Title: SAP HUKUM PERDATA
1SAP HUKUM PERDATA
- PENGANTAR HK PERDATA
- Pengertian dan Ruang lingkup hk perdata
- Hk perdata dalam arti luas dan sempit
- Hk perdata material dan Hk. Perdata formil
2HUKUM PERDATA DI INDONESIA
- I. SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA
- ASAS-ASAS HK PERDATA
- SEJARAH DAN SISTEMATIKA KUHPERDT/BW DI INDONESIA
- BUKU I TENTANG ORANG/ Van personnen
- 1.pengertian dan wujud subyek hukum
- 2.wujud subyek hukum
- 3. nama, kewarganegaraan, domisili
3- II. Kewenangan berhak dan kecakapan berbuat
- 1.pengertian kewenangan berhak
- 2.pasal 2 KUHPerdata
- 3. pengertian kecakapan berhak
- 3. akibat hukum ketidakwenangan berhak dan
ketidakcakapan berhak - 4.handlichting
- 5. curatele, perwalian.
4- Badan hukum
- 1. pengertian badan hukum
- 2. hakikat badan hukum
- 3. kedudukan badan hukum
- 4.pengertian domisili
- 5. catatan sipil
5Buku II tentang Benda/ Van zaken
- 1. pengantar hukum benda
- 2. macam-macam benda
- 3. Buku II setelah UU No. 5 tahun 1960
- 4. sistem hukum benda
- 5. perbedaan sistem hukum benda dengan hukum
perikatan - 6. sepuluh asas hukum benda
6- Hak kebendaan
- 1. oengertian hak kebendaan
- 2. ciri-ciri hak kebendaan
- 3. hak kebendaan yang memberi kesenangan dan hak
kebendaan yang memberi jaminan - 4. cara memperoleh hak kebendaan
- 5. cara memperalihkan hak kebendaan
7- Privilegie, hak retentie
- Hak gadai, hak tanggungan, hipotik dan jaminan
fidusia
8Buku III tentang perikatan
- Van verbintenissen
- Pengertian perikatan, perjanjian
- sumber-sumber perikatan
- Pengertian perjanjian
- Jenis-jenis perikatan
- Syarat sahnya perikatan
- Hapusnya perikatan
9PENGERTIAN HK PERDATA
- SUBEKTIhk. Pdt dlm arti luassemua hk privat
materiil, yaitu segala hukum pokok yg mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. - Sri Sudewi hk yg mengatur kepentingan antara
warga negara perseorangan yg satu dg warga negara
perseorangan yg lain.
10Pengertian hukum
- Van Apeldornhukum adalah suatu gejala dalam
pergaulan hidup yg bergolak terus menerus dalam
keadaan bentur membentur tanpa hentinya dengan
gelaja lainnya. - Grotiusperaturan tentang perbuatan moral yang
menjamin keadilan - Mochtar Kusumaatmadjakeseluruhan kaidah-kaidah
serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
manusia dalam masyarakat yang bertujuan
memelihara ketertiban yang meliputi
lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
11hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat - Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib - Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
secara tegas.
12Ciri-ciri hukum
- Ada perintah dan larangan
- Perintah dan larangan harus ditaati oleh setiap
orang
13Pembagian hukum
- Menurut sumbernya
- 1. hukum UU
- 2. kebiasaan.
- 3. traktat
- 4.Yurisprudensi
- Menurut bentuknya
- 1. hukum tertulis
- 2. hukum tidka tertulis
- Menuurt tempat berlakunya
- 1. hukum nasional
- 2. hukum internasional
- 3. hukum asing
- 4. hukum gereja
14- Menurut waktu berlakunya
- 1. ius constitutum
- 2. ius constituendum
- 3. hukum alamhukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.
15- Menurut cara mempertahankan dan fungsinya
- 1. hukum materiil
- 2. hukum formil
- Menurut sifatnya atau daya kerjanya
- 1. hukum memaksa (dwingend recht)
- 2. hukum mengatur/menambah (aanvulend recht)
- Menurut isinya
- 1. hukum publik
- 2. hukum privat
16Menurut wiryono prodjodikoro
- Hk perdatasuatu rangkaian hukum antara
orang-orang atau badan hukum satu sama lain
tentang hak dan kewajiban. - Sudikno mertokusumohukum antarperorangan yg
mengatur hak dan kewajiban perorangan yg satu
terhadap yg lain dalam hubungan keluarga dan
pergaulan masyarakat.
17KESIMPULAN
- HUKUM PERDATAhukum yg mengatur hubungan hukum
antara orang/badan hukum yg satu dengan
orang/badan hukum yg lain dalam masyarakat dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. - Hukum perdata yg mengatur dan menentukan agar
dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling
mengetahui dan menghormati hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sesamanya, sehingga
kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan
terpelihara dengan sebaik-baiknya.
18PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK.
