INTENSIVE CARE UNIT ( ICU ) - PowerPoint PPT Presentation

1 / 27
About This Presentation
Title:

INTENSIVE CARE UNIT ( ICU )

Description:

INTENSIVE CARE UNIT ( ICU ) Intensive Care Unit (Unit Perawatan/Terapi Intensif) ICU adalah suatu tempat atau unit tersendiri di dalam rumah sakit, memiliki staf ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1467
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: blogUnsr
Category:
Tags: care | icu | intensive | unit

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: INTENSIVE CARE UNIT ( ICU )


1
INTENSIVE CARE UNIT( ICU )
2
Intensive Care Unit (Unit Perawatan/Terapi
Intensif)
  • ICU adalah suatu tempat atau unit tersendiri di
    dalam rumah sakit, memiliki staf khusus,
    peralatan khusus ditujukan untuk menanggulangi
    pasien gawat karena penyakit, trauma atau
    komplikasi-komplikasi.
  • Staf khusus adalah dokter, perawat terlatih atau
    berpengalaman dalam intensive Care
    (perawatan/terapi intensif) yang mampu
    memberikan pelayanan 24 jam dokter ahli atau
    berpengalaman (intensivis) sebagai kepala ICU
    tenaga ahli laboratorium diagnostik tekhnisi
    alat-alat pemantauan, alat untuk menopang fungsi
    vital dan alat untuk prosedur diagnostik.

3
Kemampuan Minimal ICU
  • Resusitasi jantung paru
  • Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi
    trakeal dan penggunaaan ventilator
  • Terapi oksigen
  • Pemantauan EKG terus menerus
  • Pemasangan alat pacu jantung dalam keadaan gawat
  • Pemberian nutrisi enteral dan parenteral
  • Pemeriksaaan laboratorium khusus dengan cepat dan
    menyeluruh
  • Pemakaian pompa infuse atau semprit untuk terapi
    secara titrasi
  • Kemampuan melakukan tekhnik khusus sesuai dengan
    keadaan pasien
  • Memberikan bantuan fungsi vital dengan alat-alat
    portabel selama transportasi pasien gawat

4
Klasifikasi Pelayanan ICU
  • Pelayanan ICU primer (standar minimal)
  • Mampu melakukan resusitasi dan memberikan
    ventilasi bantu kurang dari 24 jam serta mampu
    melakukan pemantauan jantung
  • Pelayanan ICU sekunder (menengah)
  • Mampu memberikan ventilasi Bantu lebih lama,
    melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu
    kompleks
  • Pelayanan ICU tersier (tertinggi)
  • Mampu melaksanakan semua aspek perawatan/terapi
    intensif

5
Pelayanan ICU Primer (standar minimal)
  • Kekhususan yang harus dimiliki
  • Ruangan tersendiri letaknya dekat dengan kamar
    bedah, ruang darurat dan ruangan perawatan lain
  • Memiliki kebijaksanaan/kriteria penderita yang
    masuk keluar serta rujukan
  • Memiliki seorang dokter spesialis anestesiologi
    sebagai kepala
  • Ada dokter jaga 24 jam dengan kemampuan
    resusitasi jantung paru (A,B,C,D,E,F)
  • Konsulen yang membantu harus selalu siap
    dipanggil
  • Memiliki jumlah perawat yang cukup dan sebagian
    besar telah terlatih
  • Mampu melayani pemeriksaan laboratorium,
    roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi

6
Pelayanan ICU Sekunder (menengah)
  • Mampu memberikan ventilasi bantu lebih lama,
    melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu
    kompleks, kekhususan yang harus dimiliki
  • Memiliki ruangan tersendiri berdekatan dengan
    kamar bedah, ruang darurat dan ruang perawatan
    lain
  • Memiliki kriteria pasien masuk, keluar dan
    rujukan
  • Memiliki dokter spesialis yang dapat
    menanggulangi setiap saat bila diperlukan
  • Memiliki seorang kepala ICU yang bertanggung
    jawab secara keseluruhan (intensivis), dokter
    jaga minimal mampu RJP (A,B,C,D,E,F)

