ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

Description:

Posisi Dominan Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999 yaitu: a. Oligopoli g. Integrasi Vertikal b. Penetepan Harga h. Perjanjian ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:74
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 4
Provided by: trisaktian
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA


1
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
  • Sebelum dikeluarkan UU No. 5 /1999, diatur
  • a. Pasal 1365 KUH Perdata mengenai
    Perbuatan Melawan Hukum,
  • b. Pasal 382 bis KUH Pidana mengenai
    Persaingan Curang.
  • Tujuan UU No. 5/1999, agar mewujudkan iklim usaha
    yang kondusif, sehinggga menjamin adanya
    kepastian kesempatan berusaha antara pelaku usaha
    besar, menengah dan kecil.
  • Kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999
  • a. Monopoli
    f. Jabatan Rangkap
  • b. Monopsoni
    g. Pemilikan Saham
  • c. Penguasaan Pasar h.
    Penggabungan, Peleburan dan Pengambil-
  • d. Persengkongkolan
    alihan.
  • e. Posisi Dominan

2
  • Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999
    yaitu
  • a. Oligopoli
    g. Integrasi Vertikal
  • b. Penetepan Harga
    h. Perjanjian Tertutup
  • c. Pembagian Wilayah
    i. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
  • d. Pemboikotan
    j. Trust
  • e. Kartel
  • f. Oligopsoni
  • Hal-hal yang diperkecualikan dalam UU No. 5/1999,
    adalah
  • a. berkaitan dengan Hak atas Kekayaan
    Intelektual,
  • b. berkaitan dengan Waralaba,
  • c. penetapan standar teknis produk barang,
  • d. dalam rangka keagenan yang isinya tidak
    memuat ketentuan dengan harga yang
  • diperjanjikan,
  • e. perjanjian kerja sama dalam penelitian,
  • f. perjanjian internasional yang tela
    diratifikasi oleh pemerintah

3
  • Untuk mengawasi jalannya suatu perusahan agar
    tidak terjadi persaingan usaha, maka oleh
    pemerintah di bentuk Komisi Pengawasan Persaingan
    Usaha (KPPU).
  • Tugas dari KPPU antara lain adalah
  • a. Melakukan penelitian tentang dugaan
    adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan
  • pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
    terjadinya praktek monopoli dan/atau
  • persaingan usaha tidak sehat,
  • b. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan
    administratif kepada pelaku usaha yang
  • melanggar ketentuan undang-undang ini.
  • Bagi pelaku usaha yang melanggar UU No. 5/1999,
    dapat dikenakan sanksi administarsi dan sanksi
    pidana baik pokok maupun tambahan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com