SAP HUKUM PERDATA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SAP HUKUM PERDATA

Description:

SAP HUKUM PERDATA PENGANTAR HK PERDATA Pengertian dan Ruang lingkup hk perdata Hk perdata dalam arti luas dan sempit Hk perdata material dan Hk. Perdata formil – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2509
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 99
Provided by: rezaaidil
Category:
Tags: hukum | perdata | sap | hukum | ilmu

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SAP HUKUM PERDATA


1
SAP HUKUM PERDATA
  1. PENGANTAR HK PERDATA
  2. Pengertian dan Ruang lingkup hk perdata
  3. Hk perdata dalam arti luas dan sempit
  4. Hk perdata material dan Hk. Perdata formil

2
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
  • I. SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA
  • ASAS-ASAS HK PERDATA
  • SEJARAH DAN SISTEMATIKA KUHPERDT/BW DI INDONESIA
  • BUKU I TENTANG ORANG/ Van personnen
  • 1.pengertian dan wujud subyek hukum
  • 2.wujud subyek hukum
  • 3. nama, kewarganegaraan, domisili

3
  • II. Kewenangan berhak dan kecakapan berbuat
  • 1.pengertian kewenangan berhak
  • 2.pasal 2 KUHPerdata
  • 3. pengertian kecakapan berhak
  • 3. akibat hukum ketidakwenangan berhak dan
    ketidakcakapan berhak
  • 4.handlichting
  • 5. curatele, perwalian.

4
  • Badan hukum
  • 1. pengertian badan hukum
  • 2. hakikat badan hukum
  • 3. kedudukan badan hukum
  • 4.pengertian domisili
  • 5. catatan sipil

5
Buku II tentang Benda/ Van zaken
  • 1. pengantar hukum benda
  • 2. macam-macam benda
  • 3. Buku II setelah UU No. 5 tahun 1960
  • 4. sistem hukum benda
  • 5. perbedaan sistem hukum benda dengan hukum
    perikatan
  • 6. sepuluh asas hukum benda

6
  • Hak kebendaan
  • 1. oengertian hak kebendaan
  • 2. ciri-ciri hak kebendaan
  • 3. hak kebendaan yang memberi kesenangan dan hak
    kebendaan yang memberi jaminan
  • 4. cara memperoleh hak kebendaan
  • 5. cara memperalihkan hak kebendaan

7
  • Privilegie, hak retentie
  • Hak gadai, hak tanggungan, hipotik dan jaminan
    fidusia

8
Buku III tentang perikatan
  • Van verbintenissen
  • Pengertian perikatan, perjanjian
  • sumber-sumber perikatan
  • Pengertian perjanjian
  • Jenis-jenis perikatan
  • Syarat sahnya perikatan
  • Hapusnya perikatan

9
PENGERTIAN HK PERDATA
  • SUBEKTIhk. Pdt dlm arti luassemua hk privat
    materiil, yaitu segala hukum pokok yg mengatur
    kepentingan-kepentingan perseorangan.
  • Sri Sudewi hk yg mengatur kepentingan antara
    warga negara perseorangan yg satu dg warga negara
    perseorangan yg lain.

10
Pengertian hukum
  • Van Apeldornhukum adalah suatu gejala dalam
    pergaulan hidup yg bergolak terus menerus dalam
    keadaan bentur membentur tanpa hentinya dengan
    gelaja lainnya.
  • Grotiusperaturan tentang perbuatan moral yang
    menjamin keadilan
  • Mochtar Kusumaatmadjakeseluruhan kaidah-kaidah
    serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
    manusia dalam masyarakat yang bertujuan
    memelihara ketertiban yang meliputi
    lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan
    berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam
    masyarakat.

11
hukum
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
    pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
    yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
    secara tegas.

12
Ciri-ciri hukum
  • Ada perintah dan larangan
  • Perintah dan larangan harus ditaati oleh setiap
    orang

13
Pembagian hukum
  • Menurut sumbernya
  • 1. hukum UU
  • 2. kebiasaan.
  • 3. traktat
  • 4.Yurisprudensi
  • Menurut bentuknya
  • 1. hukum tertulis
  • 2. hukum tidka tertulis
  • Menuurt tempat berlakunya
  • 1. hukum nasional
  • 2. hukum internasional
  • 3. hukum asing
  • 4. hukum gereja

14
  • Menurut waktu berlakunya
  • 1. ius constitutum
  • 2. ius constituendum
  • 3. hukum alamhukum yang berlaku dimana-mana
    dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
    dunia.

15
  • Menurut cara mempertahankan dan fungsinya
  • 1. hukum materiil
  • 2. hukum formil
  • Menurut sifatnya atau daya kerjanya
  • 1. hukum memaksa (dwingend recht)
  • 2. hukum mengatur/menambah (aanvulend recht)
  • Menurut isinya
  • 1. hukum publik
  • 2. hukum privat

16
Menurut wiryono prodjodikoro
  • Hk perdatasuatu rangkaian hukum antara
    orang-orang atau badan hukum satu sama lain
    tentang hak dan kewajiban.
  • Sudikno mertokusumohukum antarperorangan yg
    mengatur hak dan kewajiban perorangan yg satu
    terhadap yg lain dalam hubungan keluarga dan
    pergaulan masyarakat.

17
KESIMPULAN
  • HUKUM PERDATAhukum yg mengatur hubungan hukum
    antara orang/badan hukum yg satu dengan
    orang/badan hukum yg lain dalam masyarakat dengan
    menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum perdata yg mengatur dan menentukan agar
    dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling
    mengetahui dan menghormati hak-hak dan
    kewajiban-kewajiban sesamanya, sehingga
    kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan
    terpelihara dengan sebaik-baiknya.

