HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 31
About This Presentation
Title:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Description:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Anwar Ma ruf Ratna Damayanti NEGARA = State (Inggris), Staat (Belanda),Etat (Perancis) Organisasi tertinggi diantara satu kelompok ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2673
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: Hari171
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


1
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  • Anwar Maruf
  • Ratna Damayanti

2
NEGARA
  • State (Inggris), Staat (Belanda),Etat
    (Perancis)
  • Organisasi tertinggi diantara satu kelompok
    masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu,
    hidup dalam satu kawasan dan mempunyai
    pemerintahan yang berdaulat.

3
Tujuan Negara
  • Bermacam-macam antara lain
  • Untuk memperluas kekuasaan semata-mata
  • Untuk menyelenggarakan keter-tiban hukum
  • Untuk mencapai kesejahteraan umum.

4
Unsur unsur Negara
  • Unsur konstitutif
  • 1. Rakyat
  • 2. Wilayah (darat, laut, udara)
  • 3. Pemerintahan
  • Unsur deklaratif
  • Pengakuan negara lain

5
  • RAKYAT suatu negara
  • semua orang yang tinggal di dalam wilayah
    kekuasaan negara tunduk pada kekuasaan negara
    tersebut.
  • PENDUDUK
  • mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
    tertentu yg ditetapkan o/ peraturan negara ybs,
    diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
    dalam wilayah negara itu

6
  • Bukan PENDUDUK
  • berada di wilayah suatu negara u/ sementara
    waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal

7
Pasal 26 UUD 1945
  • WARGA NEGARA
  • orang-orang bangsa Indonesia asli dan
    orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
    undang-undang sebagai warga-negara

8
  • Peserta, anggota atau warga dari suatu
    Anggota dari sebuah komunitas
  • negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
    yang membentuk negara itu
  • yg didirikan dg kekuatan bersama atas dasar
    sendiri (A.S. Hikam)
  • tanggung jawab bersama dan untuk kepen-
  • tingan bersama (Dede Rosyada, 2003)
  • WARGANEGARA/Citizenship
  • Bangsa Indo. asli dan bangsa lain yang
    WNI orang-orang yg berdasarkan
  • disahkan UU sebagai warganegara
    perundang-undangan yg berlaku
  • (Pasal 26 UUD 1945)
    sejak Proklamasi 17 Agustus 1945

  • sudah menjadi
    warganegara RI

  • (Ps. 1 UU No. 22/1958

9
  • ASAS KEWARGANEGARAAN
  • (BEBAS SETIAP NEGARA)
  • 1. KELAHIRAN 2. PERKAWINAN
  • Ius Soli (tempat lahir) a. Kesatuan Hukum
  • Ius Sanguinis (keturunan) b. Persamaan Derajat
  • Ius Soli menetapkan seseorang yg dilahirkan di
    negara
  • tersebut, maka ia mendapatkan hak
    sebagai
  • warganegara

10
  • Ius Sanguinis menetapkan seseorang
    mendapatkan
  • kewarganegaraan suatu
    negara, apabila
  • orang tuanya adalah
    warganegara dari
  • negara tersebut.
  • Asas Kesatuan Hukum mendasarkan pada paradigma
    bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga
    merupakan inti masyarakat yg membutuhkan
    kesejahteraan, kebahagiaan dan keutuhan dalam
    keluarga. ? keluarga tunduk hukum yg sama
    ?keluarga tetap utuh
  • Asas Persamaan Derajat mendasarkan pd suatu
    paradigma, bahwa suatu perkawinan tidak
    menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
    masing-masing pihak. ? suami-istri dapat memiliki
    kewarganegaraan asal

11
  • Pewarganegaraan/Naturalisasi
  • (Berbeda antar negara tergantung filsafat,
    kebijakan dan hukum yg berlaku)
  • Sistem Aktif Sistem Pasif
  • Seseorang dpt menggunakan Seseorang dpt
    menolak
  • hak opsi yi memilih atau meng- pemberian
    kewarganegaraan
  • ajukan permohonan menjadi hak ini
    disebut repudiasi
  • warga negara dari suatu negara

12
  • 3 STATUS KEWARGANEGARAAN
  • (persoalan pribadi, lokasi dan kepentingan
    tertentu)
  • Apatride orang yang tidak memiliki status
    kewarganegaraan
  • Bipatride orang yang memiliki status
    kewarganegaraan rangkap (misal.
  • penduduk yg ada di
    perbatasan 2 negara)
  • Multipatride orang yang memiliki status
    kewarganegaraan lebih dari 2
  • kewarganegaraan

13
  • Prosedur Pewarganegaraan Di Indonesia
  • (diatur Undang Undang No. 62 tahun 1958)
  • 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Karena kelahiran
  • Karena pengangkatan
  • Karena dikabulkan permohonan
  • Karena pewarganegaraan
  • Karena perkawinan
  • Karena turut ayah dan atau ibu
  • Karena pernyataan

14
Bangsa lain dapat menjadi WNI bila
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Mengakui Indonesia sebagai tanah air
  • Besikap setia pada NKRI
  • NATURALISASI

15
Kehilangan Kewarganegaraan, bila
  • Mendapat kewarganegaraan dari negara lain
  • Karena perkawinan
  • Karena diangkat anak

16
  • HAK ASASI MANUSIA
  • Merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
    pada diri manusia, bersifat universal dan
    langgeng
  • Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
    keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
    Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib
    dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
    negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
    kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
    manusia (pasal 1 (1) UU nomor 39 Tahun 1999).

