Ruang Lingkup HAM - PowerPoint PPT Presentation

1 / 24
About This Presentation
Title:

Ruang Lingkup HAM

Description:

Ruang Lingkup HAM Triyanto Univ. Sebelas Maret Surakarta THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948) International Covenant on Civil & Political Rights (1966). – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:614
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: ACER93
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Ruang Lingkup HAM


1
Ruang Lingkup HAM
  • Triyanto
  • Univ. Sebelas Maret Surakarta

2
 
     
 
           
3
UDHR, 1948
  • Hak Hidup (Ps.3)
  • Bebas dari Perbudakan (Ps.4)
  • Bebas dari penyiksaan kekejaman (Ps.5)
  • Persamaan dan bantuan hukum (Ps.7-8)
  • Pengadilan yg adil (Ps.9-11)
  • Perlindungan urusan pribadi keluarga (Ps.12)
  • Memasuki dan meninggalkan suatu negara (Ps.13)
  • Mendapatkan suaka (Ps.14)
  • Hak kewarganegaraan (Ps.15)
  • Membentuk keluarga (Ps.16)
  • Memiliki harta benda (Ps.17)
  • Kebebasan beragama (Ps.18)
  • Berpendapat, berserikat dan berkumpul (Ps.19-20)
  • Turut serta dalam pemerintahan (Ps.21)
  • Jaminan sosial, pekerjaan, upah layak dan
    kesejahteraan (Ps.22-25)
  • Pedidikan gratis dan kebudayaan (Ps.26-27)

4
Internasional Covenant on Civil Political
Rights, 1966 UU 12/2005
  • Hak hidup pembatasan hukuman mati (Ps.6)
  • Bebas dari penyiksaan dan kekejaman (Ps.7)
  • Perbudakan dan kerja paksa (Ps.8)
  • Kebebasan dan keamanan pribadi serta proses hukum
    yang fair (Ps.9-11)
  • Bertempat tinggal dan bebas keluar masuk suatu
    negara (Ps.12-13)
  • Asas praduga tidak bersalah di pengadilan
    (Ps.14-15)
  • Berperan menjadi pribadi di depan hukum (Ps.16)
  • Perlindungan pribadi dan keluarga (Ps.17)
  • Beragama dan berkeyakinan (Ps.18)
  • Berpendapat (Ps.19)
  • Anti hasutan perang dan kebencian (Ps.20)
  • Berkumpul dan berserikat (Ps.21-22)
  • Berkeluarga (Ps.23)
  • Perlindungan anak (Ps.24)
  • Turut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
    dipilih dalam pemilu, dan akses informasi
    pemerintahan (Ps.25)
  • Anti diskriminasi untuk kaum minoritas (Ps.26)

5
International Covenant on Social Economic
Cultural,1966 UU 11/2005
  • Hak pekerjaan dan upah layak (Ps.6-7)
  • Membentuk serikat pekerja pemogokan (Ps.8)
  • Jaminan dan asuransi sosial (Ps.9)
  • Perlindungan keluarga, ibu hamil, anak remaja
    dari eksploitasi ekonomi sosial (Ps.10)
  • Bebas kelaparan, sandang papan yang layak
    (Ps.11)
  • Pelayanan kesehatan fisik mental (Ps.12)
  • Pendidikan dasar gratis pengembangan
    kebudayaan (Ps.13-15)

6
Perihal Hak Sipil Politik Hak Ekonomi, Sosial Budaya
Latar belakang Liberalisme Sosialisme
Scope Universal Relativitas Budaya
Inti Pembatasan penggunaan kewenangan negara dalam instrumen represif, Misal polisi, tentara, dll. Aparatur pemerintah harus melakukan sesuatu. Misalnya jamsostek, UMR, hapus pengangguran dll
Jenis delik Positif, apabila negara melakukan berarti melanggar HAM Negatif, apabila negara diam (pasif) berarti melanggar HAM
Dimensi derogable (bisa ditawar) hak berserikat dan berkumpul non derogable (tdk bisa ditawar) hak hidup Derogable (bisa ditawar) jml UMR
Penegakkanya Justiciable, pelanggaran diadili lewat pengadilan Non justiciable, walaupun melanggar belum tentu dapat diadili pengadilan tergantung usaha yang dilakukan pemerintah
Jenis protocol Tambahan, setiap negara wajib meratifikasi Pilihan, setiap negara dapat memilih psl/hak utk diratifikasi
7
UU HAM NO.39/1999
  • Produk hukum pasca reformasi
  • Jawaban atas tuntutan reformasi untuk menjamin
    HAM dan membatasi kekuasaan yang otoriter