18
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK.
PIDANA/PUBLIK
  • A. hk publik salah satu pihak penguasa sedang hk
    perdata kedua belah pihak adalah perseorangan
    tanpa menutup kemungkinan salah satu pihak
    penguasa.
  • Hk.publik sifatnya memaksa/dwingent rechthk
    perdata melengkapi/aanvulend recht meskipun ada
    juga yg memaksa.
  • Tujuan hk publikmelindungi kepentingan umumhk
    perdatamelindungi kepentingan perseorangan/indivi
    du
  • Hk publikmengatur hubungan hukum antara negara
    dan individu, hk perdatamengatur hubungan hukum
    antar indidvidu

19
Hukum Perdata dalam arti luas
  • Meliputi semua hukum privat materiil , yaitu
    segala hukum pokok yg mengatur kepentingan
    perseorangan. (peraturan yang ada dalam
    KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang
    tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dsb.)
  • Hk perdata dalam arti sempithukum perdata
    sebagaimana terdapat dalam KUHPerdata.
  • Unsur yang terpenting dalam hukum perdata
  • 1. norma peraturan
  • 2. sanksi
  • 3. mengikat/dapat dipaksakan

20
Hukum perdata materiil
  • Adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak
    dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri,
    yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata
    setiap subyek hukum.
  • HUKUM PERDATA FORMILmenentukan cara bagaimana
    menuntut pemenuhan hak-hak materiil atau mengatur
    bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya
    apabila dirugikan orang lain.
  • Hukum perdata formil (hukum acara perdata)
    mempertahankan hukum perdata materiil, karena
    hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum
    perdata metariil apabila ada yang melanggar.

21
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
  • SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA
  • BERSIFATPLURALISTIS (BERANEKA RAGAM) KARENA
    MASING-MASING GOLONGAN PENDUDUK MEMPUNYAI HUKUM
    PERDATA SENDIRI-SENDIRI KECUALI BIDANG TERTENTU
    YG SUDAH DIUNIFIKASIMISL. HK PERKAWINAN, HK
    AGRARIA,

22
PENGGOLONGAN PENDUDUK BERDASARTKAN PSL. 163 IS
DAN PSL. 131 IS (INDISCHE STAATSREGELING)
  • 1. GOL EROPAsemua orang Belanda, semua orang
    Eropa lainnya, semua orang Jepang, semua orang yg
    berasal dari tempat lain yg dinegaranya tunduk
    kepada hukum keluarga yg pada pokoknya
    berdasarkan asas yg sama seperti hk Belanda.
  • 2. Gol. Bumi Puterarakyat Indonesia
    asli,--berlaku hukum adatnyadan memberi
    kemungkinan kepada golongan Bumi putera secara
    perseorangan dapat menghapuskan berlakunya hk
    adat dg jalan menundukan dirinya kepada hk
    perdata Eropa. Mellaui lembaga Penundukan
    diri(Stb 1912 No 12)
  • 3. Gol Timur Asing.semua orang yg bukan gol.
    Eropa dan bukan gol. Bumi Putera.

23
Hukum perdata Indonesia bersifat pluralistis
  • A. tidak sesuai dg isi UUD 45 Pasal 27 (1)
  • Untuk mengatasi hal tersebut, sambil menunggu
    terciptanya suatu kodifikasi hukum perdata
    nasional, dg ketentuan Pasal II APkuhperdata,
    KUHD masih tetap berlaku.
  • Sema No. 3 tahun 1963menjadi dasar hukum bagi
    hakim dalam hal akan memberlakukan atau tidak
    suatu pasal atau ketentuan hukum perdata, bila
    hakim berpendapat pasal tsb. Tidak sesuai lagi
    dengan perkembangan zaman.
  • Berdasarkan hal tsbKUHPerdatatidak lagi
    merupakan wetboek tetapi Recht boek.

24
kesimpulan
  • Secara yuridis formalkedudukan Kuhperdata/BW
    tetap sebagai Undang-Undang., sebab BW tidak
    pernah dicabut dari kedudukannya sebagai UU.

25
Menurut R. Abdoel Djamali
  • HK Perdata di Indonesia terdiri dari
  • 1. HK perdata Adathukum ini tidak tertulis dan
    berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara
    turun temurun serta ditaati.
  • Hk Perdata Eropaberbentuk tertulis dan
    berlakunya berdasarkan Pasal II AP. UUD
    45.isinya mengatur hubungan hk/kepentingan
    orang-orang Eropa dan bukan Eropa yg tunduk pada
    ketentuan tsb.
  • Hk perdata yg bersifat nasionalmerupakan produk
    nasionalyaitu ketentuan hk yg mengatur tentang
    kepentingan perorangan yg berlaku untuk seluruh
    warga negara Indonesia.( UU No 1/1974 dan UU
    No.5 /1960)

26
SEJARAH BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA
  • A. Terbentuknya KUHPerdata tidak dapat dilepaskan
    dari terbentuknya KUHperdata/BW Belanda dan Code
    Civil Perancis.
  • Melalui pengumuman Gubernur JenderalHindia
    Belanda tgl 3 desember 1847dinyatakan bahwa
    sejak tgl 1 Mei 1848KUHPerdata berlaku di Hindia
    Belanda/indonesia.
  • Asas konkordansiKUHPerdata yg berlaku di
    Indonesia meneladani KUHPerdata yg berlaku di
    Belanda (Pasal 131 IS)

27
SISTEMATIKA KUHPERDATA.
  • Kodifikasiunsur-unsurnya
  • 1. meliputi bidang hukum tertentu
  • 2. tersusun secara sistimatis
  • 3. memuat materi yang lengkap
  • 4. penerapannya memberikan penyelesaian tuntas.
  • Sistimatikasusunan yang teratur
  • Sistimatikan KUHPDT meliputi urutan bentuk-bentuk
    bagian terbesar sampai pada bentuk bagian
    terkecil yaitu
  • 1. kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
  • 2. tiap-tiap buku tersusun dalam bab-bab
  • 3. tiap bab tersusun atas bagian-bagian
  • 4. tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
  • 5. tiap pasal tersusun atas ayat-ayat.