PIDANA/PUBLIK
- A. hk publik salah satu pihak penguasa sedang hk
perdata kedua belah pihak adalah perseorangan
tanpa menutup kemungkinan salah satu pihak
penguasa. - Hk.publik sifatnya memaksa/dwingent rechthk
perdata melengkapi/aanvulend recht meskipun ada
juga yg memaksa. - Tujuan hk publikmelindungi kepentingan umumhk
perdatamelindungi kepentingan perseorangan/indivi
du - Hk publikmengatur hubungan hukum antara negara
dan individu, hk perdatamengatur hubungan hukum
antar indidvidu
19Hukum Perdata dalam arti luas
- Meliputi semua hukum privat materiil , yaitu
segala hukum pokok yg mengatur kepentingan
perseorangan. (peraturan yang ada dalam
KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang
tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dsb.) - Hk perdata dalam arti sempithukum perdata
sebagaimana terdapat dalam KUHPerdata. - Unsur yang terpenting dalam hukum perdata
- 1. norma peraturan
- 2. sanksi
- 3. mengikat/dapat dipaksakan
20Hukum perdata materiil
- Adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak
dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri,
yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subyek hukum. - HUKUM PERDATA FORMILmenentukan cara bagaimana
menuntut pemenuhan hak-hak materiil atau mengatur
bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya
apabila dirugikan orang lain. - Hukum perdata formil (hukum acara perdata)
mempertahankan hukum perdata materiil, karena
hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum
perdata metariil apabila ada yang melanggar.
21HUKUM PERDATA DI INDONESIA
- SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA
- BERSIFATPLURALISTIS (BERANEKA RAGAM) KARENA
MASING-MASING GOLONGAN PENDUDUK MEMPUNYAI HUKUM
PERDATA SENDIRI-SENDIRI KECUALI BIDANG TERTENTU
YG SUDAH DIUNIFIKASIMISL. HK PERKAWINAN, HK
AGRARIA,
22PENGGOLONGAN PENDUDUK BERDASARTKAN PSL. 163 IS
DAN PSL. 131 IS (INDISCHE STAATSREGELING)
- 1. GOL EROPAsemua orang Belanda, semua orang
Eropa lainnya, semua orang Jepang, semua orang yg
berasal dari tempat lain yg dinegaranya tunduk
kepada hukum keluarga yg pada pokoknya
berdasarkan asas yg sama seperti hk Belanda. - 2. Gol. Bumi Puterarakyat Indonesia
asli,--berlaku hukum adatnyadan memberi
kemungkinan kepada golongan Bumi putera secara
perseorangan dapat menghapuskan berlakunya hk
adat dg jalan menundukan dirinya kepada hk
perdata Eropa. Mellaui lembaga Penundukan
diri(Stb 1912 No 12) - 3. Gol Timur Asing.semua orang yg bukan gol.
Eropa dan bukan gol. Bumi Putera.
23Hukum perdata Indonesia bersifat pluralistis
- A. tidak sesuai dg isi UUD 45 Pasal 27 (1)
- Untuk mengatasi hal tersebut, sambil menunggu
terciptanya suatu kodifikasi hukum perdata
nasional, dg ketentuan Pasal II APkuhperdata,
KUHD masih tetap berlaku. - Sema No. 3 tahun 1963menjadi dasar hukum bagi
hakim dalam hal akan memberlakukan atau tidak
suatu pasal atau ketentuan hukum perdata, bila
hakim berpendapat pasal tsb. Tidak sesuai lagi
dengan perkembangan zaman. - Berdasarkan hal tsbKUHPerdatatidak lagi
merupakan wetboek tetapi Recht boek.
24kesimpulan
- Secara yuridis formalkedudukan Kuhperdata/BW
tetap sebagai Undang-Undang., sebab BW tidak
pernah dicabut dari kedudukannya sebagai UU.
25Menurut R. Abdoel Djamali
- HK Perdata di Indonesia terdiri dari
- 1. HK perdata Adathukum ini tidak tertulis dan
berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara
turun temurun serta ditaati. - Hk Perdata Eropaberbentuk tertulis dan
berlakunya berdasarkan Pasal II AP. UUD
45.isinya mengatur hubungan hk/kepentingan
orang-orang Eropa dan bukan Eropa yg tunduk pada
ketentuan tsb. - Hk perdata yg bersifat nasionalmerupakan produk
nasionalyaitu ketentuan hk yg mengatur tentang
kepentingan perorangan yg berlaku untuk seluruh
warga negara Indonesia.( UU No 1/1974 dan UU
No.5 /1960)
26SEJARAH BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA
- A. Terbentuknya KUHPerdata tidak dapat dilepaskan
dari terbentuknya KUHperdata/BW Belanda dan Code
Civil Perancis. - Melalui pengumuman Gubernur JenderalHindia
Belanda tgl 3 desember 1847dinyatakan bahwa
sejak tgl 1 Mei 1848KUHPerdata berlaku di Hindia
Belanda/indonesia. - Asas konkordansiKUHPerdata yg berlaku di
Indonesia meneladani KUHPerdata yg berlaku di
Belanda (Pasal 131 IS)
27SISTEMATIKA KUHPERDATA.
- Kodifikasiunsur-unsurnya
- 1. meliputi bidang hukum tertentu
- 2. tersusun secara sistimatis
- 3. memuat materi yang lengkap
- 4. penerapannya memberikan penyelesaian tuntas.
- Sistimatikasusunan yang teratur
- Sistimatikan KUHPDT meliputi urutan bentuk-bentuk
bagian terbesar sampai pada bentuk bagian
terkecil yaitu - 1. kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
- 2. tiap-tiap buku tersusun dalam bab-bab
- 3. tiap bab tersusun atas bagian-bagian
- 4. tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
- 5. tiap pasal tersusun atas ayat-ayat.
