HUKUM DAN EKONOMI Ilmu hukum dan ekonomi merupakan ilmu sosial, namun memiliki karakteristik, tujuan, serta landasan filosofis yang berbeda. Ilmu hukum bersifat normatif, ideal yang merupakan kristalisasi dari sistem nilai, budaya, ideologi, refleksi - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM DAN EKONOMI Ilmu hukum dan ekonomi merupakan ilmu sosial, namun memiliki karakteristik, tujuan, serta landasan filosofis yang berbeda. Ilmu hukum bersifat normatif, ideal yang merupakan kristalisasi dari sistem nilai, budaya, ideologi, refleksi

Description:

HUKUM DAN EKONOMI Ilmu hukum dan ekonomi merupakan ilmu sosial, namun memiliki karakteristik, tujuan, serta landasan filosofis yang berbeda. Ilmu hukum bersifat ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:909
Avg rating:3.0/5.0

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM DAN EKONOMI Ilmu hukum dan ekonomi merupakan ilmu sosial, namun memiliki karakteristik, tujuan, serta landasan filosofis yang berbeda. Ilmu hukum bersifat normatif, ideal yang merupakan kristalisasi dari sistem nilai, budaya, ideologi, refleksi


1
HUKUM DAN EKONOMI Ilmu
hukum dan ekonomi merupakan ilmu sosial, namun
memiliki karakteristik, tujuan, serta landasan
filosofis yang berbeda. Ilmu hukum bersifat
normatif, ideal yang merupakan kristalisasi dari
sistem nilai, budaya, ideologi, refleksi
kebiasaan, serta keputusan otoritas publik
sedangkan ilmu ekonomi secara sederhana dapat
dikatakan suatu ilmu yang mempelajari bagaimana
dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas,
manusia dapat memenuhi kebutuhan yang tidak
terbatas.
2
A. Definisi Ilmu Ekonomi M. Manulang
mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai berikut
Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran. Apa yang
dimaksud dengan kemakmuran ? Kemakmuran adalah
suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun
jasa.Selanjutnya apa saja kebutuhan manusia
yang esensial dan universal, Abraham Maslow
memberikan jawaban melalui Teori Hierarki
Manusia. Dalam Teori ini digambarkan secara
stratified dan berjenjang dari kebutuhan yang
paling dasar sampai kebutuhan yang paling tinggi.