17
  • UUD 1945 Tentang HAM
  • Setiap warga negara berhak untuk hidup serta
    berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
    melanjutkan keturunan melaui perkawinan yang sah
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
    tumbuh dan berkembang serta berhak atas
    perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  • Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
    pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
    pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
    pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Demi
    meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
    kesejahteraan umat manusia
  • Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
    memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
    membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

18
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
    perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama dihadapan hukum
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
    imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
    hubungan kerja
  3. Setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan
    yang sama dalam pemerintahan
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
  5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
    menurut agamanya, memilih pendidikan dan
    pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
    kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
    wilayah negara dan meinggalkannya serta berhak
    kembali
  6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
    kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
    dengan hati nuraninya
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
    berkumpul dan mengeluarkan pendapat

19
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
    memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
    dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk
    mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
    mengolah dan meyampaikan informasi dengan
    menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri
    pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
    benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
    atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
    ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
    sesuatu yang merupakan hak asasi
  • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
    atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
    manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
    negara lain.
  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
    batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
    lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak
    memperoleh pelayanan kesehatan

20
  1. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan
    perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
    manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
    keadilan
  2. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
    memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
    sebagai manusia yang bermartabat
  3. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
    dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
    secara sewenang-wenang oleh siapapun
  4. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
    kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
    beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
    diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
    untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
    berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
    dapat dikurangi dalam keadaan apapun

21
  1. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
    bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
    berhak mendapatkan perlindungan terhadap
    perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
  2. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
    dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
    peradaban
  3. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk
    memeluk agamanya masing-masing dan untuk
    beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu
  4. Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
    dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  5. Setiap warganegara berhak mendapat pendidikan

22
  • Rumusan HAM dalam UUD 1945 digolongkan dalam
    beberapa aspek (MPR RI 2005)
  • Berkaitan dengan hidup dan kehidupan
  • Berkaitan dengan keluarga
  • Berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
    teknologi
  • Berkaitan dengan pekerjaan
  • Berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini
    keercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat dan
    berserikat
  • Berkaitan dengan informasi dan komunikasi
  • Berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari
    perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
    manusia
  • Berkaitan dengan kesejahteraan sosial
  • Berkaitan dengan persamaan dan keadilan
  • Berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain

23
  • UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menetapkan HAM
    dan kebebasan dasar manusia, meliputi
  • Hak untuk hidup
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan, dan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • disamping itu, undang undang juga menetapkan hak
    hak
  • Wanita
  • Anak

24
  • KEWAJIBAN
  • Manusia mempunyai kewajiban dasar antar manusia
    dan masyarakat
  • dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
    bernegara
  • Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
    kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
    memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
    manusia. (UU No. 39 Tahun 1999)

25
  • UUD 1945 Menetapkan Kewajiban Dasar Manusia
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
    orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa dan bernegara
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap
    orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
    ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
    semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
    penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
    dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
    dengan pertimbangan moral, nilai agama,
    keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
    masyarakat demokratis
  • Tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta
    dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  • Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan
    dasar dan pemerintah wajib membiayainya

26
  • UU No. 39 tahun 1999 menetapkan kewajiban dasar
    manusia
  • Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib
    patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum
    tak tertulis, dan hukum internasional mengenai
    hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara
    RI
  • Setiap warganegara wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
    orang lain, moral, etika, dan tata tertib
    kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
    kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
    menghormati hak asasi orang lain secara timbal
    balik serta menjadi tugas pemerintah untuk
    menghormati, melindungi, menegakkan dan
    memajukannya

27
  1. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
    orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
    ditetapkan oleh Undang Undang dengan maksud untuk
    menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
    dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
    tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
    moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
    masyarakat demokrasi.

28
Peraturan perUU tentang Kewarganegaraan
  • UU no. 12/ 2006 menyempurnakan UU no.62/1958
  • Digunakan asas campuran ius soli dan ius
    sanguinis
  • Perempuan WNI menikah dengan pria WNA tidak
    otomatis menjadi WNA
  • Anak perkawinan ibu WNI dengan pria WNA adalah
    WNI hingga usia 18 tahun

29
Hak Kewajiban Bukan Warganegara yang tinggal
di Indonesia
  • Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan
    hartanya.
  • Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan
    perUU.
  • Tidak memiliki hak memilih dan dipilih
  • Tidak memililiki hak dan kewajiban untuk bela
    negara.

30
  • INGAT !
  • TANGGAL 06 OKTOBER 2010
  • ADA KUIS 1 PPKN LHOOOooo
  • Kisi- kisi Soal Esai
  • Pengantar PPKN 1 soal
  • Identitas Nasional 1 soal
  • Hak dan Kewajiban 2 soal
  • Wawasan Nusantara 1 soal

31
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com