28
Sistematika menurut KUHPerdata
  • Sistimatika isi KUHPDT meliputi kelompok materi
    berdasarkan sistim fungsional
  • Sistim fungsional ada 2 macam
  • 1. menurut pembentuk UU/BW
  • 2. menurut ilmu pengetahuan/doktrin
  • Menurut pembentuk UU/BW sbb
  • Buku I tentang orang (Van personen)
  • Buku II tentang BendaVan Zaken
  • Buku III tentang Perikatan Van Verbintenissen
  • Buku IV tentang bukti dan kedaluwarsavan bewijs
    en verjaring

29
Menurut doktrin
  • 1. tentang orang/personenrecht
  • 2. tentang hukum keluarga/familirecht
  • 3. tentang hukum harta kekayaan/vermogensrecht
  • 4. tentang pewarisan/erfrecht

30
  • Di Belanda telah mengadakan rekodifikasi hk
    perdata, hk dagang sejak tgl 1 januari 1992nieuw
    BW (NBW)disatukan KHUPerdata dan KUHD.
  • Sistimatika NBW menjadi 8 buku
  • Buku Ihk orang dan hk keluarga (hk harta
    kekayaan perkawinan)
  • Buku IIbadan hukum (aturan umum, persekutuan,
    perseroan dan pertanggungjawaban terbatas).
  • Buku IIIhukum harta kekayaan pada umumnya.
  • Buku IVhukum waris
  • Buku Vhukum kebendaan
  • Buku VIbagian umum dari hk perjanjian
  • Buku VIIperjanjian khusus
  • Buku VIIIhukum pengangkutan.

31
Pembaharuan HK perdata nasional
  • Simposium pembaharuan Hk Perdata nasional oleh
    BPHNth 1981 di yogyakarta
  • A. Bidang hukum keluarga (hk perorangan)
  • B. Bidang hukum waris
  • C. Bidang hukum benda
  • D. Bidang hukum jaminan
  • E. Bidang hukum perikatan (umum)
  • F. Bidang badan hukum
  • G. Bidang perjanjian-perjanjian khusus.

32
Berlakunya hukum perdata
  • Berlaku artinyaditerima dan dilaksanakan.
    Berlakunya hukum perdata
  • 1. ketentuan UU
  • 2. perjanjian yang dibuat para pihak
  • 3. keputusan hakim.
  • Realitas keberlakuanpelaksanaan kewajiban
    hukumyaitu melaksanakan perintah dan menjauhi
    larangan yang ditetapkan oleh hukumkewajiban
    selalu diimbangi dengan hak.

33
Akibat berlakunya hukum perdata
  • Adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi
    kewajiban hukum perdata, ada 3 (tiga) kemungkinan
    hasilnya yaitu
  • 1. tercapai tujuanapabila kedua pihak memenuhi
    kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh.
  • 2.tidak tercapai tujuanapabila salah satu pihak
    tidak memenuhi kewajiban
  • 3. terjadi keadaan yang bukan tujuankerugian
    akibat perbuatan melanggar hukum
    (onrechtmatigedaad)

34
Asas-asas hukum perdata
  • Pengantar Hukum Benda
  • 1.asas individualitasdapat menikmati dengan
    sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak
    eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum,
    selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai
    merusak dan memelihara dsb.---batasan asas tsb.
  • A. hukum tata negara (campur tangan pemerintah
    terhadap hak milik
  • B.pembatasan dengan ketentuan hukum tetangga
  • C. tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu
    kepentingan orang lain.

35
  • 2. asas kebebasan berkontraksetiap orang berhak
    mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang
    sudah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal
    1338 KUHPerdata ayat 3) asal perjanjian tersebut
    tidak bertentangn dengan UU, ketertiban umum dan
    kesusilaan (Pasal 1337)
  • 3. asas monogamipasal 3 ayat 2 UU no. 1 tahun
    1974

36
Perkembangan KUHPerdata di Indonesia
  • Hukum perdata Eropa (code civil des Francis)
    dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804
  • Tahun 1807Code Civil des Francis diundangkan
    dengan nama Code Napoleon
  • Tahun 1811Code Napoleon berlaku di Belanda
  • KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata
    Belanda, Burgerlijke Wetboek (BW) dikodifikasi
    pada tanggal 1 Mei 1848.
  • Seteleh merdekaKUHPerdata tetap berlakuPasal II
    AP UUD 45 segala badan negara dan peraturan yang
    ada masih tetap berlaku selama belum ada
    peraturan yang baru menurut UUD ini.

37
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia
  • Tahun 1960UU No. 5 tahun 1960 mencabut ketentuan
    Buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang
    bumi,air, serta kekayaan alam yang terkandung
    didalamnya kecuali Hipotik.
  • SEMA No. 3 tahun 1963 ditujukankpd semua Ketua
    PT dan Ketua PN di seluruh Indoensiabahwa MA
    menganggap tidak berlaku lagi antara lain
    pasal-pasal
  • 1. psl 108 dan 110wewenang seorang istri untuk
    melakukan perbuatan hukum dan mengahadap di
    pengadilan tanoa izin atau bantuan suaminya
    (tidak ada lagi)
  • Psl 284 ayat 3pengakuan anak di luar kawin oleh
    seorang perempuan Indonesia aslitidak ada
  • Psl 1682harus ada penghibahan dengan akta
    notaris.
  • Psl 1579sewa menyewa pemilik tidak dapat
    menghentikan penyewaan dengan alasan akan memakai
    sendiri, kecuali sudah diperjanjikan sebelumnya.
  • Tahun 1974UU No. 1tahun 1974mencabut ketentuan
    pasal 108 tentang kedudukan wanita tidak cakap
    bertindak.

38
Buku I tentang Orang(Van personen)
  • Hukum perorangansubyek hukumsegala sesuatu yang
    dapat menjadi pendukung hak dan kewajibanterdiri
    dari
  • 1. orang / natuurlijke person
  • 2. badan hukum / recht person
  • Yang membatasi kewenangan berhak orang sebagai
    subyek hukum
  • A. tempat tinggal
  • B. umur
  • C. nama
  • D. perbuatan seseorang
  • E. kedudukan/jabatan
  • F. jenis kelamin, hal tiada ditempat.