3
Adapun hierarki tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut 1. Kebutuhan aktualisasi
diri2. Kebutuhan harga diri3. Kebutuhan
sosial kemasyarakatan4. Kebutuhan rasa aman5.
Kebutuhan Jasmaniah (fisiologi)
4
B. Definisi sistem EkonomiSistem
ekonomi yang menjadi model atau pola perekonomian
ada dua sistem, yakni sistem ekonomi bebas dan
sistem ekonomi terpimpin. Dalam kesempatan ini
kita akan mengelaborasi pengertian sistem ekonomi
yang ditulis oleh para ahli ekonomi yang dikutip
oleh Winardi dalam bukunya Kapitalisme Versus
Sosialisme, yaitu sebagai berikut
5
1. George N. Halm ...Economic
systems differ, are socialist or
capitalist, planned or unplanned according to
their institution.2. Theodore Morgan
Every economic system is part of constellation
of economic, social and political
institution and ideas and can be understood
only as a part of this whole.3. Theo
Suranyi-Unger ...Economic system comprise
the ways and means by which economic
welfare can be secured within framework of
social relation.
6
C. Defenisi Ilmu HukumPara pakar
sepakat bahwa dengan kompleksitas dan
multiperspektif hukum tidak dapat didefinisikan
secara komprehensif dan representatif.
Sebagaimana ditegaskan oleh Van apeldoorn,
Tidaklah mungkin memberi suatu definisi untuk
hukum. Pernyataan tersebut bukanlah suatu
pandangan yang pesimistis, tetapi didasarkan pada
kenyataan betapa kompleks dan multiperspektif
untuk mendefinisikan hukum.
7
Ahli hukum lainnya, yakni Gustav
Radbruch, menjelaskan bahwa hukum positif adalah
ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara
atau masyarakat tertentu pada saat tertentu.
Sementara itu, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo
memberikan beberapa definisi hukum yang dikutip
dari berbagai pendapat ahli hukum, di antaranya
sebagai berikut
8
1.AristotelesPartikular law is
that which each community lays down and applies
to its own members. Universal law is the law
of nature. (Suatu hukum adalah sesuatu dimana
masyarakat mentaati dan menerapkannya terhadap
anggotanya sendiri, hukum yang universal adalah
hukum alam).2. Grotius Law is a rule of moral
action obliging to that which is right (Hukum
adalah suatu aturan dari tindakan moral yang
mewajibkan pada suatu yang benar).3.
Hobbes Where as law, properly is the world of
him, that by right had command over others.
(Hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia
hukum melalui kebenaran mengandung perintah
terhadap yang lainnya).
9
D. Sistem HukumEric L. Rishard, pakar
hukum global business dari Indiana University,
menjelaskan sistem hukum yang utama di dunia (The
worlds major legal systems) sebagai berikut
1.Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode
sipil yang terkodifikasi. Sistem hukum ini
berakar dari hukum Romawi (Roman Law) yang
dipraktekkan oleh negara-negara Eropa
Kontinental, termasuk bekas jajahannya.2.
Common Law, hukum yang berdasarkan custom
atau kebiasaan berdasarkan preseden atau judge
made law. Sistem hukum common law
dipraktekkan di negara Anglo Saxon, seperti
Inggris dan Amerika.
10
3. Islamic Law, hukum yang berdasarkan
syariah Islam yang bersumber dari Al-Quran
dan Hadits.4. Socialist Law, sistem hukum
yang dipraktekkan negara-negara sosialis5.
Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang
dipraktekkan di negara Afrika yang berada
disebelah selatan Gurun Sahara.6. Far East Law,
sistem hukum timur jauh merupakan sistem
hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan
antara sistem Civil Law, Common Law, dan
Hukum Islam sebagai basis fundamental
masyarakat.
11
E. Tujuan HukumSecara umum tujuan hukum
meliputi sebagai berikut 1. The goal of
promoting morality (untuk menegakkan
moral)2. The goal of reflecting custom (untuk
merefleksikan kebiasaan)3. The goal of Social
Welfare (untuk mensejahterakan masyarakat)4.
The goal of serving power (untuk melayani
kekuasaan)
12
F. Defenisi Hukum Ekonomi1. Menurut
Prof. Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi
merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi
tersebut mempunyai dua aspek, yaitu
13
a. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan danb.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga
setiap warga negara Indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai
dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan
ekonomi tersebut.
14
Lebih lanjut Prof. Sunaryati Hartono
menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut Hukum
ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.Hukum ekonomi sosial yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dengan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
15
2. Menurut Rochmat Soemitro, hukum
ekonomi sebagai keseluruhan norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan
kepentingan masyarakat. Dari uraian di atas
tampak jelas adanya perbedaan pendapat, antara
Sunaryati Hartono dengan Rochmat Soemitro.
Rochmat Soemitro mengkritisi pendapat Sunaryati
Hartono yang mengkotomi/memisahkan antara hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hal
ini dipandang kurang tepat sebab kata pembangunan
dapat menyesatkan seolah-olah bidang-bidang yang
dimasukkan dalam hukum ekonomi pembangunan saja
yang mendukung pembangunan, padahal hukum ekonomi
sosial juga ikut dalam pembangunan.
16
Penilaian II.a
  • Mid test 30
  • Final Test 30
  • Absensi 20
  • Tugas 20
  • A diatas 80
  • B 70 79
  • C 60 - 69
  • D 50 - 59
  • E dibawah 50
  • Bagi rekan mhs yang absensimnya kurang dari
    75 maka akan diberikan nilai E.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com