28Sistematika menurut KUHPerdata
- Sistimatika isi KUHPDT meliputi kelompok materi
berdasarkan sistim fungsional - Sistim fungsional ada 2 macam
- 1. menurut pembentuk UU/BW
- 2. menurut ilmu pengetahuan/doktrin
- Menurut pembentuk UU/BW sbb
- Buku I tentang orang (Van personen)
- Buku II tentang BendaVan Zaken
- Buku III tentang Perikatan Van Verbintenissen
- Buku IV tentang bukti dan kedaluwarsavan bewijs
en verjaring
29Menurut doktrin
- 1. tentang orang/personenrecht
- 2. tentang hukum keluarga/familirecht
- 3. tentang hukum harta kekayaan/vermogensrecht
- 4. tentang pewarisan/erfrecht
30- Di Belanda telah mengadakan rekodifikasi hk
perdata, hk dagang sejak tgl 1 januari 1992nieuw
BW (NBW)disatukan KHUPerdata dan KUHD. - Sistimatika NBW menjadi 8 buku
- Buku Ihk orang dan hk keluarga (hk harta
kekayaan perkawinan) - Buku IIbadan hukum (aturan umum, persekutuan,
perseroan dan pertanggungjawaban terbatas). - Buku IIIhukum harta kekayaan pada umumnya.
- Buku IVhukum waris
- Buku Vhukum kebendaan
- Buku VIbagian umum dari hk perjanjian
- Buku VIIperjanjian khusus
- Buku VIIIhukum pengangkutan.
31Pembaharuan HK perdata nasional
- Simposium pembaharuan Hk Perdata nasional oleh
BPHNth 1981 di yogyakarta - A. Bidang hukum keluarga (hk perorangan)
- B. Bidang hukum waris
- C. Bidang hukum benda
- D. Bidang hukum jaminan
- E. Bidang hukum perikatan (umum)
- F. Bidang badan hukum
- G. Bidang perjanjian-perjanjian khusus.
32Berlakunya hukum perdata
- Berlaku artinyaditerima dan dilaksanakan.
Berlakunya hukum perdata - 1. ketentuan UU
- 2. perjanjian yang dibuat para pihak
- 3. keputusan hakim.
- Realitas keberlakuanpelaksanaan kewajiban
hukumyaitu melaksanakan perintah dan menjauhi
larangan yang ditetapkan oleh hukumkewajiban
selalu diimbangi dengan hak.
33Akibat berlakunya hukum perdata
- Adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi
kewajiban hukum perdata, ada 3 (tiga) kemungkinan
hasilnya yaitu - 1. tercapai tujuanapabila kedua pihak memenuhi
kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh. - 2.tidak tercapai tujuanapabila salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban - 3. terjadi keadaan yang bukan tujuankerugian
akibat perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatigedaad)
34Asas-asas hukum perdata
- Pengantar Hukum Benda
- 1.asas individualitasdapat menikmati dengan
sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak
eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum,
selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai
merusak dan memelihara dsb.---batasan asas tsb. - A. hukum tata negara (campur tangan pemerintah
terhadap hak milik - B.pembatasan dengan ketentuan hukum tetangga
- C. tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu
kepentingan orang lain.
35- 2. asas kebebasan berkontraksetiap orang berhak
mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang
sudah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal
1338 KUHPerdata ayat 3) asal perjanjian tersebut
tidak bertentangn dengan UU, ketertiban umum dan
kesusilaan (Pasal 1337) - 3. asas monogamipasal 3 ayat 2 UU no. 1 tahun
1974
36Perkembangan KUHPerdata di Indonesia
- Hukum perdata Eropa (code civil des Francis)
dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804 - Tahun 1807Code Civil des Francis diundangkan
dengan nama Code Napoleon - Tahun 1811Code Napoleon berlaku di Belanda
- KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata
Belanda, Burgerlijke Wetboek (BW) dikodifikasi
pada tanggal 1 Mei 1848. - Seteleh merdekaKUHPerdata tetap berlakuPasal II
AP UUD 45 segala badan negara dan peraturan yang
ada masih tetap berlaku selama belum ada
peraturan yang baru menurut UUD ini.
37Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia
- Tahun 1960UU No. 5 tahun 1960 mencabut ketentuan
Buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang
bumi,air, serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya kecuali Hipotik. - SEMA No. 3 tahun 1963 ditujukankpd semua Ketua
PT dan Ketua PN di seluruh Indoensiabahwa MA
menganggap tidak berlaku lagi antara lain
pasal-pasal - 1. psl 108 dan 110wewenang seorang istri untuk
melakukan perbuatan hukum dan mengahadap di
pengadilan tanoa izin atau bantuan suaminya
(tidak ada lagi) - Psl 284 ayat 3pengakuan anak di luar kawin oleh
seorang perempuan Indonesia aslitidak ada - Psl 1682harus ada penghibahan dengan akta
notaris. - Psl 1579sewa menyewa pemilik tidak dapat
menghentikan penyewaan dengan alasan akan memakai
sendiri, kecuali sudah diperjanjikan sebelumnya. - Tahun 1974UU No. 1tahun 1974mencabut ketentuan
pasal 108 tentang kedudukan wanita tidak cakap
bertindak.
38Buku I tentang Orang(Van personen)
- Hukum perorangansubyek hukumsegala sesuatu yang
dapat menjadi pendukung hak dan kewajibanterdiri
dari - 1. orang / natuurlijke person
- 2. badan hukum / recht person
- Yang membatasi kewenangan berhak orang sebagai
subyek hukum - A. tempat tinggal
- B. umur
- C. nama
- D. perbuatan seseorang
- E. kedudukan/jabatan
- F. jenis kelamin, hal tiada ditempat.
