Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Description:

Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1755
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: HeraSu
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia


1
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
SengketaOleh Felix Oentoeng SoebagjoPartner,
Soebagjo, Jatim, DjarotGuru Besar Fakultas
Hukum Universitas Indonesia
Materi Diskusi Kuliah Tanggung Jawab Profesi
Arbiter Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2
  • Hakim dan Arbiter
  • a. Hakim
  • 1). Pejabat Negara di bidang peradilan (umum)
  • a). Hakim PN
  • b). Hakim PT
  • c). Hakim Agung
  • 2). Hakim karir dan hakim ad-hoc
  • 3). Kewenangannya bersifat memaksa
  • b. Arbiter
  • 1). Hakim swasta
  • 2). Mereka yang memenuhi persyaratan dan
    diangkat / ditunjuk sebagai arbiter
  • 3). Kewenangan muncul karena kehendak yang
    nyata dan tegas dari para pihak yang
    bersengketa.
  • 4). Independen
  • 5). Bukan advokat dari pihak yang menunjuk

1
3
  • 2. Arbiter dan Mediator
  • a. Arbiter
  • 1). Hakim swasta
  • 2). Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan
    hukum acara yang berlaku
  • a). Dibuat sendiri oleh para pihak yang
    bersengketa
  • b). Hukum acara dari suatu lembaga arbitrase
  • 3). Baru mempunyai kewenangan memeriksa dan
    memutus perkara jika para pihak dengan tegas
    setuju / menetapkan dalam perjanjian arbitrase.
  • b. Mediator
  • 1). Bukan Hakim
  • 2). Tidak memeriksa dan memutus perkara
  • 3). Fasilitator bagi para pihak yang
    bersengketa untuk dapat memutus sendiri
    sengketa diantara mereka.
  • 4). Para pihak yang bersengketa memutus
    sengketa sendiri, berdasarkan kesepakatan yang
    dicapai mereka

2
4
  • 3. Persyaratan Arbiter
  • Calon Arbiter
  • a). Persyaratan Umum
  • 1). Warga Negara Indonesia
  • 2). Cakap melakukan tindakan hukum
  • 3). Berumur paling rendah 35 tahun dan
  • 4). Memiliki pengalaman serta menguasai secara
    aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun
  • 5). Tidak pernah dihukum karena suatu tindak
    pidana kejahatan berdasarkan putusan yang
    telah mendapat kekuatan pasti
  • 6). Bukan merupakan pihak-pihak yang dilarang
    untuk menjadi arbiter oleh ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku

3
5
  • Persyaratan Arbiter (lanjutan)
  • Calon Arbiter BAPMI (yang berasal ari profesi)
  • b). Persyaratan khusus
  • 1). Terdaftar sebagai anggota dari
    perhimpunan/asosiasi/ikatan yang menjadi
    anggota BAPMI
  • 2). Berpendidikan minimum sarjana atau setara
  • 3). Telah memperoleh izin profesi pasar modal
    dari Bapepam LK atau terdaftar sebagai profesi
    penunjang pasar modal di Bapepam LK
  • 4). Tidak pernah termasuk dalam Daftar Orang
    Tercela dan/atau daftar orang yang tidak boleh
    melakukan tindakan tertentu di bidang pasar
    modal sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh
    Bapepam LK dan/atau tidak pernah dihukum
    karena suatu tindak pidana yang terkait dengan
    masalah ekonomi dan atau keuangan

4
6
  • Persyaratan Arbiter BAPMI (lanjutan)
  • Calon Arbiter BAPMI
  • 5). Melakukan kegiatan dibidang pasar modal
    sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun
    terakhir secara berturut-turut
  • 6). Memahami ketentuan perundang-undangan di
    bidang pasar modal Indonesia dan di bidang
    arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
    Indonesia
  • 7). Memahami Peraturan Dan Acara Arbitrase BAPMI
  • 8). Bukan merupakan pejabat di bidang pengawas
    pasar modal, direksi bursa efek, lembaga kliring
    dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
    penyelesaian
  • 9). Bukan merupakan pejabat aktif dari instansi
    peradilan, kejaksaan atau kepolisian

5
7
  • Arbitrase lanjutan
  • Prosedur (lanjutan)
  • 4. Penunjukan Arbiter
  • a. Arbitrase Ad-hoc
  • Perjanjian Arbitrase
  • Sederhana
  • Detail
  • Mengacu kepada tata cara prosedur
    Arbitrase Institusi
  • b. Arbitrase Institusi (a.l. BANI, ICC dan
    SIAC)
  • Tata cara Prosedur Institusi sendiri
  • Tata cara Prosedur Institusi lain

6
8
  • 5. Arbiter Institusi
  • a. Orang perorangan yang terdaftar dalam Daftar
    Lembaga Arbitrase tertentu.
  • b. Dengan persyaratan tertentu dimungkinkan
    ditunjuk arbiter dari luar Lembaga Arbitrase.