39
Buku I
  • Wujud subyek hukum
  • 1. orang (natuurlijke persoon)
  • 2. badan hukum (recht persoon)
  • Sebagai pendukung/ pelaksana hak dan
    kewajibanberlaku sejak dilahirkan sampai
    meninggal dunia, pengecualian (pasal 2
    KUHPerdatarecht fictie) jika
  • A. lahir hidup
  • B. ada kepentingan yang menghendaki

40
  • Subyek hukum
  • 1. pendukung hak dan kewajiban ( syahrani)
  • 2. pembawa hak dan kewajiban
  • 3. segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan
    kewajiban dari hukum (sudikno mertokusumo)

41
Wujud subyek hukum
  • Orang dan badan hukumkewenangan menyandang hak
    dan kewajibankewenangan menyandang hukum
  • Hal-hal yang membatasi kewenangan hukum
  • Keadaan, tempat tinggal, umur, status, perbuatan
    seseorang, kewarganegaraan

42
Badan hukum
  • Badan hukumsubyek hukum ciptaan manusia pribadi
    berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban
    seperti manusia pribadi.
  • Diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban
    seperti halnya orang
  • Persoonsubyek hak, pendukung hakorang /
    naturlijk persoon) yang meliputi juga badan hukum
    (recht persoon)atau badan pribadipurusan
    kodratkedudukan sebagai subyek hukum karena
    pemberian oleh hukumatau orang yang diciptakan
    oleh hukum.

43
Badan hukum/perkumpulan
  • KUHperdata memandang perkumpulan sebagai suatu
    perjanjiandiaturu dalam Buku III KUHPerdata
    (pasal 1653 s/d 1665)
  • Pengaturan itu tidak tepat karena badan hukum
    merupakan badan pribadi, maka diatur dalam Buku
    I.
  • Badan hukumsuatu badan yang disamping manusia
    perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan
    mempunyai hak dan kewajiban, kepentingan-kepenting
    an hukum terhadap orang lain atau badan lain.
  • Kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama
    mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan
    harta kekayaan, yang tersendiri untuk tujuan ttt.

44
  • Badan hukumsubyek hukum berarti ia melakukan
    perbuatan hukum untuk mencapai tujuan ttt. Yang
    dilakukan oleh para pengurusnya (organ badan
    hukum)
  • Bila menimbulkan kerugian maka dapat
    dipertanggungjawabkan (digugat) sebaliknya juga
    dapat menggugat pihak lawan.

45
Teori badan hukum
  • Teori fiksi (Von Savigny)hanya manusia yang
    menjadi subyek hukum, sedang badan hukum menjadi
    subyek hukum hanyalah fiksiyang sebenarnya tidak
    ada tetapi orang menghidupkannya dalam
    bayangan.semata-mata buatan negara, ada subyek
    hukum tetapi wujudnya tidak nyata namun dapat
    melakukan perbuatan-perbuatan hukum (melalui
    wakilnya).

46
  • Teori organ (otto van gierke)organ seperti
    halnya manusia yg menjelma dalam pergaulan hukum,
    yg dapat menyatakan kehendak melalui alat-alat/
    organ/pengurus, anggota)jadi badan hukum bukan
    suatu hak yg abstrak atau ada dalam anggapan
    /alam pikiran tetaoi suatu realita.
  • Teori harta kekayaan bertujuan----bdn hukum
    merupakan kekayaan yg bukan merupakan kekayaan
    perseorangan tetapi terikat tujuan ttt. Bdn hukum
    mempunyai pengurus, yg berhak dapat
    berkehendakambtelijk vermogen

47
  • Teori kekayaan bersamaPlaniol dan Molengraafapa
    yg merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada
    hakikatnya juga merupakan hak dan kewajiban para
    anggota bersama-sama.makak kekayaan badan hukum
    merupakan kekayaan bersama-sama (milik seluruh
    anggota)
  • Teori kenyataan yuridisMeijersPaul
    Scholtenbadan hukum merupakan kenyataan/realita/k
    onkrit dan riil yuridis. Hendaknya dalam
    mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas
    sampai pada bidang hukum saja.

48
  • Teori kekayaan bersamaPlaniol dan Molengraafapa
    yg merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada
    hakikatnya juga merupakan hak dan kewajiban para
    anggota bersama-sama.makak kekayaan badan hukum
    merupakan kekayaan bersama-sama (milik seluruh
    anggota)
  • Teori kenyataan yuridisMeijersPaul
    Scholtenbadan hukum merupakan kenyataan/realita/k
    onkrit dan riil yuridis. Hendaknya dalam
    mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas
    sampai pada bidang hukum saja.

49
Nama, kewarganegaraan, domisili
  • Namasuatu tanda yang diperlukan untuk membedakan
    orang yang satu dengan orang lain, serta untuk
    mengetahui apa hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.
  • Sebagai tanda diri, identifikasi seseorang
    sebagai subyek hukum.
  • Untuk mengetahui seseorang itu keturunan
    siapauntuk kepentingan warisan
    (kekeluargaan)Buku I KUHPerdata, pasal 5a s/d
    12.

50
kewarganegaraan
  • --merupakan satu faktor yang mempengaruhi
    kewenangan berhak seseorang (pasal 21 (1)
    UUPA-hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik.
  • Berkaitan dengan
  • Cara memperoleh kewarganegaraan, hapusnya, hak
    dan kewajiban WN.

51
Kewengan berhak dan kecakapan berbuat
  • Pasal 1 s/d 3 KUHPerdatamengatur ttg menikmati
    dan kehilangan hak-hak keperdataanhukum perdata
    mengakui manusia sebagai orangdiakui sebagai
    subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.
  • Kewenangan untuk menjadi pendukung hak dan
    kewajiban keperdataankewenangan berhak (subyek
    hukum).