39Buku I
- Wujud subyek hukum
- 1. orang (natuurlijke persoon)
- 2. badan hukum (recht persoon)
- Sebagai pendukung/ pelaksana hak dan
kewajibanberlaku sejak dilahirkan sampai
meninggal dunia, pengecualian (pasal 2
KUHPerdatarecht fictie) jika - A. lahir hidup
- B. ada kepentingan yang menghendaki
40- Subyek hukum
- 1. pendukung hak dan kewajiban ( syahrani)
- 2. pembawa hak dan kewajiban
- 3. segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban dari hukum (sudikno mertokusumo)
41Wujud subyek hukum
- Orang dan badan hukumkewenangan menyandang hak
dan kewajibankewenangan menyandang hukum - Hal-hal yang membatasi kewenangan hukum
- Keadaan, tempat tinggal, umur, status, perbuatan
seseorang, kewarganegaraan
42Badan hukum
- Badan hukumsubyek hukum ciptaan manusia pribadi
berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban
seperti manusia pribadi. - Diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban
seperti halnya orang - Persoonsubyek hak, pendukung hakorang /
naturlijk persoon) yang meliputi juga badan hukum
(recht persoon)atau badan pribadipurusan
kodratkedudukan sebagai subyek hukum karena
pemberian oleh hukumatau orang yang diciptakan
oleh hukum.
43Badan hukum/perkumpulan
- KUHperdata memandang perkumpulan sebagai suatu
perjanjiandiaturu dalam Buku III KUHPerdata
(pasal 1653 s/d 1665) - Pengaturan itu tidak tepat karena badan hukum
merupakan badan pribadi, maka diatur dalam Buku
I. - Badan hukumsuatu badan yang disamping manusia
perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan
mempunyai hak dan kewajiban, kepentingan-kepenting
an hukum terhadap orang lain atau badan lain. - Kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama
mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan
harta kekayaan, yang tersendiri untuk tujuan ttt.
44- Badan hukumsubyek hukum berarti ia melakukan
perbuatan hukum untuk mencapai tujuan ttt. Yang
dilakukan oleh para pengurusnya (organ badan
hukum) - Bila menimbulkan kerugian maka dapat
dipertanggungjawabkan (digugat) sebaliknya juga
dapat menggugat pihak lawan.
45Teori badan hukum
- Teori fiksi (Von Savigny)hanya manusia yang
menjadi subyek hukum, sedang badan hukum menjadi
subyek hukum hanyalah fiksiyang sebenarnya tidak
ada tetapi orang menghidupkannya dalam
bayangan.semata-mata buatan negara, ada subyek
hukum tetapi wujudnya tidak nyata namun dapat
melakukan perbuatan-perbuatan hukum (melalui
wakilnya).
46- Teori organ (otto van gierke)organ seperti
halnya manusia yg menjelma dalam pergaulan hukum,
yg dapat menyatakan kehendak melalui alat-alat/
organ/pengurus, anggota)jadi badan hukum bukan
suatu hak yg abstrak atau ada dalam anggapan
/alam pikiran tetaoi suatu realita. - Teori harta kekayaan bertujuan----bdn hukum
merupakan kekayaan yg bukan merupakan kekayaan
perseorangan tetapi terikat tujuan ttt. Bdn hukum
mempunyai pengurus, yg berhak dapat
berkehendakambtelijk vermogen
47- Teori kekayaan bersamaPlaniol dan Molengraafapa
yg merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada
hakikatnya juga merupakan hak dan kewajiban para
anggota bersama-sama.makak kekayaan badan hukum
merupakan kekayaan bersama-sama (milik seluruh
anggota) - Teori kenyataan yuridisMeijersPaul
Scholtenbadan hukum merupakan kenyataan/realita/k
onkrit dan riil yuridis. Hendaknya dalam
mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas
sampai pada bidang hukum saja.
48- Teori kekayaan bersamaPlaniol dan Molengraafapa
yg merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada
hakikatnya juga merupakan hak dan kewajiban para
anggota bersama-sama.makak kekayaan badan hukum
merupakan kekayaan bersama-sama (milik seluruh
anggota) - Teori kenyataan yuridisMeijersPaul
Scholtenbadan hukum merupakan kenyataan/realita/k
onkrit dan riil yuridis. Hendaknya dalam
mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas
sampai pada bidang hukum saja.
49Nama, kewarganegaraan, domisili
- Namasuatu tanda yang diperlukan untuk membedakan
orang yang satu dengan orang lain, serta untuk
mengetahui apa hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.
- Sebagai tanda diri, identifikasi seseorang
sebagai subyek hukum. - Untuk mengetahui seseorang itu keturunan
siapauntuk kepentingan warisan
(kekeluargaan)Buku I KUHPerdata, pasal 5a s/d
12.
50kewarganegaraan
- --merupakan satu faktor yang mempengaruhi
kewenangan berhak seseorang (pasal 21 (1)
UUPA-hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. - Berkaitan dengan
- Cara memperoleh kewarganegaraan, hapusnya, hak
dan kewajiban WN.
51Kewengan berhak dan kecakapan berbuat
- Pasal 1 s/d 3 KUHPerdatamengatur ttg menikmati
dan kehilangan hak-hak keperdataanhukum perdata
mengakui manusia sebagai orangdiakui sebagai
subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban. - Kewenangan untuk menjadi pendukung hak dan
kewajiban keperdataankewenangan berhak (subyek
hukum).
52Kewenangan berhak (rechtsbevoegd)
- Atau kewenangan hukumkewenangan untuk menyandang
hak dan kewajiban. - Setiap subyek hukumumumnya mempunyai hak dan
kewajiban, wenang untuk berhak. Tetapi tidak
setiap orang wenang berhak, karena dalam hukum
sanksi hanya berlaku dan diterapkan pada
kewajiban bukan pada hak. - Kewenangan berbuatpada hakekatnya adalah
melaksanakan kewajiban, orang yang melalaikan
kewajiban dikenakan sanksi, orang yang
melalalaikan hak, tidak ada sanksi.
