SELAMAT DATANG DALAM KELAS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SELAMAT DATANG DALAM KELAS

Description:

– PowerPoint PPT presentation

Number of Views:269
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 46
Provided by: MugniK
Category:
Tags: dalam | datang | kelas | selamat | coal

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SELAMAT DATANG DALAM KELAS


1
SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM
SUMBER DAYA ALAM
TIM MK HSDA 1. Dr. MUHAMMAD AKIB,S.H.,M.H.
2. FX.
SUMARJA.S.H.,M.H. 3. SATRIA PRAYOGA,
S.H.,M.H.
2
Garis-garis Besar Perogram Pembelajaran GBPP
MATA KULIAH HUKUM SUMBER DAYA
ALAM KODE MATA KULIAH HKA 315 BEBAN STUDI
2 SKS PENEMPATAN
SEMESTER 5
3
DESKRIPSI MATA KULIAH
  • Mata kuliah HSDA merupakan salah satu mata
    kuliah pilihan/minat bagian HAN yg dapat ditempuh
    setelah mengambil mata kuliah Hukum Lingkungan.
    Sebagai cabang dari Hukum Lingkungan, mata kuliah
    ini mengajarkan kepada mahasiswa tentang
    permasalahan SDA, kebijakan pengelolaan
    (internasional dan nasional) dan pengaturan
    hukumnya di Indonesia. Materi bahasan HSDA
    meliputi pengertian dan ruang lingkup hukum
    sumber daya alam, kebijaksanaan pengelolaan
    sumber daya alam, pengaturan hukum konservasi
    sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
    pengaturan hukum sumber daya hutan, pengaturan
    hukum sumber daya ikan/perikanan, pengaturan
    hukum sumber daya lahan (tanah), pengaturan hukum
    sumber daya air, pengaturan hukum sumber daya
    pertambangan, dan pengaturan hukum sumber daya
    wilayah pesisir.

4
  • MANFAAT DAN TUJUAN PEMBELAJARAN

Mnfaat Memberikan bekal ilmu agar mahasiswa dapat
mengetahui, memahami dan menganalisis secara
hukum berbagai persoalan sumber daya alam, baik
yang bersifat hayati maupun non
hayati. Tujuan Mahasiswa mampu memahami dan
menganalisis tentang permasalahan sumber daya
alam dan pengaturan hukumnya, kebijaksanaan
pengelolaan sumber daya alam, pengaturan hukum
konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, pengaturan hukum sumber daya hutan,
pengaturan hukum sumber daya ikan/perikanan,
pengaturan hukum sumber daya lahan (tanah),
pengaturan hukum sumber daya air, pengaturan
hukum sumber daya pertambangan, dan pengaturan
hukum sumber daya wilayah pesisir.
5
PROSES PEMBELAJARAN
  • Dilaksanakan di kelas dengan menggunakan
    ceramah, diskusi, seminar dan penugasan

6
EVALUASI NILAI
UTS 30
UAS 30
Penugasan 30
Kuis 10
Persentase 1) UTS 30, 2) UAS
30, 3) Penugasan 30,
4) kuis 10
7
BUKU SUMBER
  • Daud Silalahi, 1992. Hukum Lingkungan dalam
    Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,
    Penerbit Alumni, Bandung.
  • Djoko Tribawono, 2002, Hukum Perikanan Indonesia,
    Citra Aditya Bakti, Bandung
  • Hardjasoemantri, Koesnadi, 1991. Hukum
    Perlindungan Lingkungan, Konservasi Sumber Daya
    Alam Hayati dan Ekosistemnya. UGM Press,
    Yogyakarta
  • Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),
    1999. Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam,
    Prosiding Lokakarya Reformasi Hukum di Bidang
    Pengelolaan Sumber Daya Alam, Penerbit ICEL,
    Jakarta
  • Krisnajadi, 1991. Undang-undang No. 17 Tahun 1985
    tentang Pengesahan United Nations Convention on
    the Law of the Sea, STHB, Bandung.
  • Muhammad Akib, 2004. Aspek Hukum dan Kelembagaan
    Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, Justisia,
    Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, Bandar
    Lampung.