52
Kewenangan berhak (rechtsbevoegd)
  • Atau kewenangan hukumkewenangan untuk menyandang
    hak dan kewajiban.
  • Setiap subyek hukumumumnya mempunyai hak dan
    kewajiban, wenang untuk berhak. Tetapi tidak
    setiap orang wenang berhak, karena dalam hukum
    sanksi hanya berlaku dan diterapkan pada
    kewajiban bukan pada hak.
  • Kewenangan berbuatpada hakekatnya adalah
    melaksanakan kewajiban, orang yang melalaikan
    kewajiban dikenakan sanksi, orang yang
    melalalaikan hak, tidak ada sanksi.

53
  • Orang sebagai subyek hukummempunyai kewenangan
    berhak sejak ia lahir, bahkan sejal dalam
    kandungan (Psl 2 KUHPdt)berlangsung sampai
    meninggal dunia.
  • Kewenangan berhak subyek hukumtidak dapat
    dihilangkan/ditiadakan oleh sutau hukumnan
    apapun. (psl 3)tidak ada suatu hukuman apapun
    yang dapat mengakibatkan kematian perdata/
    kehilangan hak-hak perdata

54
  • Hak perdatahak asasi/hak kodrat melekat pada
    setiap orang.berupa identitas diri.
  • Hak publik dapat hilang apabila negara
    menghendakinya.diberikan oleh negara.

55
Kewenangan berbuat
  • Untuk mengetahui apakah seseorang itu wenang
    berbuat atau tidak, ada beberapa faktor yang
    membatasi yaitu umur, kesehatan, perilaku.
  • Wenang berbuat ada 2 pengertian
  • 1. cakap atau mampu berbuat karena memenuhi
    syarat hukum (bekwaam)
  • 2. kuasa/ berhak berbuat karena diakui oleh hukum
    walaupun tidak memenuhi syarat hukum (bevoegd)

56
  • Kewenangan berhak (bevoegd)ada pada setiap orang
    kecuali dalam pasal 330 dan 1330 KUHPdt.
  • Kewenangan berbuat (bekwaam) orang dewasa yang
    tidak berkepentingan tidak wenang melakukan
    perbuatan hukummenjual rumah bukan
    miliknyakecuali dengan kuasa dari si pemilik
  • Kesimpulantidak setiap orang dewasa wenang
    melakukan perbuatan hukum dalam segala hal.

57
Pendewasaan/ handlichting
  • Suatu pernyataan tentang seorang yang belum
    mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk
    beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang
    yang sudah dewasa
  • Diajukan oleh seorang anak yang sudah mencapai
    umur 20 tahun kepada presiden, melampirkan surat
    kelahiran atau alat bukti lain.
  • Keputusan presiden setelah mendapat persetujuan
    MA
  • Bila permohonan dikabulkankedudukan sama dengan
    orang dewasa.pasal 35 dan 37 masih harus ijin
    orang tua dalam hal perkawinan.

58
Pengampuan (curatele)
  • Keadaan dimana seseorang (curandus) karena
    sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau
    tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak
    sendiri dalam lalu lintas hukum.
  • Atas dasar keputusan hakimdimasukan ke dalam
    golongan orang yang tidak cakap bertindak sendiri
    (harus melalui curandus)
  • Sifat pribadi dalam keadaan dungu, sakit gila,
    pemboros (pasl 433 KUHPerdata)

59
  • Pengampuan terjadi dengan keputusan
    hakimberdasarkan permohonan.
  • Yang mengajukan permohonan
  • 1. keluarga sedarah
  • 2. suami terhadap istrinya atau sebaliknya (pasal
    434 ayat 3)
  • 3. diri sendiri (pasal 434 ayat 4)
  • 4. kejaksaan (pasal 435)

60
Akibat hukum pengampuan
  • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curandus)
    kedudukannya sama dengan anak di bawah umur
    (pasal 452 ayat 1)perbuatan hukumnya harus
    diwakili curatornya (pasal 499)
  • Perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan curandus
    dapat dibatalkan melalui curatornya
  • Pengampuan berlangsung terus sampai keputusan
    hakim mencabutnya atau jika sebab-sebab yang
    mengakibatkan ditaruh di bawah pengampuan telah
    hilang. (pasal 460)

61
Perwalian(voogdij)
  • Pengawasan terhadap seorang anak yang belum
    dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang
    tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak
    tersebut diatur oleh UU.
  • Di bawah perwalian jika anak sah yang kedua
    orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai
    orang tua, orang tuanya telah bercerai, anak yang
    lahir di luar perkawinan.

62
Macam-macam perwalian
  • Wettelijke voogdijjika salah satu orang tua
    meninggal, menurut UU orang tua lainnya dengan
    sendirinya menjadi wali.
  • Datieve voogdijwali yang diangkat hakim atas
    permintaan salah satu pihak.
  • Testamentaire voogdijperwalian yang ditunjuk
    berdasarkan surat wasiat.
  • Yang tidak dapat diangkat menjadi wali orang
    yang belum dewasa, ditaruh dibawah pengampuan,
    telah dicabut kekuasaannya.

63
  • Seorang wali diwajibkan mengurus harta kekayaan
    anak yang ada di bawah pengawasannya
  • Bertanggung jawab ttg kerugian-kerugian yang
    ditimbulkan karena pengurusannya yg buruk
  • Melarang seorang wali meminjam uang untuk si anak
  • Tdak diperkenankan menjual, menggadaikan, harta
    benda, tanpa ijin dari hakim.
  • Tugas wali berakhirharus mempertanggungjawabkan
    jika si anak telah dewasa atau meninggal.

64
Orang yang hilang
  • Seseorang meninggalkana tempat tinggal tanpa
    memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus
    kepentingan, atas permintaan yg berkeptntingan,
    jakasa atau hakim, diurus oleh BHP( weeskamer)
  • Jika 5 tahun lewat terhitung sejak hari
    keberangkatantidak ada kabar yang menunjukan ia
    masih hidupmaka orang yang berkepentingan minta
    pada hakimmembuat pernyataan bahwaorang tsb
    dianggap telah meninggaldengan sebelumnya
    membuat surat panggilanpaling sedikit 3
    kali.memanggil saksi-saksi.