53- Orang sebagai subyek hukummempunyai kewenangan
berhak sejak ia lahir, bahkan sejal dalam
kandungan (Psl 2 KUHPdt)berlangsung sampai
meninggal dunia. - Kewenangan berhak subyek hukumtidak dapat
dihilangkan/ditiadakan oleh sutau hukumnan
apapun. (psl 3)tidak ada suatu hukuman apapun
yang dapat mengakibatkan kematian perdata/
kehilangan hak-hak perdata
54- Hak perdatahak asasi/hak kodrat melekat pada
setiap orang.berupa identitas diri. - Hak publik dapat hilang apabila negara
menghendakinya.diberikan oleh negara.
55Kewenangan berbuat
- Untuk mengetahui apakah seseorang itu wenang
berbuat atau tidak, ada beberapa faktor yang
membatasi yaitu umur, kesehatan, perilaku. - Wenang berbuat ada 2 pengertian
- 1. cakap atau mampu berbuat karena memenuhi
syarat hukum (bekwaam) - 2. kuasa/ berhak berbuat karena diakui oleh hukum
walaupun tidak memenuhi syarat hukum (bevoegd)
56- Kewenangan berhak (bevoegd)ada pada setiap orang
kecuali dalam pasal 330 dan 1330 KUHPdt. - Kewenangan berbuat (bekwaam) orang dewasa yang
tidak berkepentingan tidak wenang melakukan
perbuatan hukummenjual rumah bukan
miliknyakecuali dengan kuasa dari si pemilik - Kesimpulantidak setiap orang dewasa wenang
melakukan perbuatan hukum dalam segala hal.
57Pendewasaan/ handlichting
- Suatu pernyataan tentang seorang yang belum
mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk
beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang
yang sudah dewasa - Diajukan oleh seorang anak yang sudah mencapai
umur 20 tahun kepada presiden, melampirkan surat
kelahiran atau alat bukti lain. - Keputusan presiden setelah mendapat persetujuan
MA - Bila permohonan dikabulkankedudukan sama dengan
orang dewasa.pasal 35 dan 37 masih harus ijin
orang tua dalam hal perkawinan.
58Pengampuan (curatele)
- Keadaan dimana seseorang (curandus) karena
sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau
tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak
sendiri dalam lalu lintas hukum. - Atas dasar keputusan hakimdimasukan ke dalam
golongan orang yang tidak cakap bertindak sendiri
(harus melalui curandus) - Sifat pribadi dalam keadaan dungu, sakit gila,
pemboros (pasl 433 KUHPerdata)
59- Pengampuan terjadi dengan keputusan
hakimberdasarkan permohonan. - Yang mengajukan permohonan
- 1. keluarga sedarah
- 2. suami terhadap istrinya atau sebaliknya (pasal
434 ayat 3) - 3. diri sendiri (pasal 434 ayat 4)
- 4. kejaksaan (pasal 435)
60Akibat hukum pengampuan
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curandus)
kedudukannya sama dengan anak di bawah umur
(pasal 452 ayat 1)perbuatan hukumnya harus
diwakili curatornya (pasal 499) - Perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan curandus
dapat dibatalkan melalui curatornya - Pengampuan berlangsung terus sampai keputusan
hakim mencabutnya atau jika sebab-sebab yang
mengakibatkan ditaruh di bawah pengampuan telah
hilang. (pasal 460)
61Perwalian(voogdij)
- Pengawasan terhadap seorang anak yang belum
dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang
tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak
tersebut diatur oleh UU. - Di bawah perwalian jika anak sah yang kedua
orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai
orang tua, orang tuanya telah bercerai, anak yang
lahir di luar perkawinan.
62Macam-macam perwalian
- Wettelijke voogdijjika salah satu orang tua
meninggal, menurut UU orang tua lainnya dengan
sendirinya menjadi wali. - Datieve voogdijwali yang diangkat hakim atas
permintaan salah satu pihak. - Testamentaire voogdijperwalian yang ditunjuk
berdasarkan surat wasiat. - Yang tidak dapat diangkat menjadi wali orang
yang belum dewasa, ditaruh dibawah pengampuan,
telah dicabut kekuasaannya.
63- Seorang wali diwajibkan mengurus harta kekayaan
anak yang ada di bawah pengawasannya - Bertanggung jawab ttg kerugian-kerugian yang
ditimbulkan karena pengurusannya yg buruk - Melarang seorang wali meminjam uang untuk si anak
- Tdak diperkenankan menjual, menggadaikan, harta
benda, tanpa ijin dari hakim. - Tugas wali berakhirharus mempertanggungjawabkan
jika si anak telah dewasa atau meninggal.
64Orang yang hilang
- Seseorang meninggalkana tempat tinggal tanpa
memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus
kepentingan, atas permintaan yg berkeptntingan,
jakasa atau hakim, diurus oleh BHP( weeskamer) - Jika 5 tahun lewat terhitung sejak hari
keberangkatantidak ada kabar yang menunjukan ia
masih hidupmaka orang yang berkepentingan minta
pada hakimmembuat pernyataan bahwaorang tsb
dianggap telah meninggaldengan sebelumnya
membuat surat panggilanpaling sedikit 3
kali.memanggil saksi-saksi.
