HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 4 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM - PowerPoint PPT Presentation

1 / 29
About This Presentation
Title:

HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 4 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM

Description:

HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 4 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek) Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1072
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: staffUiA
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 4 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM


1
HUBUNGAN INDUSTRIALSesi 4Oleh Mohammad
Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Saat Jam Kerja (Astek)
  • Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Cara Penghitungan Premi Jamsostek
  • Jaminan untuk pekerja harian/proyek
  • Diluar Jam Kerja (JKDK)

2
Pasal 99 UU No. 13 tahun 2003
  • Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk
    memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  • Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3
tahun 1992
3
Jenis-Jenis Jaminan Sosial TK
4
Hak Dasar Karyawan
5
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  • Definisi
  • Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu
    perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
    santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian
    dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
    pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan
    yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
    kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
    meninggal dunia.
  • Peserta
  • Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja
    sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih , atau
    membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,-
    (satu juta rupiah) sebulan, wajib
    mengikutsertakan tenaga kerjanya pada Program
    Jamsostek (PP No. 14 / 1993)

6
Definisi Benefit Jamsostek
  • Kecelakaan Kerja
  • Kecelakaan Kerja adalah peristiwa kecelakaan yang
    terjadi dalam bekerja, termasuk penyakit yang
    timbul dalam bekerja dan kecelakaan yang terjadi
    dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju
    tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan
    yang biasa atau wajar dilalui.
  • Kematian
  • Kematian adalah peristiwa meninggal dunia yang
    bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, seperti
    sakit, korban kriminilitas dan lain-lain.
  • Hari Tua
  • Hari Tua adalah kondisi dimana seorang karyawan
    telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat
    total tetap setelah ditetapkan oleh dokter atau
    memenuhi persyaratan tertentu.
  • Pemeliharaan Kesehatan
  • Hak karyawan dalam bentuk pelayanan yang
    diberikan jika karyawan tersebut mengalami
    gangguan kesehatan. Hak pelayanan kesehatan ini
    berlaku bukan hanya untuk karyawan, tapi juga
    untuk tanggungannya, yaitu seorang istri dan
    maksimal 3 anak kandung.

7
Iuran Premi Jamsostek
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Kelompok I 0.24 dari upah sebulan
  • Kelompok II 0.54 dari upah sebulan
  • Kelompok III 0.89 dari upah sebulan
  • Kelompok IV 1.27 dari upah sebulan
  • Kelompok V 1.74 dari upah sebulan
  • Jaminan Hari Tua , sebesar 5.70 dari upah
    sebulan
  • Jaminan Kematian, sebesar 0.30 dari upah sebulan
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6 dari
    upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah
    berkeluarga, dan 3 dari upah bagi tenaga kerja
    yang belum menikah.

8
Catatan Iuran Premi Jamsostek
  • Iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian
    dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung
    sepenuhnya oleh pengusaha
  • Iuran jaminan hari tua sebesar 3.70 ditanggung
    oleh pengusaha dan sebesar 2 ditanggung oleh
    tenaga kerja.
  • Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan
    kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya
    Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)

9
Jenis Kelompok Usaha
  • Kelompok I
  • Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan
    Jasa, dll
  • Kelompok II
  • Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat,
    Jasa Hiburan, dll
  • Kelompok III
  • Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol,
    Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll
  • Kelompok IV
  • Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan
    Darat, dll
  • Kelompok V
  • Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan
    Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak,
    dll

10
Ilustrasi
  • Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah
    dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh
    perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk
    benefit JKM, JKK, JHT dan JPK. Upah terakhir
    ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.
  • Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus
    dibayarkan ke PT. Jamsostek!
  • Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab
    dan dibebankan kepada karyawan tsb!

11
Jawab
  • J K M 0.30 x Rp 3.000.000,- Rp 9.000,-
  • J H T 5.70 x Rp.3.000.000,- Rp 171.000,-
  • J K K 0.24 x Rp.3.000.000,- Rp
    7.200,-
  • J P K 6.00 x Rp.1.000.000,- Rp 60.000,-
  • Iuran Premi Jamsostek Rp 247.200,-
  • Beban Karyawan
  • 2,00 x Rp. 3.000.000,- Rp 60.000,- -
  • Beban Pengusaha Rp 187.200,-

12
Besar Jaminan Kecelakaan Kerja (PP Nomor 64 tahun
2005)
  • Biaya Transport
  • Darat Rp. 150.000,- Laut Rp. 300.000,- Udara Rp.
    400.000,-
  • Sementara tidak mampu bekerja
  • 4 bulan pertama 100 upah, 4 bulan kedua 75
    upah, Selanjutnya 50 upah
  • Biaya Pengobatan/Perawatan
  • Maksimal Rp 8.000.000,-
  • Santunan Cacat
  • Total-tetap
  • Sekaligus 70 x 70 bulan upah
  • Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
  • Sebagian-tetap tabel x 70 bulan upah
  • Kurang fungsi kurang fungsi x tabel x 70
    bulan upah.
  • Santunan Kematian
  • Sekaligus 60 x 70 bulan upah
  • Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
  • Biaya pemakaman Rp. 1.500.000,-
  • Biaya Rehabilitasi
  • Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah
    40
  • Prothese anggota badan