7
Pelayanan ICU Sekunder (menengah)
  • Mampu mengadakan tenaga perawat dengan
    perbandingan pasien perawat 11 pada setiap
    saat jika diperlukan
  • Memiliki perawat yang bersertifikat terlatih
    perawatan/terapi intensif
  • Mampu meberikan bantuan ventilasi mekanis
    beberapa lama dan dalam batas tertentu melakukan
    pemantauan invasive dan usaha bantuan hidup
  • Mampu melayani pemeriksaan laboratorium,
    roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi
    selama 24 jam
  • Memiliki ruang isolasi dan mampu melakukan
    prosedur isolasi

8
Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)
  • Kekhususan yang harus dimiliki
  • Memiliki tempat khusus tersendiri di dalam rumah
    sakit
  • Memiliki kriteria pasien masuk, keluar dan
    rujukan
  • Memiliki dokter spesialis yang dapat
    menanggulangi setiap saat bila diperlukan
  • Memiliki seorang kepala ICU yang bertanggung
    jawab secara keseluruhan (intensivis), dokter
    jaga minimal mampu RJP (A,B,C,D,E,F)
  • Memiliki lebih dari satu staf intensivis

9
Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)
  • Mampu menyediakan tenaga perawat dengan
    perbandingan pasienperawat 11 pada setiap shif
    untuk kasus berat dan tidak stabil
  • Memiliki lebih banyak staf perawat bersertifikat
    terlatih perawatan/terapi intensif
  • Mampu melakukan semua bentuk pemantauan dan
    perawatan/terapi intensif
  • Mampu melayani pemeriksaaan laboratorium,
    roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi
    selama 24 jam

10
Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)
  • Memiliki paling sedikit seorang ahli dalam
    mendidik staf perawat dan dokter muda agar dapat
    bekerja sama dalam pelayanan pasien
  • Memiliki prosedur untuk pelaporan resmi dan
    pengkajian
  • Didukung oleh semua yang ahli dalam diagnostik
    dan terapi seperti ahli penyakit dalam, ahli
    bedah saraf, ahli kebidanan dan lain-lain
  • Memiliki staf tambahan yang lain misalnya tenaga
    administrasi, tenaga rekam medis, tenaga untuk
    ilmiah dan penelitian
  • Memiliki alat-alat untuk pemantauan khusus,
    prosedur diagnostik dan terapi khusus.

11
Prosedur Pelayanan Perawatan/Terapi (ICU)
  • Ruang lingkup pelayanan yang diberikan di ICU
  • Diagnosis dan penantalaksanaan spesifik
    penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan
    dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit
    sampai beberapa hari
  • Memberikan bantuan dan mengambil alih fungsi
    vital tubuh sekaligus melakukan penatalaksanaaan
    spesifik problema dasar

12
Prosedur Pelayanan Perawatan/Terapi (ICU)
  • Pemantauan fungsi vital tubuh terhadap komplikasi
  • Penyakit
  • Penatalaksanaan spesifik
  • Sistem bantuan tubuh
  • Pemantauan itu sendiri
  • Penatalaksanaan untuk mencegah komplikasi akibat
    koma yang dalam, immobilitas berkepanjangan,
    stimulasi berlebihan dan kehilangan sensori
  • Memberikan bantuan emosional terhadap pasien yang
    nyawanya pada saat itu bergantung pada fungsi
    alat/mesin dan orang lain

13
Indikasi Masuk dan Keluar ICU
  • Prosedur medis yang menyangkut criteria masuk dan
    keluar ICU seharusnya disusun bersama antar
    disiplin terkait oleh semacam tim tersendiri dari
    dokter, perawat dan tenaga administrasi rumah
    sakit. Pelayanan ICU meliputi pemantauan dan
    terapi intensif, karena itu secara umum prioritas
    terakhir adalah pasien dengan prognosis buruk
    untuk sembuh.
  • Persyaratn masuk dan keluar ICU hendaknya juga
    didasarkan pada manfaat terapi di ICU dan harapan
    kesembuhannya. Kepala ICU atau wakilnya
    memutuskan apakah pasien memenuhi syarat masuk
    ICU dan keluar, kepala icu dan wakilnya akan
    memutuskan pasien mana yang harus diprioritaskan

