
Alam
82
DAU PROVINSI
  • DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah
    provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot
    daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah
    DAU seluruh daerah provinsi

Bobot daerah provinsi merupakan perbandingan
antara celah fiskal daerah provinsi yang
bersangkutan dan total celah fiskal seluruh
daerah provinsi
83
DAU KABUPATEN/KOTA
  • DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah
    kab/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot
    daerah kab/kota yang bersangkutan dengan jumlah
    DAU seluruh daerah kab/kota

Bobot daerah kab/kota merupakan perbandingan
antara celah fiskal daerah kab/kota yang
bersangkutan dan total celah fiskal seluruh
daerah kab/kota
84
Lanjutan ...
  • Kebutuhan fiskal dihitung berdasarkan perkalian
    antara Total Belanja Rata-rata dengan penjumlahan
    dari pembobotan indeks jumlah penduduk, indeks
    luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, invers
    indeks pembangunan manusia, dan invers Produk
    Domestik Regional Bruto per kapita

85
Hasil Penghitungan Berdasarkan Formula
Daerah yang memiliki CF lebih besar nol (gt0)
akan menerima alokasi DAU sebesar AD ditambah
CF. Daerah yang memiliki nilai CF sama dengan
nol akan menerima DAU sebesar AD. Daerah yang
memiliki nilai CF negatif dan nilai negatif
tersebut lebih kecil dari AD, menerima DAU
sebesar AD setelah dikurangi nilai CF. Daerah
yang memiliki nilai CF negatif dan nilai negatif
tersebut sama atau lebih besar dari AD tidak
menerima DAU.
86
Dana Alokasi Umum (DAU)
Penghitungan DAU berdasarkan UU No.33/2004
  • Daerah yang memiliki
  • celah fiskal 0 ?menerima DAU sebesar alokasi
    dasar
  • celah fiskal lt 0, dan nilai negatifnya lt alokasi
    dasar ?menerima DAU sebesar alokasi dasar celah
    fiskal
  • celah fiskal lt 0, nilai negatifnya gt/ alokasi
    dasar ?tidak menerima DAU

87
Dana Penyesuaian
  • Alokasi DAU untuk masing-masing daerah ditetapkan
    tidak lebih kecil dari Tahun 2005.
  • Daerah provinsi yang memperoleh DAU lebih kecil
    dari DAU Tahun 2005 (hold harmless) dialokasikan
    Dana Penyesuaian Murni yang besarnya sesuai
    dengan kemampuan keuangan negara.

88
Penetapan DAU Daerah Otonom Baru
  • DAU untuk daerah otonom baru dialokasikan setelah
    undang-undang pembentukannya disahkan.
  • Penghitungan DAU secara nasional untuk daerah
    otonom baru dilakukan setelah tersedianya data
    dalam rangka penghitungan alokasi DAU.
  • Apabila data tidak tersedia, penghitungan alokasi
    DAU daerah otonom baru dilakukan menyatu dengan
    daerah induknya.

89
Dana Alokasi Khusus
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang
    bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan
    kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
    membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
    urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
    nasional.
  • Daerah tertentu adalah daerah yang memenuhi
    kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian tidak
    semua daerah mendapatkan alokasi DAK.

90
ARAH KEBIJAKAN DAK
  • Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah
    dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata
    nasional, dalam rangka mendanai kegiatan
    penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan
    dasar yang sudah merupakan urusan daerah.
  • Menunjang percepatan pembangunan sarana dan
    prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan,
    perbatasan darat dengan negara lain,
    tertinggal/terpencil, serta termasuk kategori
    daerah ketahanan pangan.

91
LINGKUP PEMANFAATAN DAK TA. 2006
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Jalan
  • Irigasi
  • Air Bersih
  • Kelautan dan Perikanan
  • Pertanian
  • Prasarana Pemerintahan Daerah
  • Lingkungan Hidup

92
Pendidikan
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006
  • Penggunaan Untuk menunjang pelaksanaan wajib
    belajar (wajar) 9 (sembilan) tahun bagi
    masyarakat
  • Kegiatan Diarahkan untuk membiayai rehabilitasi
    ruang kelas SD/SDLB dan MI/ Salafiah termasuk
    sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan
    termasuk sarana mebeulairnya.