13
TabelProsentase Cacat Tetap Sebagian
14
Tata Cara Pengajuan JKK
  • Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib
    mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan
    tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek
    tidak lebih dari 2x24 Jam terhitung sejak
    terjadinya kecelakaan.
  • Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh
    dokter yang merawat / meninggal dunia, pengusaha
    wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap
    II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek tidak lebih
    dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan
    sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek akan
    menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi
    kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga
    kerja/ahliwaris.
  • Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan
    permintaan pembayaran jaminan disertai
    bukti-bukti
  • Fotokopi kartu peserta.
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk
    form Jamsostek 3b atau 3c.
  • Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta
    kwitansi pengangkutan.

15
Besar Jaminan Kematian
  • Dengan PP No. 14 Tahun 1993, ditetapkan
  • Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu
    juta rupiah)
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus
    ribu rupiah)
  • Dengan PP No. 83 Tahun 2000, ditetapkan
  • Santunan kematian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga
    juta rupiah)
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,- (enam ratus
    ribu rupiah)
  • Dengan PP Nomor 64 Tahun 2005, ditetapkan
  • Santunan Kematian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam
    juta rupiah)
  • Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
    ratus ribu rupiah)
  • Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan
    (selama 24 bulan)

16
Tata Cara Pengajuan JKM
  • Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang
    meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4
    kepada PT. Jamsostek disertai bukti-bukti
  • Kartu peserta
  • Surat keterangan kematian dari Rumah
    sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan
    Kartu Keluarga)
  • PT. Jamsostek akan membayar jaminan kepada yang
    berhak.

17
Besar Jaminan Hari Tua
  • Besarnya Jaminan Hari Tua adalah sebesar iuran
    yang terkumpul ditambah dengan hasil
    pengembangannya, dibayarkan apabila tenaga kerja
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau
    cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta
    sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6
    bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau
    menjadi PNS/ABRI.
  • Jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang
    telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
    atau cacat total untuk selama-lamanya dapat
    dilakukan
  • sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua
    yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,-
    (tiga juta rupiah) atau
  • berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua
    mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau
    lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
  • Pembayaran jaminan hari tua secara berkala
    dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang
    bersangkutan.

18
Tata Cara Pengajuan JHT
  • Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi
    dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada
    kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan
  • Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
  • Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
  • Tambahan dokumen (tergantung kondisinya)
  • Surat Keterangan Dokter
  • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Photocopy Paspor
  • Photocopy VISA
  • Surat keterangan kematian dari Rumah
    Sakit/Kepolisian/Kelurahan.
  • Photocopy Kartu keluarga.
  • Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari
    perusahaan.
  • Surat pernyataan belum bekerja lagi

19
Hak Setelah Hubungan Kerja berakhir
  • Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter
    yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang
    timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh
    jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja
    telah berakhir.
  • Hak atas hubungan jaminan kecelakaan kerja
    sebagaimana dimaksud diatas diberikan apabila
    penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu
    paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
    hubungan kerja berakhir.
  • Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004 dinyatakan bahwa
    tiap perusahaan selain wajib memenuhi pembayaran
    Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah,gaji,
    iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit,
    bagi laba dan bonus serta imbalan non moneter,
    tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi
    penyiapan pembayaran Imbalan pasca kerja.
    Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap perusahaan
    mengantisipasi kewajiban masa depannya secara
    bijaksana baik melalui jasa asuransi atau lembaga
    keuangan lainnya.

20
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (1)
  • Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral
    pembentuk jaringan parut (silikosis,
    antrakosilikosis, asbestosis) dan
    silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan
    faktor utama penyebab cacat atau kematian.
  • Penyakit paru dan saluran pernapasan
    (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam
    keras.
  • Penyakit paru dan saluran pernapasan
    (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu
    kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
  • Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab
    sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang
    berada dalam proses pekerjaan.
  • Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor
    dari luar sebagai akibat penghirupan debu
    organik.
  • Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau
    persenyawaannya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan kadmium atau
    persenyawaannya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan fosfor atau
    persenyawaannya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh krom atau
    persenyawaannya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau
    persenyawaannya yang beracun.

21
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (2)
  • Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau
    persenyawaannya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau
    persenyawaannya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau
    persenyawaannya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau
    persenyawaannya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
  • Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen
    dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atu
    aromatik yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau
    homolognya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan
    amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
  • Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau
    ester asam nitrat lainnya.
  • Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol
    atau keton.

22
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (3)
  • Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap
    penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon
    monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida,
    atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso
    dan nikel.
  • Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh
    kebisingan.
  • Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik
    (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian,
    pembuluh darah tepi atau syaraf tepi).
  • Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam
    udara yang bertekanan lebih.
  • Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro
    magnetik dan radiasi yang mengion.
  • Penyakit kulit (dermatoses) yang disebabkan oleh
    penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
  • Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan
    oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena
    atau persenyawaan, produk atau residu dari zat
    tersebut.
  • Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh
    asbes.
  • Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus,
    bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu
    pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi
    khusus.
  • Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau
    rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara
    tinggi.
  • Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya
    termasuk bahan obat.