8
lain-laina. Mahasiswa tidak diperkenanankan
mengenakan kaos oblong dan sandal jepitb.
mahasiswa tidak diperkenankan merokok dalam
kelas 
9
PENGERTIAN
  • Sumber Daya Alam merupakan unsur LH yang terdapat
    di alam
  • Dapat dimanfaatkan oleh manusia
  • Mempunyai nilai ekonomis.

10
BEBERAPA PENGERTIAN
  • Blacks Law Dictionary
  • Natural resources are any material in its native
    state which when extracted has economic value.
    Timberland, oil and gas wells, ore deposits, and
    other products of nature that have economic
    value. The cost of natural resources is subject
    to depletion. Opten called wasting assets. The
    term includes not only timber, gas oil, coal,
    minerals, lakes, and submerged lands, but also,
    features which supply a human need and
    contribute to the health, welfare, and benefit of
    a community, and are essential to the well-being
    there of and proper enjoyment of property devoted
    to park and recreational purposes.

11
Lanjutan pengertian
  • Slamet Ryadi (1981)
  • SDA adalah segala isi yang terkandung dalam
    biosfer sebagai sumber energi yang potensial,
    baik yang tersembunyi dalam litosfer maupun
    atmosfer yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan
    kebutuhan manusia secara langsung bagi
    kelangsungan ekosistemnya maupun tak langsung
    untuk peningkatan kualitas hidupnya.
  • Zelinsky
  • SDA adalah setiap bahan atau sifat fisis suatu
    tempat maupun setiap kemungkinan fisiologis dan
    biologis yang tersembunyi di suatu wilayah.

12
Bagan Pembagian Sumber Daya Alam
SUMBER DAYA
SDM
SDA
SDB
BERDASARKAN SIFATNYA
BERDASARKAN KEMUNGKINAN PEMULIHANNYA
RENEWABLE
NON RENEWABLE
SDAH
SDANH
BERDASARKAN MACAM HABITAT
DARATAN
PERAIRAN/ AKUATIK
13
Permasalahan Sumber Daya Alam
  • Kebutuhan SDA meningkat
  • Pertambahan penduduk
  • Kemajuan pembangunan
  • SDA terbatas, bahkan menurun.
  • Contoh Lampung (data, 2002)
  • Kerusakan hutan (lindung 64, Kawasan konservasi
    43, HP 80)
  • Hutan mangrove (khususnya pantai timur) rusak
    parah (90)
  • Lereng dan bukit digerus
  • Sumber daya air tercemar dan persediaan air tanah
    menurun
  • Bahan tambang diekspoitasi tidak berwawasan
    lingkungan

14
Upaya Pelestarian
  • Tanpa upaya pelestarian/konservasi maka terjadi
    krisis SDA (kualitas menurun, persediaan langka,
    keanekaragaman berkurang, dll).
  • Salah satu upaya adalah melalui pengaturan Hukum
    Sumber Daya Alam (Natural Resources Law) atau
    Hukum Konservasi (Coservation Law)
  • Salah satu cabang Hukum Lingkungan

15
Hukum dan Kebijakan Pengelolaan SDA Indonesia
  • Peraturan masih banyak bersifat sektoral dan
    overlapping
  • Hukum dan kebijakan SDA masih Economic Oriented
    ketimbang Ecological Sustainable Oriented
  • Akibatnya kerusakan SDA terus bertambah

16
Bekas tambang yg ditanami Acacia mangium
(Sumber Suhardi)
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
  • Pengertian Umum
  • Kebijakan (policy) pengelolaan SDA berkaitan
    dengan upaya atau perhatian dunia atau negara
    terhadap pengelolaan SDA
  • Kebijakan Pengelolaan SDA
  • Kebijakan global (internasional)
  • Konprensi internasional
  • Lembaga internasional
  • Kesepakatan internasional
  • Kebijakan nasional
  • GBHN (RPJP/RPJM)
  • Peraturan perundang-undangan

17
Sejarah Konservasi
Inggris abad ke-16
  • Titik berat di bidang perlindungan satwa
  • Wildlife Protection 1534 (pada masa Raja Henry
    VIII).