93
Kesehatan
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
  • Penggunaan Untuk dapat meningkatkan jangkauan,
    dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
    di Kabupaten/Kota terutama kelompok
    Kabupaten/Kota dengan derajat kesehatan
    masyarakat yang belum optimal.
  • Kegiatan, diarahkan untuk
  • Pembangunan baru/ rehabilitasi Puskesmas,
    Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling
    (Pusling), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes)
  • Peningkatan fisik Puskesmas menjadi Puskesmas
    rawat inap, Pustu menjadi Puskesmas
  • Pembangunan baru/ Rehabilitasi rumah dinas
    dokter, perawat, dan bidan Puskesmas dan
    jaringannya

94
Kesehatan (lanjutan)
  • Pengadaan fisik dan rehabilitasi Pusling
    perairan, Puskesmas terapung, Pusling roda 4
    beserta peralatannya
  • Pengadaan kendaraan roda 2 untuk petugas
    Puskesmas
  • Pengadaan alat kesehatan dan meubelair Puskesmas,
    Pustu dan Polindes.

95
Infrastruktur
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
  • Penggunaan untuk meningkatkan tingkat pelayanan
    transportasi dan aksesibilitas, meningkatkan
    tingkat pelayanan jaringan irigasi untuk
    mendukung Program Ketahanan Pangan, dan
    meningkatkan pelayanan air bersih yang dikelola
    masyarakat.
  • Kegiatan, diarahkan untuk
  • Prasarana jalan yaitu untuk kegiatan pemeliharaan
    periodik/ berkala prasarana jalan (termasuk
    jembatan) yang menghubungkan antar kecamatan dan
    desa/kelurahan
  • Prasarana irigasi yaitu untuk kegiatan
    pemeliharaan dan/atau rehabilitasi jaringan
    irigasi kabupaten/kota dan bangunan pelengkapnya
    untuk menunjang produksi pertanian
  • Prasarana air bersih yaitu untuk rehabilitasi,
    optimalisasi dan/atau pembangunan baru sistem
    prasarana air bersih bagi masyarakat pada
    desa/kelurahan rawan air bersih dan kekeringan.

96
Kelautan Perikanan
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
  • Penggunaan Untuk meningkatkan prasarana dasar di
    bidang perikanan khususnya dalam menunjang
    pengembangan perikanan tangkap dan budidaya di
    Daerah.
  • Kegiatan, diarahkan untuk
  • Penyediaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
    Pendaratan Ikan
  • Penyediaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
    Perikanan Budidaya termasuk mendorong penyediaan
    benih
  • Penyediaan Sarana Perikanan Tangkap
  • Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil
    Perikanan.
  • Penyediaan Sarana dan Prasarana pemberdayaan di
    pesisir dan pualu-pulau kecil.

97
Pertanian
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
  • Penggunaan Untuk meningkatkan sarana/prasarana
    pertanian guna mendukung ketahanan pangan dan
    agribisnis.
  • Kegiatan, diarahkan untuk
  • Sarana dan Prasarana Kelembagaan
    Perbenihan/Pembibitan
  • Sarana dan Prasarana untuk Penangkar
    Benih/Pembibitan
  • Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
  • Infrastuktur lahan sawah untuk peningkatan
    produksi dan produktivitas pertanian
  • Infrastruktur lahan kering untuk peningkatan
    produksi dan produktivitas.

98
Prasarana Pemerintah Daerah
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
  • Penggunaan Untuk mendukung kelancaran
    penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai
    akibat dari pemekaran daerah.
  • Kegiatan, diarahkan untuk pembangunan/perluasan
    gedung kantor pemerintahan daerah.

99
Lingkungan Hidup
PENGGUNAAN DAN KEGIATAN DAK 2006..(lanjutan)
  • Penggunaan Untuk mendukung kegiatan pengadaan
    sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan
    hidup.
  • Kegiatan, diarahkan untuk kegiatan
  • a. perlindungan sumber daya air
  • b. pencegahan pencemaran
  • c. pemulihan kualitas air.