14
Indikasi Masuk ICU
  • Pasien sakit berat, pasien tidak stabil yang
    memerlukan terapi intensif seperti bantuan
    ventilator, pemberian obat vasoaktif melalui
    infuse secara terus menerus (contoh gagal napas
    berat, pasca bedah jantung terbuka, syok septik)
  • Pasien yang memerlukan bantuan pemantauan
    intensif atau non invasive sehingga komplikasi
    berat dapat dihindari atau dikurangi (contoh
    pasca bedah besar dan luas pasien dengan
    penyakit jantung, paru, ginjal atau lainnya)
  • Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk
    mengatasi komplikasi-komplikasi akut, sekalipun
    manfaat ICU ini sedikit (contoh pasien dengan
    tumor ganas metastasis dengan komplikasi infeksi,
    tamponade jantung, sumbatan jalan napas)

15
Tidak Perlu Masuk ICU
  • Pasien mati batang otak (dipastikan secara klinis
    dan laboratorium) kecuali keberadaannya
    diperlukan sebagai donor organ
  • Pasien menolak terapi bantuan hidup
  • Pasien secara medis tidak ada harapan dapat
    disembuhkan lagi (contoh karsinoma stadium
    akhir, kerusakan susunan saraf pusat dengan
    keadaan vegetatif).

16
Indikasi Keluar ICU
  • Pasien tidak memerlukan lagi terapi intensif
    karena keadaan membaik atau terapi telah gagal
    dan prognosis dalam waktu dekat akan memburuk
    serta manfaaat terapi intensif sangat kecil.
    Dalam hal yang kedua perlu persetujuan dokter
    yang mengirim.
  • Bila pada pemantauan intensif ternyata hasilnya
    tidak memerlukan tindakan atau terapi intensif
    lebih lama
  • Terapi intensif tidak memberi manfaat dan tidak
    perlu diteruskan lagi pada
  • Pasien usia lanjut dengan gagal 3 organ atau
    lebih yang tidak memberikan respon terhadap
    terapi intensif selama 72 jam
  • Pasien mati otak atau koma (bukan karena trauma)
    yang menimbulkan keadaan vegetatif dan sangat
    kecil kemungkinan untuk pulih
  • Pasien dengan bermacam-macam diagnosis seperti
    PPOM, jantung terminal, karsinoma yang menyebar

17
  • Pelaksanaan ketiga butir terakhir ini hendaknya
    dilakukan atas persetujuan dokter yang mengirim.
    Apabila tempat ICU penuh, ada pasien lain lebih
    kritis yang memenuhi syarat prioritas pertama,
    maka pasien yang tidak kritis tetapi memenuhi
    kriteria keluar terpaksa dikembalikan ke ruangan,
    hendaknya dengan persetujuan dokter yang mengirim.

18
SARANA DAN PRASARANA ICULEVEL I (Minimal)
19
(No Transcript)
20
(No Transcript)
21
(No Transcript)
22
(No Transcript)
23
(No Transcript)
24
  • LEVEL II Mempunyai alat-alat ventilasi mekanik
    dan pemantauan yang lebih canggih (non-invasif
    dan invasive)
  • LEVEL III Mempunyai alat-alat ventilasi
    mekanik dan pemantauan yang lebih canggih dan
    kemampuan melakukan bantuan hidup ekstra
    korporatif

25
Unit - Unit Khusus
  • ICCU, Renal Unit, Burn Unit, Standard dan
    Manajemennya diserahkan kepada disiplin ilmu
    terkait.

26
KOMPONEN PEMBIAYAAN (SUB-SISTEM PEMBIAYAAN)
  • Sumber pembiayaan untuk penanggulangan penderita
    gawat adrurat dapat berasal dari pemerintah dan
    masyarakat, terdiri dari
  • Sumber dari pemerintah pusat dan daerah
  • Jasa Marga untuk kecelakaan jalan tol
  • Asuransi Pegawai Negeri
  • Asuransi jasa Raharja khusus untuk korban
    kecelakaan lalu lintas
  • Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK)
  • Dana Upaya Kesehatan Masyarakat (DUKM )
  • Sumber swasta/perusahaan swasta yang berpotensi
    resiko tinggi untuk trjadinya kecelakaan dapat
    diwajibkan untuk menyediakan biaya untuk PPGD.

27
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com