Amerika Serikat abad ke 17
  • Titik berat di bidang kehutanan
  • Lahir kebijakan The Forest Protection Policy
    tahun 1681.
  • Salah satu kontribusinya adalah terbentuknya The
    Yellowstone National Park, 1872.

18
Kebijakan Internasional (1)
Konprensi Internasional 1. Konprensi
Stockholm, Swedia 1972 menghasilkan
?Deklarasi Stockholm (26 prinsip) ?109
Rekomendasi ?11 resolusi -gt
Berdirinya UNEP -gt 5 Juni sebagai Hari LH
Sedunia 2. Konprensi Nairobi, Kenya 1982
menghasilkan ?Deklarasi Nairobi (10
Prinsip) 3. Konprensi Rio de Janeiro, Brazil
1992 hasilnya ?Deklarasi Rio (27 Prinsip)
?Biodiversity Convention ?Climate Change
Convention ?Agenda 21 4. Konprensi Johanes
Burg, Afrika Selatan, 2002.
19
Kebijakan Internasional (2)
  • Kesepakatan Internasional
  • World Conservation Strategy, 1980.
  • Mengatur konservasi SDAH. Tiga tujuan konservasi
    SDAH
  • a. Memelihara proses ekologis yang esensial
    serta SPK
  • b. Mengawetkan keanekaragaman jenis
  • c. Menjamin pemanfaatan lestari
  • World Charter for Nature, 1982., Mengatur
    pelestaian SDA.
  • CITES, 1973.
  • Mengatur perdagangan satwa liar dan tumbuhan
    langka agar tidak punah. Ada dua upaya
  • Perdagangan komersial spesies yg diancam punah,
    umumhya dilarang (misalnya monyet besar,
    badak,kura-kura, iakanpaus, gajah asia, dll)
  • Perdagangan komersial tradisonal (dengan
    persyaratan) spesies yang belum dibahayakan,
    dibolehkan, tetapi dipantau. Misalnya izin ekspor
    dari negara asal.
  • Wetlands Convention,1971 (Ramsar Convention).
  • Bertujuan melindungi lahan basah (tempat hidup
    burung unggas/burung air)

20
Kebijakan Internasional (3)
  • Kesepakatan Internasional
  • UNCLOS, 1982 melindungi SDAH di laut, terutama
    ikan
  • Biological Diversity Convention, 1992
  • Lembaga Internasional
  • World Widelife Fund (WWF), 1961.
  • Berpusat di Swizerland, Jenewa. Titik berat pada
    konservasi satwa langka.
  • International Union for the Conservation of
    Nature and Natural Resouces (IUCN), 1948.
  • United Nations Env. Programme (UNEP), 1972.
    Berkedudukan di Nairobi, Kenya.
  • World Commission on Env. And Development (WCED)

21
  • Kebijakan Nasional (Indonesia)
  • Seminar Nasional Peng LH dan Pembg Nasional oleh
    UNPAD, 15-18 Mei 1972
  • ?Persiapan Konprensi Stockholm, 1972.
  • GBHN, Repelita (Sekarang RPJP, RPJM, Propenas).
  • Peraturan Perundang-undangan
  • Nasional Belum ada UU SDA, yang ada UULH/UUPLH
  • Sektoral
  • UU No. 11/1967 tentang Pertambangan
  • UU No. 5/1983 tentang ZEEI
  • UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDAH
    dan Ekosistemnya
  • UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air
  • UU No. 31/2004 tentang Perikanan
  • Daerah Perda Propinsi dan Kabupaten/kota

Akb, 2006
22
Hukum Konservasi SDAH(oleh Muhammad
Akib,S.H.,M.H.)
  • Konsep Konservasi
  • Didasarkan anggapan keterbatasan/kelangkaan SDA
    (scarcity of natural resources).
  • Penggunaannya harus bijaksana.
  • Konservasi dianggap sebagai salah satu fungsi
    pengelolaan SDA

23
Pengertian Yuridis Konservasi SDAH
  • UU No. 23/1997 ttg(UUPLH), dan UU No. 5/1990 ttg
    (UUKH),
  • Konservasi SDAH Peng. SDAH yang menjamin
    pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi SDA
    terbaharui menjamin kesinambungan persediaannya
    dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
    nilai dan keanekaragamannya.
  • Konsep konservasi tersebut meliputi Pengelolaan
    dan pemanfaatan
  • UU No. 5/1983 ttg Zona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia (ZEE)
  • Konservasi SDAH segala upaya yang bertujuan
    untuk melindungi dan melestarikan SDA.
  • Pengertian konservasi dlm UU ZEE hanya menekankan
    pada perlindungan dan pelestarian SDA, tanpa
    memperhatikan aspek pemanfaatannya.