65
  • Jika dalam meninggalkan tsb. Seseorang
    meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus
    kepentingannya, maka harus ditunggu selama
    sepuluh tahun sejak diterimanya kabar terakhir.
  • Setelah dikelurkan pernyataan oleh hakimmaka
    para ahli waris berhak mengoper kekuasaan atas
    segala harta kekayaanasal tidak menjual
    benda-benda itu.
  • Setelah lewat 30 tahunterhitung mulai hari dan
    tanggal surat pernyataan dari hakimbila orang
    yang dianggap meninggal masih hidupsudah
    mencapai umu 100 tahunahli waris dapat
    mengadakan suatu pembagian warisan yang
    tetapjika suatu atau istri sudah lewat 10 tahun
    sejak keberangkatannya maka minta pada hakim
    untuk diberikan izin kawin lagi.

66
Syarat formal badan hukum
  • Suatu badan, perkumpulan atau badan usaha
    berstatus badan hukum jika
  • 1.adanya kekayaan yang terpisah
  • 2. mempunyai tujuan ttt.
  • 3. mempunyai kepentingan sendiri
  • 4. ada organisasi yang teratur, dari
    syarat-syarat tsb, harus diperjuangkan, bukan
    sesuatu yg kodrati
  • Kewenangan ada pada menteri kehakimanmelalui
    permohonan ke pengadilan negerimerupakan syarat
    material

67
Syarat formal
  • Syarat-syarat yang harus dipenuhi sehubungan
    dengan permohonan untuk mendapatkan status
    sebagai badan hukum---pasal 36 KUHDperanan hukum
    positif
  • Macam-macam badan hukum
  • A. badan hukum yang didirikan oleh pemerintah,
    kekuasaan umum,--provinsi dsb.
  • B. yang diakui pemerintahperseroan, gereja,
    organisasi agama dsb
  • C. yang didirikan untuk maksud ttt yg tidak
    bertentangan dengan UU, kesusilaanPT,
    perkumpulan asutansi dsb.

68
Badan hukum menurut sifatnya
  • A. badan hukum ketatanegaraanbadan yang dikuasai
    oleh peraturan-peraturan yang atas dasar itu
    badan tsb didirikan/diakui, dan berhenti karena
    dihapuskan oleh penguasa yg berwenangdaerah
    otonom, provinsi, kab. Dsb
  • B. badan hukum keperdataan badan hukum yg
    didirikan atas dasar perjanjian-perjanjian yang
    dibuat sendiri, berhentinya diatu rjuga oleh
    perjanjian atau karena tujuannya telah
    tercapaiPasal 1653 KUHPerdata, yayasan, koperasi

69
Yang bertindak mewakili badan hukum
  • Sebagai subyek hukum yang tidak berjiwa maka
    sudah barang tentu untuk melakukan
    perbuatan-perbuatan hukum dibutuhkan bantuan, OKI
    harus diwakili oleh manusiai biasa.mereka
    berbuat untuk dan atas nama badan hukumnya,
    dengan sebutan menjadi wakil dari badan
    hukum.perwakilan tsb didasarkan pada perjanjian,
    bukan atas dasar ditentukan UUAD, ARTPasal 1654
    KUHPerdatabadan hukum punya kewenangan
    bertindak/berbuat
  • Pasal 1655yang bertindak/berbuat adalah
    pengurusnya atau direksinya-organ badan hukum
  • Organ badan hukumtidak berbuat sewenang-wenang
    tetapi dibatasi oleh ketentuan intern yang
    berlaku dalam badan hukumAD/ peraturan lain.

70
Tanggung jawab
  • Organ dalam tanggung jawabnya melanggar perbuatan
    hukummelanggar batas kewenanganyang harus
    bertanggung jawab bukan badan hukumnya tetapi
    pribadi/organ tsb kecuali jika perbuatan tsb
    menguntungkan badan hukum.

71
Domisili
  • Tempat tinggal, tempat kediamantempat dimana
    seseorang dianggap selalu hadir mengenai hal
    melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya
    meskipun pada kenyataannya dia tidak ada disitu.
  • KUHPerdatarumah, kadang-kadang kota/daerah
  • Tiap orang dianggap selalu mempunyai tempat
    tinggal dimana sehari-harinya melakukan
    kegiatannya--bila tempat kediaman lebih dari satu
    atau berpindah-pindahtempat kediaman
    hukumtempat kediaman sesungguhnya.

72
  • Tempat kediaman hukumtempat dimana seseorang
    dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal
    melakukan hak dan kewajiban, meskipun
    sesungguhnya ia bertempat tinggal di lain tempat.
  • Diatur dalam pasal 17 s/d 25 KUHPerdataatau
    tempat dimana sesuatu perbuatan hukum harus
    dilakukan (pasal 77.

73
Macam-macam domisili
  • Tempat tinggal sesungguhnyabertalian dengan
    kewenangn perdatanyaada 2
  • 1. TT/ TK sukarela/bebas/berdiri sendiriyang
    tidak terikat pada orang lain.
  • 2. TT/TK yang wajib/tidak bebasditentukan oleh
    hubungan yang ada antara seseorang dengan orang
    laintempat tinggal suami istri, tempat tinggal
    anak yang belum dewasa (orang tua), curandus
    dirumah curatornya dll.

74
Tempat kediaman/ TT dipilih
  • Bertalian dengan hal-hal melakukan perbuatan
    hukum yang tertentu saja untuk memudahkan pribadi
    atau orang lain untuk kepentingan pihak yang
    memilih TT tsb. Dibedakan
  • 1. TK dipilih atas dasar ketetapan UUterdapat
    dalam hukum acara, waktu melakukan eksekusi
  • 2. TT yang dipilih secara bebasdalam melakukan
    pembayaran dipilih kantor notaris.