65- Jika dalam meninggalkan tsb. Seseorang
meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus
kepentingannya, maka harus ditunggu selama
sepuluh tahun sejak diterimanya kabar terakhir. - Setelah dikelurkan pernyataan oleh hakimmaka
para ahli waris berhak mengoper kekuasaan atas
segala harta kekayaanasal tidak menjual
benda-benda itu. - Setelah lewat 30 tahunterhitung mulai hari dan
tanggal surat pernyataan dari hakimbila orang
yang dianggap meninggal masih hidupsudah
mencapai umu 100 tahunahli waris dapat
mengadakan suatu pembagian warisan yang
tetapjika suatu atau istri sudah lewat 10 tahun
sejak keberangkatannya maka minta pada hakim
untuk diberikan izin kawin lagi.
66Syarat formal badan hukum
- Suatu badan, perkumpulan atau badan usaha
berstatus badan hukum jika - 1.adanya kekayaan yang terpisah
- 2. mempunyai tujuan ttt.
- 3. mempunyai kepentingan sendiri
- 4. ada organisasi yang teratur, dari
syarat-syarat tsb, harus diperjuangkan, bukan
sesuatu yg kodrati - Kewenangan ada pada menteri kehakimanmelalui
permohonan ke pengadilan negerimerupakan syarat
material
67Syarat formal
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi sehubungan
dengan permohonan untuk mendapatkan status
sebagai badan hukum---pasal 36 KUHDperanan hukum
positif - Macam-macam badan hukum
- A. badan hukum yang didirikan oleh pemerintah,
kekuasaan umum,--provinsi dsb. - B. yang diakui pemerintahperseroan, gereja,
organisasi agama dsb - C. yang didirikan untuk maksud ttt yg tidak
bertentangan dengan UU, kesusilaanPT,
perkumpulan asutansi dsb.
68Badan hukum menurut sifatnya
- A. badan hukum ketatanegaraanbadan yang dikuasai
oleh peraturan-peraturan yang atas dasar itu
badan tsb didirikan/diakui, dan berhenti karena
dihapuskan oleh penguasa yg berwenangdaerah
otonom, provinsi, kab. Dsb - B. badan hukum keperdataan badan hukum yg
didirikan atas dasar perjanjian-perjanjian yang
dibuat sendiri, berhentinya diatu rjuga oleh
perjanjian atau karena tujuannya telah
tercapaiPasal 1653 KUHPerdata, yayasan, koperasi
69Yang bertindak mewakili badan hukum
- Sebagai subyek hukum yang tidak berjiwa maka
sudah barang tentu untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum dibutuhkan bantuan, OKI
harus diwakili oleh manusiai biasa.mereka
berbuat untuk dan atas nama badan hukumnya,
dengan sebutan menjadi wakil dari badan
hukum.perwakilan tsb didasarkan pada perjanjian,
bukan atas dasar ditentukan UUAD, ARTPasal 1654
KUHPerdatabadan hukum punya kewenangan
bertindak/berbuat - Pasal 1655yang bertindak/berbuat adalah
pengurusnya atau direksinya-organ badan hukum - Organ badan hukumtidak berbuat sewenang-wenang
tetapi dibatasi oleh ketentuan intern yang
berlaku dalam badan hukumAD/ peraturan lain.
70Tanggung jawab
- Organ dalam tanggung jawabnya melanggar perbuatan
hukummelanggar batas kewenanganyang harus
bertanggung jawab bukan badan hukumnya tetapi
pribadi/organ tsb kecuali jika perbuatan tsb
menguntungkan badan hukum.
71Domisili
- Tempat tinggal, tempat kediamantempat dimana
seseorang dianggap selalu hadir mengenai hal
melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya
meskipun pada kenyataannya dia tidak ada disitu. - KUHPerdatarumah, kadang-kadang kota/daerah
- Tiap orang dianggap selalu mempunyai tempat
tinggal dimana sehari-harinya melakukan
kegiatannya--bila tempat kediaman lebih dari satu
atau berpindah-pindahtempat kediaman
hukumtempat kediaman sesungguhnya.
72- Tempat kediaman hukumtempat dimana seseorang
dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal
melakukan hak dan kewajiban, meskipun
sesungguhnya ia bertempat tinggal di lain tempat. - Diatur dalam pasal 17 s/d 25 KUHPerdataatau
tempat dimana sesuatu perbuatan hukum harus
dilakukan (pasal 77.
73Macam-macam domisili
- Tempat tinggal sesungguhnyabertalian dengan
kewenangn perdatanyaada 2 - 1. TT/ TK sukarela/bebas/berdiri sendiriyang
tidak terikat pada orang lain. - 2. TT/TK yang wajib/tidak bebasditentukan oleh
hubungan yang ada antara seseorang dengan orang
laintempat tinggal suami istri, tempat tinggal
anak yang belum dewasa (orang tua), curandus
dirumah curatornya dll.
74Tempat kediaman/ TT dipilih
- Bertalian dengan hal-hal melakukan perbuatan
hukum yang tertentu saja untuk memudahkan pribadi
atau orang lain untuk kepentingan pihak yang
memilih TT tsb. Dibedakan - 1. TK dipilih atas dasar ketetapan UUterdapat
dalam hukum acara, waktu melakukan eksekusi - 2. TT yang dipilih secara bebasdalam melakukan
pembayaran dipilih kantor notaris.