24
Tujuan Konservasi SDAH dan Ekosistemnya
  • Mengusahakan terwujudnya kelestarian SDAH dan
    keseimbangan ekosistemnya
  • Dapat lebih mendukung upaya peningkatan
    kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan
    manusia (Ps. 3 UUKH)

25
Pengaturan Hukum Konservasi SDAH
  • Dimulai sejak zaman Belanda
  • Reglement op het Beheer en de Exploitatie der
    houtbossen op Java en Madoera, 1865
  • Dierenbeschermingsordonnantie, Stb. 1931 No. 134
  • Jachtordonnantie, Stb. 1931 No. 133 dan
    Jachtordonantie van Java en Madoera, Stb. 1940
    No. 733.
  • Natuurbeschermingsordonnantie Stb. 1941 No. 167
  • Parelvissherijz Sponsen Vicserchijz Ordonnantie,
    Stb. 1916 No. 157
  • Visscherij Ordonnantie, Stb. 1920 No. 356,
  • Catatan 1 s.d. 4 dicabut dg UU No. 5/1990
    sedangkan 5 dan 6 dicabut dengan UU No. 9/1985

26
Pengaturan Hukum Konservasi SDAH
Lanjutan
  • Perundang-undangan Nasional
  • UU No. 5/1967, diganti UU No. 41/1999 tentang
  • Kehutanan
  • UU No. 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
  • UUNo. 7/2004 tentang Pengl. Sumber Daya Air
  • UU No. 5/1983 tentang ZEE
  • UU No. 31/2004 tentang Perikanan
  • UU No. 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS
  • UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDAH
  • UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan LH

27
Pengaturan Hukum Konservasi SDAH
Lanjutan
  • UU No. 5/1994 tentang Pengesahan Biodiversity
    Convention
  • UU No. 12/994 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
  • PP No. 28/1985 tentang Perlindungan Hutan.
  • PP No. 19/1994 tentang Pengendalian
    Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Laut.
  • Keputusan Presiden No. 32/1990 tentang
    Pengelolaan Kawasan Lindung.

28
Perlindungan Hukum SDA Hayati dan
Ekosistemnya
  • Perlindungan hukum (legal protection) pada SDAH
    merupakan konsekuensi adanya legal raights dari
    LH dan SDA
  • Perlindungan hukum terhadap SDA ini juga selaras
    dengan adanya pengakuan atas hak setiap orang
    (orang seorang, kelompok orang atau badan hukum)
    atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (lihat
    Pasal 1 Deklarasi Sockholm, Swedia, 1972 dan
    Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997).

29
Perlindungan Hukum SDA Hayati dan
Ekosistemnya
Proses PERADILAN (Represif)
Prosedur ADMINISTRASI (Preventif) (Represif)
Izin
Sanksi Adm
30
Perlindungan Hukum SDA Hayati dan
Ekosistemnya
  • 5 motif menggunakan izin (ten Berge, 1991
  • Keinginan mengarahkan (mengendalikan-sturen)
    aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin
    bangunan)
  • Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin
    lingkungan)
  • Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (izin
    tebang, izin membongkar pada monumen-monumen)
  • Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin
    penghunian di daerah padat penduduk)
  • Pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan
    aktivitas-aktivitas tertentu.