100
KRITERIA PENGALOKASIAN DAK
  • 1. Kriteria Umum
  • Ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan
    keuangan daerah. Kriteria umum dihitung untuk
    melihat kemampuan APBD untuk membiayai
    kebutuhan-kebutuhan dalam rangka pembangunan
    daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD
    dikurangi belanja pegawai. Daerah yang memiliki
    kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional
    mendapatkan alokasi DAK.

101
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
KRITERIA PENGALOKASIAN .. (lanjutan)
Kemampuan Keuangan Daerah Penerimaan Umum
APBD Belanja Pegawai Daerah Penerimaan Umum
PADDAUDBH Belanja Pegawai Daerah Gaji
PNSD Untuk DAK TA. 2006 mempergunakan basis
data APBD Perhitungan TA. 2004
102
KRITERIA PENGALOKASIAN .. (lanjutan)
  • 2. Kriteria Khusus
  • Ditetapkan dengan memperhatikan peraturan
    perundang-undangan yaitu otonomi khusus NAD dan
    Papua.
  • Karakteristik Wilayah daerah pesisir dan
    kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain,
    daerah tertinggal/terpencil, dan daerah yang
    masuk kategori ketahanan pangan.
  • Hasil Kesepakatan Pemerintah dan DPR menambah
    karakteristik wilayah yaitu daerah rawan
    banjir/longsor, daerah penampung dan penerima
    pengungsi, daerah penerima transmigrasi, daerah
    pasca konflik, daerah rawan pangan/kekeringan,
    dan daerah yang memiliki pulau terluar.

103
KRITERIA PENGALOKASIAN .. (lanjutan)
  • 3. Kriteria Teknis
  • Ditetapkan oleh kementerian negara/departemen
    teknis, yang dicerminkan dengan
    indikator-indikator yang dapat digunakan untuk
    menggambarkan kondisi sarana/prasarana pada
    masing-masing bidang/kegiatan yang akan didanai
    oleh DAK.

104
Kriteria Teknis....(lanjutan)
  • Pendidikan
  • Jumlah ruang kelas setara SD yang mengalami
    kerusakan berat
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
  • Kesehatan
  • Human Poverty Index (Indeks kemiskinan
    masyarakat)
  • Jumlah Puskesmas (Perawatan dan Non Perawatan),
    Puskesmas Pembantu (Pustu), Pondok Bersalin Desa
    (Polindes), Puskesmas Keliling (Perairan dan Roda
    Empat), Rumah Dinas Dokter dan Paramedis
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

105
Kriteria Teknis....(lanjutan)
  • Infrastruktur
  • Infrastruktur jalan
  • Panjang Prasarana Jalan (km)
  • Panjang Prasarana Jalan dalam Kondisi Mantap
    (km)
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
  • Infrastruktur Irigasi
  • Luas Daerah Irigasi Keseluruhan (ha)
  • Luas Daerah Irigasi fungsional (ha)
  • Kondisi Kerusakan Irigasi (ha)
  • Produksi Padi (ton)
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
  • Infrastruktur Air Bersih Perdesaan
  • Jumlah desa (Desa)
  • Jumlah Desa Rawan Air Bersih (Desa)
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

106
Kriteria Teknis....(lanjutan)
  • Kelautan dan Perikanan
  • Perikanan
  • Luas Baku Usaha Budidaya (ha)
  • Produksi Perikanan Budidaya (ton)
  • Jumlah Balai Benih Ikan (unit)
  • Produksi Perikanan Tangkap (ton)
  • Jumlah Pangkalan Pendaratan Ikan (unit)
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

107
Kriteria Teknis....(lanjutan)
  • Pertanian
  • Jumlah Balai Perbenihan/Pembibitan (unit)
  • Populasi Ternak (ekor)
  • Luas Lahan Pertanian (ha)
  • Jumlah Kantor Penyuluh Pertanian (unit)
  • Jumlah Penyuluh (orang)
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
  • Prasarana Pemerintahan Daerah
  • mempertimbangkan kebutuhan minimum prasarana
    gedung kantor untuk mendukung penyelenggaraan
    Pemerintahan Daerah sebagai dampak Pemekaran
    Daerah.