75
Pentingnya domisili
  • Untuk menentukan atau menunjukkan suatu tempat
    dimana berbagai perbuatan hukum harus
    dilakukankearah pengadilan mana gugat
    diajukangugata harus dikirim ke tempat tinggal
    tergugat
  • Untuk mengetahui dengan siapa seseorang itu
    melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi
    hak dan kewajiban masing-masing
  • Arti penting dalam kaitannya dengan pembatasan
    kewenangan berhak seseorang--

76
Catatan sipil (burgerlijke stand)
  • Diatur dalam Pasal 4 s/d 16 --Mempunyai arti
    penting untuk menentukan kedudukan seseorang.
  • Adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa
    untuk membukukan secara lengkap dan memberikan
    kepastian sebesar-besarnya tentang semua
    peristiwa yang penting bagi status keperdataan
    seseorang, kelahiran, pengakuan perkawinan,
    perceraian, dan kematian.
  • Dicatat/ ditulis agar bagi pihak yang
    bersangkutan atau orang lain setiap waktu ada
    buktinya.menjadi alat bukti terjadinya
    peristiwa-peristiwa.

77
Hukum perkawinan
  • Arti perkawinan menurut UU no tahun 1974 dan
    KUHPerdata
  • Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I
    tahun 1974 dan KUHPerdata
  • Pencegahan dan pembatalan Perkawinan
  • Akibat hukum perkawinan
  • Putusnya perkawinan dan akibatnya
  • Perkawinan campuran dan perkawinan di luar negeri

78
Arti perkawinan
  • KUHPerdata titel IV Buku I pasal 26 dsttidak ada
    satu pasalpun yang memberikan pengertian
    perkawinan.
  • Ali Afandisuatu persetujuan kekeluargaanmempunya
    i ciri-ciri ttt.
  • Sholten, Safioedinhubungan hukum antara seorang
    pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama
    dengan kekal, yang diakui oleh negara.
  • Pasal 26---perkawinan hanya sebagai hubungan
    keperdataanUU hanya mengakui perkawinan
    perdataperkawinan sah yaitu perkawinan yang
    memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
    KUHPerdata, syarat agama tidak diperhatikan.

79
  • Pasal 27perkawinan menurut KUHperdata menganut
    asas monogami.
  • K wantjik Salehikatan lahir bathin antara
    seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
    istri.ikatan lahir adanya suatu hubungan formal,
    yg didukung ikatan bathin, sebab tanpa ikatan
    bathin maka akan rapuhsebagaia dasar utama
    pembentukan dan pembinaan keluarga bahagia dan
    kekal.

80
UU No. I tahun 1974
  • Pasal 1ikatan lahir batin antara seorang pria
    dengan seorang wanita sebagai suami istri denegan
    tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
    bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.
  • Rumusan tersebutmerupakan rumusan perkawinan
    yanag telah disesuaikan dengan masyarakat
    Indonesia, dasar falsafah negara Pancasila dan
    UUD 45.

81
Hakikat, asas, syarat, dasar dan tujuan perkawinan
  • UU No. I tahun 1974hakikat perkawinanikatan
    lahir batin antara seorang pria dengan seorang
    wanita sebagai suami istri (pasal 1)
  • ikatan lahir batinfondasi dalam membentuk rumah
    tangga.
  • KUHPerdatahubungan hukum antara subyek yang
    mengikatkan dirinya dalam perkawinanberdasarkan
    persetujuanwalaupun persetujuan perkawinan punya
    unsur yang sama dengan adanya ikatan antara dua
    belah pihak, tetapi ada perbedaannya yaitu dalam
    hal bentuk dan isi.
  • Perjanjian perkawinaluassebab untuk
    melangsungkan perkawinan diperlukan kehendak yang
    bersesuaan antara seorang pria dengan seorang
    perempuan serta keterangan tentang adanya
    kehendak tersebut.

82
Pasal 1 dan 3 UU No 1/1974
  • Asas perkawinanmonogami
  • Pasal 27 dan 28 KUHPerdataasas perkawinan adalah
    monogami serta menganut adanya asas kebebasan
    kata sepakat di antara para calon suami istri,
    melarang adanya poligami.
  • Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam
    perkawinan kristenKUHPerdata berasal dari
    Belanda (kristen)
  • Pasal 66 UU No. 1 tahun 1974, asas perkawinan
    tunduk pada UU No. 1 tahun 1974.
  • Perkawinanpersetujuan kekeluargaan yang
    menghendaki adanya asas kebebasan kata sepakat
    antara calon suami istri.

83
  • Sifat, tujuan perkawinan (pasal 1 UU No.
    1/1974sebab kebahagiaan akan tercapai jika
    ikatan lahir batin betul-betul didasarkan atas
    kesepakatan, tidak ada unsur paksaan dalam bentuk
    apapun dari siapapun.

84
Syarat perkawinan
  • Bab II pasal 6-12 UU No. 1tahun 1974
  • A.adanya persetujuan kedua calon
  • B.izin orang tua /wali bagi calon mempelai yang
    belum mencapai 21 tahun
  • Usia calon mempelai laki-laki 19 tahun, wanita 16
    tahun
  • Tidak ada hubungan darah/keluarga yang tidak
    boleh nikah
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak
    lain
  • Tidak berada dalam waktu tunggu

85
KUHPerdata
  • Perkawinan syah
  • Syarat materiil/ inti terdiri dari
  • Syarat material absolut---syarat yang mengenai
    pribadi seorang yang harus diinfahkan untuk
    perkawinan pada umumnya meliputi
  • 1. asas monogami (Pasal 27 KUHPerdata)
  • 2.persetujuan kedua calon suami istri
  • 3. batas usialaki-laki 18 tahun, wanita 15
    tahun.
  • 4. Bagi seorang wanita waktu tunggu 300 hari
    setelah perkawinan dahulu putus
  • 5. izin dari sementara orang (pasal 34 )
  • Syarat material relatif

86
Syarat material relatif
  • Tentang ketentuan-ketentuan yang merupakan
    larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang
    tertentu meliputi
  • 1. larangan untuk kawin dengan orang yang sangat
    dekat dalam kekeluargaan sedarah atau karena
    perkawinan (pasal 30-31 KUperdata)
  • 2. larangan untuk kawin dengan orang dengan siapa
    orang itu pernah melakukan zina (psal 32
    KUHperdata)
  • 3. larangan memperbaharui perkawinan setelah
    adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun
    (pasal 33 KUHPerdata)

87
Syarat formal dibagi dalam
  • 1. syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum
    perkawinan
  • A. pemberitahuan tentang maksud untuk kawin
  • B.pengumumam tentang maksud untuk kawin (pasal 50
    s/d pasl 57 KUHperdata)
  • C.syarat-syarat yang harus dipenuhi bersamaan
    dengan dilangsungkan perkawinan

88
Tujuan perkawinan
  • UU No. 1 tahun 1974membentuk keluarga rumah
    tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
    Ketuhanan YME
  • KUHPerdata---tidak ada pasal yang mencantumkan
    mengnai tujuan perkawinanuntuk mendapatkan
    keturunan, status kewarganegaraan, mendapatkan
    warisan
  • Dengan adanya UU No.1 tahun 1974--- tujuan
    perkawinan yang dimuat dalam KUHPerdata tidak
    berlaku lagi.