31
Kegiatan Konservasi SDAH dan Ekosistemnya
  • Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.
  • Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan
    Satwa beserta Ekosistem-nya.
  • Pemanfaatan Secara Lestari SDA Hayati dan
    Ekosistemnya

32
Kegiatan Konservasi SDAH dan Ekosistemnya
  • Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.
  • Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan
    Satwa beserta Ekosistem-nya.
  • Pemanfaatan Secara Lestari SDA Hayati dan
    Ekosistemnya

33
1) Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
  • Sistem penyangga kehidupan adalah suatu sistem
    yang terdiri dari proses kait mengkait satu
    dengan lainnya, baik unsur hayati maupun non
    hayati, yang apabila terputus akan mempengaruhi
    kehidupan. Misalnya, mata air, tebing, tepian
    sungai, danau, jurang, hutan, pantai dan daerah
    aliran sungai
  • Dalam World Conservation Strategy (WCS) 1980
    ditegaskan ada tiga masalah utama dalam kaitan
    dengan sistem penyangga kehidupan di dunia,
    yaitu
  • Sistem pertanian,
  • Sistem kehutanan dan
  • Sistem pesisir dan air tawar

34
Pengaturan Hukum Sistem Penyangga Kehidupan (1)
  • Diatur dalam Ps. 6-10 UU No. 5/1990
  • Tujuan perlindungan sistem penyangga kehidupan
    adalah terpeliharanya proses ekologis yang
    menunjang kelangsungan perilaku untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu
    kehidupan manusia (Ps. 7)
  • Kewajiban Pemerintah (Ps. 8)
  • Menetapkan wil. tertentu sbg wil. perlindungan
    sistem penyangga kehidupan
  • Menetapkan poldas pembinaan wil. perlindungan
    sistem penyangga kehidupan
  • Menetapkan pengaturan cara pemanfaatan wilayah
    perlindungan sistem penyangga kehidupan

35
Pengaturan Hukum Sistem Penyangga Kehidupan (3)
  • Kewajiban Bersama (Pemerintah dan Pemegang Hak)
  • Menjaqa kelangsungan fungsi perlindungan wilayah
  • melakukan tindakan penertiban
  • upaya rehabilitasi secara berencana dan
    berkesinambungan terhadap wil yang rusak

36
Pengaturan Hukum Sistem Penyangga Kehidupan (4)
  • Peraturan perundang-undangan
  • PP No. 33 Tahun 1970 Perencanaan Hutan
  • PP No. 28 Tahun 1985 Perlindungan Hutan
  • Keppres No. 32 Tahun 1990 Pengelolaan Kawasan
    Lindung
  • Keputusan Mentan No. 837/Kpb/Um/ 11/1980
    Kriteria dan Tata cara Penetapan Hutan Lindung
  • Keputusan Mentan No. 680/Kpb/Um /8/1981
    Pedoman Penatagunaan Hutan Kesepakatan
  • Keputusan Mentan No. 399 Tahun 1990
  • Pedoman Pengukuhan Hutan.

37
2) Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan
Satwa beserta Ekosistemnya
  • Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
    satwa adalah upaya untuk menjaga agar agar
    keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta
    ekosistemnya tidak punah.
  • Keanekaragaman hayati tersebut sangat penting,
    baik untuk ilmu pengetahuan, obat-obatan, maupun
    kelangsungan makhluk hidup lainnya (fungsi
    ekologis secara efektif). Karena itu perlu
    dicegah kepunahannya.
  • Prioritas pengawetan keanekaragaman hayati adalah
    satwa liar yang terancam punah dan beberapa
    varitas tanaman yang mulai berkurang.

38
Pengaturan Hukum Pengawetan Keanekaragaman Hayati
(1)
  • Internasional Pengawetan keaneka-ragaman hayati
    diatur dalam CITES 1973 dan Bonn Convention 1979.
  • Nasional UU No. 5/1990, Bab III s.d. Bab V,
    Pasal 11 sampai dengan Pasal 25.
  • Pengawetan keanekaragaman hayati dilaksanakan
    melalui kegiatan
  • Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
    beserta ekosistemnya
  • Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (Ps. 11
    UUKH).

39
Pengaturan Hukum Pengawetan Keanekaragaman Hayati
(2)
  • Tujuan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
    dan satwa beserta ekosistemnya, menurut Pasal 12
    UUKH ialah untuk menjaga keutuhan kawasan suaka
    alam agar tetap dalam keadaan asli (Pasal 12
    UUKH).
  • Dua Cara Pengawetan
  • Di dalam kawasan, dengan membiarkan agar populasi
    semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang
    menurut proses alami di habitatnya
  • Di luar kawasan suaka alam, dilakukan dengan
    menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan
    satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
    Misalnya, budidaya tanaman, penangkaran burung.