75Pentingnya domisili
- Untuk menentukan atau menunjukkan suatu tempat
dimana berbagai perbuatan hukum harus
dilakukankearah pengadilan mana gugat
diajukangugata harus dikirim ke tempat tinggal
tergugat - Untuk mengetahui dengan siapa seseorang itu
melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi
hak dan kewajiban masing-masing - Arti penting dalam kaitannya dengan pembatasan
kewenangan berhak seseorang--
76Catatan sipil (burgerlijke stand)
- Diatur dalam Pasal 4 s/d 16 --Mempunyai arti
penting untuk menentukan kedudukan seseorang. - Adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa
untuk membukukan secara lengkap dan memberikan
kepastian sebesar-besarnya tentang semua
peristiwa yang penting bagi status keperdataan
seseorang, kelahiran, pengakuan perkawinan,
perceraian, dan kematian. - Dicatat/ ditulis agar bagi pihak yang
bersangkutan atau orang lain setiap waktu ada
buktinya.menjadi alat bukti terjadinya
peristiwa-peristiwa.
77Hukum perkawinan
- Arti perkawinan menurut UU no tahun 1974 dan
KUHPerdata - Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I
tahun 1974 dan KUHPerdata - Pencegahan dan pembatalan Perkawinan
- Akibat hukum perkawinan
- Putusnya perkawinan dan akibatnya
- Perkawinan campuran dan perkawinan di luar negeri
78Arti perkawinan
- KUHPerdata titel IV Buku I pasal 26 dsttidak ada
satu pasalpun yang memberikan pengertian
perkawinan. - Ali Afandisuatu persetujuan kekeluargaanmempunya
i ciri-ciri ttt. - Sholten, Safioedinhubungan hukum antara seorang
pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama
dengan kekal, yang diakui oleh negara. - Pasal 26---perkawinan hanya sebagai hubungan
keperdataanUU hanya mengakui perkawinan
perdataperkawinan sah yaitu perkawinan yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
KUHPerdata, syarat agama tidak diperhatikan.
79- Pasal 27perkawinan menurut KUHperdata menganut
asas monogami. - K wantjik Salehikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri.ikatan lahir adanya suatu hubungan formal,
yg didukung ikatan bathin, sebab tanpa ikatan
bathin maka akan rapuhsebagaia dasar utama
pembentukan dan pembinaan keluarga bahagia dan
kekal.
80UU No. I tahun 1974
- Pasal 1ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri denegan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. - Rumusan tersebutmerupakan rumusan perkawinan
yanag telah disesuaikan dengan masyarakat
Indonesia, dasar falsafah negara Pancasila dan
UUD 45.
81Hakikat, asas, syarat, dasar dan tujuan perkawinan
- UU No. I tahun 1974hakikat perkawinanikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri (pasal 1) - ikatan lahir batinfondasi dalam membentuk rumah
tangga. - KUHPerdatahubungan hukum antara subyek yang
mengikatkan dirinya dalam perkawinanberdasarkan
persetujuanwalaupun persetujuan perkawinan punya
unsur yang sama dengan adanya ikatan antara dua
belah pihak, tetapi ada perbedaannya yaitu dalam
hal bentuk dan isi. - Perjanjian perkawinaluassebab untuk
melangsungkan perkawinan diperlukan kehendak yang
bersesuaan antara seorang pria dengan seorang
perempuan serta keterangan tentang adanya
kehendak tersebut.
82Pasal 1 dan 3 UU No 1/1974
- Asas perkawinanmonogami
- Pasal 27 dan 28 KUHPerdataasas perkawinan adalah
monogami serta menganut adanya asas kebebasan
kata sepakat di antara para calon suami istri,
melarang adanya poligami. - Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam
perkawinan kristenKUHPerdata berasal dari
Belanda (kristen) - Pasal 66 UU No. 1 tahun 1974, asas perkawinan
tunduk pada UU No. 1 tahun 1974. - Perkawinanpersetujuan kekeluargaan yang
menghendaki adanya asas kebebasan kata sepakat
antara calon suami istri.
83- Sifat, tujuan perkawinan (pasal 1 UU No.
1/1974sebab kebahagiaan akan tercapai jika
ikatan lahir batin betul-betul didasarkan atas
kesepakatan, tidak ada unsur paksaan dalam bentuk
apapun dari siapapun.
84Syarat perkawinan
- Bab II pasal 6-12 UU No. 1tahun 1974
- A.adanya persetujuan kedua calon
- B.izin orang tua /wali bagi calon mempelai yang
belum mencapai 21 tahun - Usia calon mempelai laki-laki 19 tahun, wanita 16
tahun - Tidak ada hubungan darah/keluarga yang tidak
boleh nikah - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak
lain - Tidak berada dalam waktu tunggu
85KUHPerdata
- Perkawinan syah
- Syarat materiil/ inti terdiri dari
- Syarat material absolut---syarat yang mengenai
pribadi seorang yang harus diinfahkan untuk
perkawinan pada umumnya meliputi - 1. asas monogami (Pasal 27 KUHPerdata)
- 2.persetujuan kedua calon suami istri
- 3. batas usialaki-laki 18 tahun, wanita 15
tahun. - 4. Bagi seorang wanita waktu tunggu 300 hari
setelah perkawinan dahulu putus - 5. izin dari sementara orang (pasal 34 )
- Syarat material relatif
86Syarat material relatif
- Tentang ketentuan-ketentuan yang merupakan
larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang
tertentu meliputi - 1. larangan untuk kawin dengan orang yang sangat
dekat dalam kekeluargaan sedarah atau karena
perkawinan (pasal 30-31 KUperdata) - 2. larangan untuk kawin dengan orang dengan siapa
orang itu pernah melakukan zina (psal 32
KUHperdata) - 3. larangan memperbaharui perkawinan setelah
adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun
(pasal 33 KUHPerdata)
87Syarat formal dibagi dalam
- 1. syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum
perkawinan - A. pemberitahuan tentang maksud untuk kawin
- B.pengumumam tentang maksud untuk kawin (pasal 50
s/d pasl 57 KUHperdata) - C.syarat-syarat yang harus dipenuhi bersamaan
dengan dilangsungkan perkawinan
88Tujuan perkawinan
- UU No. 1 tahun 1974membentuk keluarga rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan YME - KUHPerdata---tidak ada pasal yang mencantumkan
mengnai tujuan perkawinanuntuk mendapatkan
keturunan, status kewarganegaraan, mendapatkan
warisan - Dengan adanya UU No.1 tahun 1974--- tujuan
perkawinan yang dimuat dalam KUHPerdata tidak
berlaku lagi.