89
Pencegahan perkawinan
  • Suatu usaha untuk menghindari adanya sebuah
    perkawinan yang bertentangan dengan
    ketentuan-ketentuan UU yang ada
  • Suatu upaya hukum yang dapat digunakan oleh
    pentutut umum, orang-orang yang berhak dengan
    alasan-alasan ttt mempunyai hubungan sesuatu
    dengan calon suami istri.
  • Pasal 13 jo 20 UU No. 1tahun 1974perkawinan
    dapat dicegah bila ada pihak yang tidak memenuhi
    syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

90
yang berhak melakukan pencegahan
  • Salah satu pihak yang melangsungkan perkawinan
  • Orang tua atau keluarga sedarah, wali, pengampu,
    pejabat yang ditunjukmemenuhi syarat-syarat
    tttberdasarkan keputusan pengadilan
  • Sebelum perkawinan(pasal 2 s/d 9 PP 9 tahun
    1975)adanaya pemberitahuan dan pengumumam

91
  • Pengumumanagar sebelumnya diketahui oleh
    umumkhususnya mereka yang punya wewenang
    mencegah perkawinandalam perkawinan sudah
    terlanjur dilaksanakanmaka perkawinan dapat
    dibatalakan
  • Akibat pencegahanperkawinan tidak dapat
    dilangsungkan, pegawai pencatat perkawinan tidak
    boleh melangsungkan perkawinan atau membantu
    melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui ada
    pelanggaran.

92
pembatalan
  • Pasal 85 s/d 99a KUHPerdata
  • Pasal 22 s/d 28 UU No. 1tahun 1974
  • Pihak-pihak yang mengajukan pembatalan--
  • 1. keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas
    dari suami istri
  • 2. suami istri
  • 3. pejabat yang berwenang
  • 4. pejabat yang ditunjuk
  • 5. jaksa
  • 6. orang yang mempunyai kepentingan hukum secara
    langsung terhadap perkawinan tsb, dalam hal putus
    perkawinan

93
Akibat perkawinan
  • Suami istri memikul kewajiban hukum untuk
    menegakan rumah tangga
  • Saling mencintai, hormat menghormati, memberi
    bantuan lahir batin
  • Hak dan kedudukan suami istri seimbang dalam
    kehidupan rumah tangga
  • Suami istri berhak melakukan perbuatan hukum
  • Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan
    segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga
    sesuai kemampuannya dan istri mengurus rumah
    tangga
  • Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang
    tetap yang ditentukan secara bersama

94
Harta bersama
  • Pasal 35 UU No 1 tahun 1974harta benda yang
    diperoleh selama perkawinan menjadi harta
    bersama, harta bawaan dari masing-masing di bawah
    penguasaan masing-masing sepanjang para pihak
    tidak menentukan lain.
  • KUHPerdata pasal 119tidak ada perjanjian kawin
    maka terjadi persatuan bulat demi hukum, sehingga
    baik harta bawaan dan harta yang didpat dalam
    perkawinan menjadi harta persatuan.
  • UU No1 tahun 1974harta bersama hanyalah harta
    yang diperoleh selama perkawinan, yang lain tetap
    dikuasai masing-masing kecuali ditentukan lain
    yaitu dijadikan harta bersamamelalui perjanjian
    perkawinan (Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974, pasal
    149 KUHperdata.

95
Perjanjian perkawinan
  • Tidak boleh bertentangan dengan hukum,
    kesusilaan.
  • Perjanjian tsb berlaku sejak perkawinan, selama
    perkawinan berlangsung para pihak tidak dapat
    mengubah perjanjian kawin kecuali ada persetujuan
    untuk mengubahnya dan tidak merugikan pihak lain.
  • Putusnya perkawinanperceraian dan keputusan
    pengadilan (pasal 38 UU No. 1 tahun 1974.

96
Perkawinan bubar (KUHPerdata)
  • Kematian
  • Keadaan tidak hadir suami istri selama 10 tahun,
    diikuti perkawinan baru istrinya
  • Putusan hakim setelah adanya perpisahan ranjang
    dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan
  • perceraian

97
Alasan perceraian
  • Salah satu pihak berbuat zina menjadi pemabuk,
    pemadat,penjudi dsb yang sukar disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama
    duatahun berturut-turut tanoa izin pihak lain dan
    tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di
    luar kemauannya
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima
    tahun atau hukuman yang lebih berat
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau
    penganiayaan berat yang membahayakan ihak lain
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau
    penyakit yang berakibat tidak dapat menjalanken
    kewajiban sebagi suami istri
  • Antara suami istri terue menerus terjadi
    perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
    harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

98
Akibat putusnya perkawinan
  • Ayah, ibu tetap berkewajiban memelihara dan
    mendidikan anak-anaknya, untuk kepentingan si
    anak, bila ada perselisihan maka pengadilan akan
    memutuskan
  • Ayah bertanggung jawab atas semua biaya
    pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya,
    bilamana ada masalah pengadilan dapat menentukan
    bahwa ibu ikut memikul biaya tsb.
  • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami
    untuk memberikan biaya penghidupan dan atau
    menentukan sesuatu kewajiban
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com