40
Pengaturan Hukum Pengawetan Keanekaragaman Hayati
(3)
  • Prioritas pengawetan keanekaragaman hayati
  • adalah satwa liar yang terancam punah dan
  • beberapa varitas tanaman yang mulai berkurang

Ditetapkan jenis-jenis satwa dan tumbuhan yang
dilindungi dan yang tidak dilindungi
41
Untuk Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi
diatur larangan-larangan (Pasal 21 UUKH)
  • Mengambil, menebang, memiliki, merusak,
    memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
    memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau
    bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
  • Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau
    bagianbagiannya dalam keadaan hidup atau mati
    dari suatu empat di Indonesia ke tempat lain di
    dalam atau di luar Indonesia
  • Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
    memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa
    yang dilindungi, dalam keadaan hidup
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengang-kut dan
    memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
    keadaan mati

42
Untuk Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi
diatur larangan-larangan (Pasal 21 UUKH)
  • Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu
    tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau
    di luar Indonesia
  • Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,
    tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang
    dilindungi atau barang- barang yang dibuat dari
    bagian-bagian satwa tersebut atau
    mengeluar-kannya dari suatu tempat di Indonesia
    ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
  • mengambil, merusak, memusnahkan,
    memper- niagakan, menyimpan atau memiliki telur
    dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

43
Peraturan Perundang-undangan Terkait Pengawetan
Keanekaragaman Hayati
  1. PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas
    Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
  2. Kepres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan
    Kawasan Lindung.
  3. Keputusan Mentan No. 757/Kpts/Um/12/1979 tentang
    Penetapan Tambahan Jenis-Jenis Binatang Liar yang
    telah dilindungi berdasarkan Dieren-beschermingso
    rdonnantie 1931.
  4. Keputusan Mentan No. 681/Kpts/Um/8/1981 tentang
    Kriteria dan tata cara Penetapan Hutan Suaka Alam
    dan Hutan Wisata.
  5. Keputusan Mentan No. 556/Kpts-II/1989 tentang
    Pemberian Izin Menangkap/Mengambil, Memiliki,
    Memelihara dan Mengangkut baik di Dalam Negeri
    maupun ke Luar Negeri Satwa Liar dan Tumbuhan
    Alam, dan atau Bagian- Bagiannya.

44
3) Pemanfaatan Secara Lestari SDAH dan
Ekosistemnya
  • Pengaturan hukum pemanfaatan secara lestari SDAH
    dan Ekosistemnya diatur dalam Ps 26-36 UUKH
  • Pemanfaatan secara lestari SDA Hayati dan
    Ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan
  • Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan
    pelestarian alam dengan cara tetap menjaga
    kelestarian fungsi kawasan
  • Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan
    cara memperhatikan potensi, daya dukung, dan
    keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar

45
Perundang-undangan yang Mengatur Pemanfaatan
Secara Lestari SDAH dan Ekosistemnya
  1. UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia
  2. UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
  3. PP No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan SDAH di
    ZEE
  4. PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan.
  5. Kepres No. 3 Tahun 1985 tentang Pembangunan Taman
    Wisata Curug Dago sebagai Taman Hutan Raya Ir.
    H. Djuanda.
  6. Keputusan Mentan No. 133/Kpts/04/I/1980 tentang
    Pengelolalan Hutan Wisata di Pulau Jawa.
  7. Keputusan Mentan No. 681/Kpts/Um/1981 tentang
    Kriteria dan Tata cara Penetapan Hutan Suaka Alam
    dan Hutan Wisata.
  8. Keputusan Mentan No. 493/Kpts-II/1989 tentang
    Sanksi Atas Pelanggaran di Bidang Eksploitasi
    Hutan.
  9. Keputusan Mentan No. 668/Kpts-II/1989 tentang
    Tata cara Permohonan Izin Pengusahaan Hutan
    Wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan
    Taman Wisata Laut.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com