89Pencegahan perkawinan
- Suatu usaha untuk menghindari adanya sebuah
perkawinan yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan UU yang ada - Suatu upaya hukum yang dapat digunakan oleh
pentutut umum, orang-orang yang berhak dengan
alasan-alasan ttt mempunyai hubungan sesuatu
dengan calon suami istri. - Pasal 13 jo 20 UU No. 1tahun 1974perkawinan
dapat dicegah bila ada pihak yang tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
90 yang berhak melakukan pencegahan
- Salah satu pihak yang melangsungkan perkawinan
- Orang tua atau keluarga sedarah, wali, pengampu,
pejabat yang ditunjukmemenuhi syarat-syarat
tttberdasarkan keputusan pengadilan - Sebelum perkawinan(pasal 2 s/d 9 PP 9 tahun
1975)adanaya pemberitahuan dan pengumumam
91- Pengumumanagar sebelumnya diketahui oleh
umumkhususnya mereka yang punya wewenang
mencegah perkawinandalam perkawinan sudah
terlanjur dilaksanakanmaka perkawinan dapat
dibatalakan - Akibat pencegahanperkawinan tidak dapat
dilangsungkan, pegawai pencatat perkawinan tidak
boleh melangsungkan perkawinan atau membantu
melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui ada
pelanggaran.
92pembatalan
- Pasal 85 s/d 99a KUHPerdata
- Pasal 22 s/d 28 UU No. 1tahun 1974
- Pihak-pihak yang mengajukan pembatalan--
- 1. keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas
dari suami istri - 2. suami istri
- 3. pejabat yang berwenang
- 4. pejabat yang ditunjuk
- 5. jaksa
- 6. orang yang mempunyai kepentingan hukum secara
langsung terhadap perkawinan tsb, dalam hal putus
perkawinan
93Akibat perkawinan
- Suami istri memikul kewajiban hukum untuk
menegakan rumah tangga - Saling mencintai, hormat menghormati, memberi
bantuan lahir batin - Hak dan kedudukan suami istri seimbang dalam
kehidupan rumah tangga - Suami istri berhak melakukan perbuatan hukum
- Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan
segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga
sesuai kemampuannya dan istri mengurus rumah
tangga - Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang
tetap yang ditentukan secara bersama
94Harta bersama
- Pasal 35 UU No 1 tahun 1974harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama, harta bawaan dari masing-masing di bawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak
tidak menentukan lain. - KUHPerdata pasal 119tidak ada perjanjian kawin
maka terjadi persatuan bulat demi hukum, sehingga
baik harta bawaan dan harta yang didpat dalam
perkawinan menjadi harta persatuan. - UU No1 tahun 1974harta bersama hanyalah harta
yang diperoleh selama perkawinan, yang lain tetap
dikuasai masing-masing kecuali ditentukan lain
yaitu dijadikan harta bersamamelalui perjanjian
perkawinan (Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974, pasal
149 KUHperdata.
95Perjanjian perkawinan
- Tidak boleh bertentangan dengan hukum,
kesusilaan. - Perjanjian tsb berlaku sejak perkawinan, selama
perkawinan berlangsung para pihak tidak dapat
mengubah perjanjian kawin kecuali ada persetujuan
untuk mengubahnya dan tidak merugikan pihak lain. - Putusnya perkawinanperceraian dan keputusan
pengadilan (pasal 38 UU No. 1 tahun 1974.
96Perkawinan bubar (KUHPerdata)
- Kematian
- Keadaan tidak hadir suami istri selama 10 tahun,
diikuti perkawinan baru istrinya - Putusan hakim setelah adanya perpisahan ranjang
dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan - perceraian
97Alasan perceraian
- Salah satu pihak berbuat zina menjadi pemabuk,
pemadat,penjudi dsb yang sukar disembuhkan - Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama
duatahun berturut-turut tanoa izin pihak lain dan
tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di
luar kemauannya - Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima
tahun atau hukuman yang lebih berat - Salah satu pihak melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat yang membahayakan ihak lain - Salah satu pihak mendapat cacat badan atau
penyakit yang berakibat tidak dapat menjalanken
kewajiban sebagi suami istri - Antara suami istri terue menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
98Akibat putusnya perkawinan
- Ayah, ibu tetap berkewajiban memelihara dan
mendidikan anak-anaknya, untuk kepentingan si
anak, bila ada perselisihan maka pengadilan akan
memutuskan - Ayah bertanggung jawab atas semua biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya,
bilamana ada masalah pengadilan dapat menentukan
bahwa ibu ikut memikul biaya tsb. - Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami
untuk memberikan biaya penghidupan dan atau
menentukan sesuatu kewajiban