23
Jamsostek Bagi Pekerja Proyek
24
For Expatriat (TKA)
KEPUTUSAN Menakertrans RI NOMOR
KEP-67/MEN/IV/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA
ASING Pasal 2 Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja asing di Indonesia wajib
mengikutsertakan tenaga kerja asing yang
bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
PERATURAN Menakertrans RI NOMOR
PER-02/MEN/XII/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA
ASING Pasal 2 Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja asing yang telah memiliki
perlindungan melalui Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja di negara asalnya yang sejenis
dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
sebagaimana diatur dalam UU No.3 thn 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak wajib
mengikutsertakan tenaga kerja asing yang
bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja di Indonesia
25
Sanksi Bagi Pengusaha Yang Melanggar
  • hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan
    atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,-
    (lima puluh juta rupiah).
  • Setelah diberikan peringatan tetapi tidak
    melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi
    administratif berupa pencabutan ijin usaha.

26
KATEGORI KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA
  • Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti atau
    hari-hari libur lainnya, dimana yang bersangkutan
    bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas
    dan tanggungjawabnya, kecuali jika yang
    bersangkutan mendapat panggilan atau tugas
    perusahaan, maka dalam perjalanan untuk memenuhi
    panggilan tersebut yang bersangkutan dijamin oleh
    ASTEK (termasuk cuti menunaikan ibadah Haji).  
  • Kecelakaan yang terjadi di Mess/Perkemahan yang
    tidak berada di lokasi (tempat) kerja.
  • Kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau
    dalam rangka melakukan kegiatan bukan merupakan
    tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan.  
  • Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang
    bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk
    kepentingan pribadi.

27
Tujuan dan Manfaat JKDK
  • Tujuan
  • Perlindungan atas pekerja termasuk bagi keluarga
    dan Perusahaan.
  • Memberi ketenangan dan percaya diri sehingga
    tercipta disiplin kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga
    tercipta produktivitas dan meningkatkan
    keuntungan Perusahaan.
  • Manfaat
  • Jaminan bagi pekerja dan Perusahaan.
  • Mendorong motivasi untuk lebih tekun bekerja.
  • Menciptakan Sense of Belonging dan kerjasama
    antara pekerja dan Perusahaan.
  • Dengan pengalihan resiko kepada Asuransi,
    Perusahaan tidak dibebani biaya-biaya
    unpredictable.
  • Kesejahteraan pekerja akan menambah motivasi,
    disiplin dan rasa memiliki sehingga meningkatkan
    produktivitas.
  • Ikut secara riil dalam memberikan kontribusi
    kepada Pembangunan Daerah.

28
BENEFIT PROGRAM JKDK
  • Tunjangan Kematian diterimakan kepada ahli waris,
    setinggi-tingginya 60 x 60 bulan gaji/upah,
    ditambah uang kubur sebesar Rp. 600.000,- (enam
    ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai
    berikut   
  • 30 X 60 bulan upah/gaji bagi janda/duda,
    istri/suami sah pekerja yang meninggal.   
  • 15 X 60 bulan upah/gaji bagi setiap anak,
    sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak kandung sah atau
    anak angkat yang disahkan yang belum mencapai
    usia 21 tahun belum pernah menikah dan belum
    bekerja dengan menerima upah.  
  • Setinggi-tingginya 30 X 60 bulan upah/gaji bagi
    bapak/ibu apabila pekerja yang meninggal tidak
    mempunyai istri atau suami atau anak.
  • Santunan Cacat  
  • Cacat tetap sebagian sebesar sesuai tabel x 60
    bulan gaji/upah.  
  • Cacat tetap total sebesar 70 x 60 bulan
    gaji/upah.  
  • Cacat kekurangan fungsi sebesar berkurangnya
    fungsi x sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.

29
PROSEDUR PEMBAYARAN IURAN / PREMI JKDK
  • Besarnya Iuran/Premi Program JKDK adalah 0,24 x
    Upah/Gaji satu bulan (yang tercantum dalam daftar
    upah perusahaan).
  • Perusahaan peserta Program JKDK membayar
    iuran/premi setiap bulannya dengan tanggal yang
    telah ditentukan menurut perjanjian ke rekening
    yang telah disepakati.
  • BUKTI SETOR dari BPD yang diterima oleh PT.
    Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 akan dibuatkan
    KWITANSI PREMI sebagai tanda terima pembayaran
    iuran/premi bulanan dan dikirimkan ke Alamat
    Perusahaan Peserta Program JKDK.
  • Perusahaan peserta Program JKDK wajib mengisi
    secara lengkap form AKTK 01 (DAFTAR NAMA DAN/ATAU
    MUTASI TENAGA KERJA) yang baru masuk dan yang
    telah keluar atau mutasi kenaikan upah/gaji.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com