7
9
  • 6. Arbiter Adhoc
  • Arbiter Adhoc dapat ditunjuk apabila
  • a). Disepakati oleh kedua belah pihak yang
    bersengketa
  • b). Dipertimbangkan memiliki keahlian khusus
    yang belum dimiliki oleh suatu lembaga
    arbitrase
  • c). Calon Arbiter Adhoc memenuhi persyaratan
    yang ditetapkan lembaga arbitrase

8
10
  • 7. Prinsip Dasar Arbitrase
  • a. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa/beda
    pendapat yang dapat memenuhi tuntutan pelaku
    bisnis di Indonesia, yaitu penyelesaian secara
    cepat, efisien, murah, mandiri dan adil.
  • b. Melaksanakan prinsip umum arbitrase
  • 1). Penyelesaian perkara diluar pengadilan
    (atas dasar perdamaian)
  • 2). Terjamin kerahasiaan sengketa
  • 3). Terhindar dari kelambatan karena prosedural
    dan administratif
  • 4). Arbiter yang memiliki wawasan dan pengalaman

9
11
  • 8. Ruang Lingkup
  • Penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang
    dapat diselesaikan oleh Arbitrase (baik
    Arbitrase Institusi, atau Arbitrase Ad-Hoc)
    mencakup
  • a. Sengketa di bidang komersial di Indonesia
  • b. Dalam yurisdiksi perdata
  • c. Atas dasar kehendak sendiri dan itikad baik
    dengan mengesampingkan penyelesaian melalui
    pengadilan
  • d. Tertuang dalam klausula/perjanjian arbitrase

10
12
  • 9. Arbitrase
  • a. Persyaratan
  • Arbitrase memeriksa dan memutusan sengketa
    yang timbul di antara para pihak jika
  • 1). Para pihak sudah menetapkan dalam
    Perjanjian Arbitrase (yang dapat baik dibuat
    sebelum sengketa muncul, ataupun sesudah
    munculnya sengketa) atau
  • 2). Permohonan tertulis dari salah satu pihak
    yang bertindak sebagai Pemohon
  • 3). Arbitrase dapat menolak permohonan
    pemeriksaan arbitrase apabila dasar
    pemeriksaan dianggap belum cukup
  • 4). Putusan Arbitrase menolak tersebut, akan
    diberitahukan secara tertulis dalam waktu
    tertentu

11
13
  • 10. Arbitrase International dan Nasional
  • a. Tidak dikaitkan dengan status lembaga (asing
    atau Indonesia), kewarganegaraan arbiter
    (asing atau Indonesia dan/atau hukum yang
    berlaku (asing atau Indonesia).
  • b. Lebih kepada dimana proses arbitrase
    dilakukan, diperiksa dan diputuskan (di luar
    Indonesia atau di Indonesia)

12
14
  • 11. Bentuk Kelembagaan, BAPMI suatu contoh
  • a. BANI Yayasan
  • b. BAPMI
  • 1). Lembaga penyelesaian sengketa komersial di
    bidang pasar modal di Indonesia
  • a. Didirikan oleh SROs, yakni PT BEJ, PT BES
    (PT. BEJ dan PT BES kini bergabung menjadi PT
    BEI), PT KSEI dan PT KPEI berbentuk
    perkumpulan berbadan hukum (S. 1870 64)
  • b. Pada saat yang sama 17 organisasi, ikatan,
    himpunan, asosiasi dibidang pasar modal
    membuat perjanjian dengan SROs.
  • c. Himdasun masuk sebagai anggota BAPMI
    setelah akta pendirian BAPMI disyahkan oleh
    Menteri Hukum dan HAM
  • 2). Didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan
    para pihak untuk menyelesaikan sengketanya
    melalui Arbitrase BAPMI, mediasi atau pendapat
    mengikat.
  • 3. a. Dalam hal Arbitrase, pemeriksaan dan
    penyelesaian sengketa dilakukan oleh Arbiter
    Tunggal / Majelis Arbitrase
  • b. Dalam hal mediasi, mediator BAPMI akan
    bertindak sebagai fasilitator untuk
    memungkinkan para pihak yang bersengketa
    menyelesaikan sengketa mereka. Mediator
    tidak mengambil keputusan.
  • c. Pendapat mengikat akan diberikan oleh BAPMI
    sebagai lembaga.

13
15
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com