108
BESARAN ALOKASI
  • Besaran alokasi DAK suatu Daerah ditentukan
    berdasarkan perhitungan kriteria umum, kriteria
    khusus, dan kriteria teknis.

109
(No Transcript)
110
Perhitungan Indeks Fiskal Netto (IFN)
  • Pengalokasian DAK Non DR diprioritaskan untuk
    daerah-daerah yang mempunyai kemampuan fiskal
    dibawah rata-rata, yaitu dengan IFN lt 1.
  • Rumus perhitungan Indeks Fiskal Netto adalah
    rasio fiskal netto daerah dengan fiskal netto
    seluruh daerah dikalikan dengan jumlah daerah.
  • Rumus matematisnya adalah
  • Dimana i daerah ke - 1, 2, , N
  • IFN i Indeks Fiskal Netto Daerah i
  • FN i Fiskal Netto Daerah i
  • N Jumlah Daerah
  • PFi,t-2 Potensi Fiskal (PADDBHDAULain yg
    Sah) Daerah i, pada waktu t-2
  • BPi, t-2 Belanja Pegawai Daerah i, pada
    waktu t-2

111
Perhitungan Indeks Karakteristik Wilayah (IKW)
  • Bagi Daerah yang kemampuan fiskal riil-nya diatas
    rata-rata (IFNgt1), maka perlu dilihat dulu
    karakteristik wilayahnya.
  • Perhitungan Indeks Karakteristik Wilayah
  • N Jumlah Daerah
  • IKWi Indeks Karakteristik Wilayah Daerah i
  • X1 X7 Bobot Karakteristik Wilayah
  • X1 Daerah Perbatasan Darat X2 Daerah
    Pesisir dan Kepulauan X3 Daerah Pasca
    Kerusuhan X4 Daerah Rawan Banjir dan longsor
    X5 Daerah ketahanan pangan X6 Daerah
    Tertinggal dan Terpencil X7 Daerah yang
    menampung program transmigrasi.
  • Xi 1, jika daerah i termasuk karakteristik
    wilayah yang dipertimbangkan.
  • Xi 0, jika daerah i tidak termasuk
    karakteristik wilayah yang dipertimbangkan.

112
Perhitungan Indeks Fiskal dan Wilayah
  • Penentuan Indeks Fiskal Wilayah
  • IFWiIndeks Gabungan Fiskal Netto dan
    Karakteristik Wilayah daerah i
  • IFNiIndeks Fiskal Netto daerah i
  • IKWiIndeks Karakteristik Wilayah daerah i
  • Perlakuan Invers pada IFN adalah untuk menyamakan
    arah pengaruh dengan IKW terhadap IFW.
  • Karena IFN adalah filter pertama maka a1a2
    a10,5 dan a20,5 ditentukan berdasarkan simulasi
    yang terbaik.

IFWi a1 (IFNi)-1 a2 (IKWi)
113
Perhitungan Indeks Daerah
  • Penentuan Indeks Daerah
  • IDi Indeks Daerah i
  • Daerah yang layak berdasarkan Indeks Daerahnya
    adalah daerah yang kondisi fiskal netto dan
    karakteristik wilayahnya dikategorikan belum
    mampu menjamin kebutuhan dasar publik yaitu
    daerah yang mempunyai ID lt 1 (ID dibawah
    rata-rata).

IDi (IFWi)-1
114
PERHITUNGAN BOBOT DAK
  • Bobot DAK Daerah i Bidang k
  • Bobot DAK ik (BDi BTik)/2
  • BDi IFWi IKKi
  • BTik ITik IKKi
  • Keterangan BDi Bobot Daerah i yang
    mencirikan kemampuan fiskal dan karakteristik
    wilayah.
  • BTik Bobot Teknis Daerah i bidang k

115
RUMUS UMUM ALOKASI DAK TA.2006
  • DAKik (Bobot DAK)ik Pagu DAK Bidang k
  • ?(Bobot DAK)ik
  • DAK ik Besaran Alokasi DAK Daerah i Bidang k

116
Perhitungan Indeks Teknis
  • Pengumpulan dan Perhitungan Data Teknis Dilakukan
    Oleh Departemen Teknis Terkait.
  • Hasil perhitungan Data Teknis dapat berupa Indeks
    Teknis (IT) atau Bobot Teknis (BT) dengan
    mempertimbangkan Indeks Kemahalan Konstruksi
    (IKK) setiap daerah.