8
DASAR FILOSOFIS
  • Manusia sbg makhluk Tuhan dianugrahi HAM utk
    menjamin harkat dan martabatnya
  • HAM hak dasar yg secara kodrati melekat pd
    manusia, universal dan langgeng, oleh karena itu
    hrs dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
    tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
    oleh siapapun
  • Manusia juga punya kewajiban antar sesama
  • Sebagai anggota PBB perlu menegakkan UDHR

9
ASAS-ASAS DASAR
  • Negara mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan
    kebebasan dasar manusia yg secara kodrati melekat
    tdk terpisahkan dari manusia, yg harus
    dilindungi, dihormati, dan ditegakkan (Ps 2).
  • Setiap orang dilahirkan bebas dan berhak mendapat
    perlindungan tanpa diskriminasi (Ps.3)
  • Hak hidup, tidak disiksa, kebebasan pribadi,
    pikiran dan hati nurani, beragama, tidak
    diperbudak, diakui sebagai pribadi dan persamaan
    hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang
    berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak
    dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan
    oleh siapapun (Ps 4).
  • Kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan
    perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya
    (Ps 5), misal lanjut usia, anak-anak, fakir
    miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
  • Hak masyarakat adat harus dilindungi
  • Setiap orang berhak menggunakan upaya hukum
    nasional/ internasional
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
    HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah
    (Pasal 8) .

10
HAK HIDUP (Ps 9)
  • Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
    hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  • Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai,
    bahagia, sejahtera lahir dan batin.
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang
    baik dan sehat.

11
BERKELUARGA BERKETURUNAN (PS 10)
  • Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan
    melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
    sah.
  • Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas
    kehendak bebas calon suami dan calon istri yang
    bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan
  • Perkawinan sejenis?

12
MENGEMBANGKAN KEBUTUHAN DASAR (Ps.11-16)
  • Hak untuk pemenuhan diri
  • Hak Pengembangan diri
  • Hak atas manfaat IPTEK
  • Hak atas komunikasi dan informasi

13
MEMPEROLEH KEADILAN (Ps.17-19)
  • Hak perlindungan hukum
  • Hak atas keadilan dalam proses hukum
  • Hak atas hukuman yang adil

14
BEBAS PERBUDAKAN (Ps.20-27)
  • Hak untuk bebas dari perbudakan pribadi
  • Hak atas keutuhan pribadi
  • Kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik
  • Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul
  • Kebebasan untuk menyampaikan pendapat
  • Status kewarganegaraan
  • Kebebasan untuk bergerak

15
RASA AMAN (Ps.28-35)
  • Hak untuk mencari suaka
  • Perlindungan diri pribadi

16
KESEJAHTERAAN (Ps.36-42)
  • Hak milik
  • Hak atas pekerjaan
  • Hak untuk bertempat tinggal secara layak
  • Jaminan sosial
  • Perlindungan bagi kelompok rentan

17
TURUT SERTA PEMERINTAHAN (Ps.43-44)
  • Hak pilih dalam pemilu
  • Hak untuk berpendapat

18
HAK WANITA (Ps.45-51)
  • Hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam
    hukum
  • Hak perlindungan reproduksi

19
HAK ANAK (Ps.52-66)
  • Hak hidup anak
  • Status warga negara
  • Hak anak yang rentan
  • Hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum
  • Hak jaminan sosial
  • Cq. konvensi hak anak dan UU perlindungan anak

20
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
  • Patuh pd per-UU-an (tertulis/tak tertulis,
    nasional/internasional) ttg HAM
  • Membela negara sesuai per-UU-an.
  • Menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan
    tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
    dan bernegara.
  • Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
    Undang-Undang

21
KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
  • Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
    menghormati, melindungi, menegakkan, dan
    memajukan HAM dalam UU ini, peraturan
    perundang-undangan lain, dan hukum internasional
    tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
    negara Republik Indonesia (Pasal 71)

22
PEMBATASAN DAN LARANGAN
  • Hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan
    berdasarkan UU.
  • Pembatasan utk menjamin pengakuan dan
    penghormatan HAM dan kebebasan orang lain,
    kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan
    bangsa.
  • Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun
    tidak dibenarkan mengurangi, merusak, atau
    menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan
    dasar manusia

23
KOMNASHAM
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
    pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
    Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam
    Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi
    Universal Hak Asasi Manusia dan
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
    manusia guna berkembangnya pribadi manusia
    Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
    berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

24
PARTISIPASI MASYARAKAT
  • Setiap orang, kelompok, organisasi politik,
    organisasi masyarakat, lembaga swadaya
    masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
    berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
    penegakan, dan pemajuan HAM, berupa
  • Pelaporan pelanggaran
  • Usulan perumusan kebijakan HAM
  • Penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan
    informasi mengenai HAM.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com