Pendidikan
Kesehatan
Jalan
Irigasi
Praspem
Lingkungan Hidup
Air Bersih
Perikanan
Pertanian
117
RUMUS UMUM PERHITUNGAN INDEKS DAN BOBOT TEKNIS
  • ITi Indikator Teknis Daerah i
    x NiJ
  • Total Indikator Teknis Seluruh
    Daerah
  • NiJ Jumlah Seluruh Daerah Penerima
  • BTi ITi x IKKi
  • BTi Bobot Teknis Daerah I
  • IKKi Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah i

118
CONTOH PERHITUNGAN INDEKS DAN BOBOT TEKNIS DAK
PERTANIAN
  • Indeks S Balai Benih i S Balai Benih i
  • rerata S Balai Benih
  • Indeks S Populasi Ternak Besar i S Populasi
    Ternak Besar i rerata Populasi
    Ternak Besar
  • Indeks Luas Lahan Pertanian i S Luas Lahan
    Pertanian i
  • rerata Luas Lahan
    Pertanian
  • Indeks S Penyuluh i S Penyuluh i
  • rerata S Penyuluh
  • Indeks S Kantor BPP i S Kantor BPP i
  • rerata S Kantor BPP i

119
CONTOH PERHITUNGAN INDEKS (LANJUTAN).
  • Rata-rata Indeks
  • (Indeks S Balai Benih i Indeks Populasi
    Ternak Besar i Indeks Luas Lahan Pertanian i
    Indeks S Penyuluh i Indeks S Kantor BPP i ) 5
  • BOBOT TEKNIS PERTANIAN i IT i x IKK i

120
DANA PENDAMPING
  • Daerah penerima DAK wajib menyediakan dana
    pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10
    (sepuluh persen) dari alokasi DAK.

121
Kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK yaitu
  • Administrasi kegiatan
  • Penyiapan kegiatan fisik
  • Penelitian
  • Pelatihan dan
  • Perjalanan pegawai daerah.

122
Pemantauan dan Pengawasan
  • Menteri Teknis melakukan pemantauan dari segi
    teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di
    daerah yang didanai dari DAK sesuai dengan
    kewenangan masing-masing.
  • Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
    evaluasi pengelolaan keuangan DAK.
  • Daerah melalui Tim Koordinasi melakukan evaluasi
    terhadap manfaat pelaksanaan DAK yang melibatkan
    pihak terkait setempat

123
ALOKASI DAK TAHUN 2003 S.D. 2006
(dalam juta rupiah)
Angka dalam nota Keuangan dan RUU APBN TA. 2006
124
PERKEMBANGAN ALOKASI DAK NON DR 2003 - 2006
125
Perbandingan Jumlah Daerah Penerima DAK Tahun
2003-2006
126
  • Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang
    digunakan untuk mendanai urusan daerah dialihkan
    secara bertahap menjadi DAK
  • .

127
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Bentuk hubungan masih didominasi oleh Pemerintah
    Pusat
  • Pemerintah Pusat ikut campur tangan langsung atas
    penggunaannya. Hubungan bisa dikatakan sebagai
    joint venture antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah

128
Dekonsentrasi
  • Merupakan pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat
    kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di
    Propinsi
  • Penugasan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan
    melalui dekonsentrasi antara lain
  • Fasilitasi kerjasama dan penyelesaian
    perselisihan antar Daerah dalam wilayah kerjanya
  • Penciptaan dan Pemeliharaan ketentraman dan
    ketertiban umum
  • Pembinaan penyelenggaraan tugas-tugas umum Pemda
    Kab/Kota

129
Tugas Pembantuan
  • Bentuk hubungan mirip dengan dekonsentrasi, hanya
    sasarannya adalah Pemerintah Daerah dan desa
    serta sifatnya bukan pelimpahan wewenang tapi
    penugasan
  • Tugas pembantuan diamanatkan dalam PP 106/2000

130
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com